Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar nabati dalam bentuk cair dari bahan baku biomassa, seperti biodiesel, bioetanol, dan biofuel aviasi. Pembuatan biofuel dalam bentuk padat dimasukkan dalam subgolongan 1629.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
20115 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian, 20299 - Industri Barang Kimia Lainnya YTDL, 20115
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20297
Industri Biofuel Cair
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20297.
KBLI 20297 — Industri Biofuel Cair mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar nabati dalam bentuk cair dari bahan baku biomassa, termasuk produk seperti biodiesel, bioetanol, dan biofuel aviasi. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan biofuel dalam bentuk padat tidak termasuk dalam kelompok ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah produksi bahan bakar nabati berwujud cair yang dihasilkan dari biomassa. KBLI ini meliputi seluruh proses pembuatan yang menghasilkan produk cair seperti biodiesel, bioetanol, dan biofuel aviasi sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa pembuatan biofuel dalam bentuk padat tidak termasuk dalam KBLI 20297 dan dimasukkan dalam subgolongan 1629. Kegiatan pembuatan bahan bakar nabati padat harus dibedakan dari kegiatan yang tercantum dalam KBLI ini.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi meliputi unit usaha yang memproduksi biodiesel cair dari biomassa, fasilitas produksi bioetanol cair dari biomassa, dan fasilitas yang menghasilkan biofuel aviasi dalam bentuk cair. Semua contoh ini diturunkan langsung dari jenis produk yang disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan data skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 20297 adalah sebagai berikut:
Informasi ini mencerminkan pengelompokan risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tingkatan risiko berbeda antar skala usaha sesuai daftar di atas.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 20297 adalah:
Istilah-istilah tersebut ditulis persis sesuai data. Kewajiban atau prosedur terperinci terkait masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 20297 dengan klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 20297 adalah: Pecah Kode. Informasi ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 20297 pada sistem perizinan seperti OSS, perhatikan hal‑hal berikut sesuai data: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pembuatan bahan bakar nabati dalam bentuk cair dari biomassa); pastikan membedakan bila produk yang dihasilkan berupa biofuel padat karena itu masuk subgolongan 1629; dan ketahui bahwa perizinan yang tercantum meliputi Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data ini tidak memuat rincian persyaratan teknis, administratif, atau lokasi.
KBLI 20297 adalah klasifikasi untuk industri biofuel cair yang mencakup pembuatan bahan bakar nabati dalam bentuk cair dari bahan baku biomassa, termasuk biodiesel, bioetanol, dan biofuel aviasi, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan biofuel dalam bentuk padat dimasukkan dalam subgolongan 1629, sehingga kegiatan padat perlu dibedakan dari KBLI 20297.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.