← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

20296 - Industri Minyak Asiri Rantai Tengah

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut dari minyak asiri yang masuk pada kelompok 20294 menjadi aneka produk hilir minyak asiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak asiri, termasuk di dalamnya pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri, seperti campuran minyak asiri dan zat aromatik alami, produk preparat bau- bauan dari minyak asiri untuk penggunaan perasa dan wewangian, bioaditif berbasis minyak asiri, dan oleoresin hasil ekstraksi.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

20296 - Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah, 20296

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20296?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20296

Industri Minyak Asiri Rantai Tengah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20296: Industri Minyak Asiri Rantai Tengah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20296.

Pengertian KBLI 20296

KBLI 20296 berjudul "Industri Minyak Asiri Rantai Tengah" dan mengacu pada kelompok kegiatan pengolahan lebih lanjut minyak asiri. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini memproses minyak asiri yang masuk pada kelompok 20294 menjadi berbagai produk hilir untuk keperluan produksi bahan perasa (flavour), bahan wewangian (fragrance), serta aneka bahan kimia berbasis pengolahan hilir minyak asiri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20296

Ruang lingkup KBLI 20296 meliputi pengolahan lanjutan minyak asiri menjadi produk hilir yang dapat digunakan sebagai bahan baku industri perasa dan wewangian, pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri, serta produksi oleoresin hasil ekstraksi. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20296

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20296 antara lain:

  • Produksi aneka produk hilir minyak asiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour).
  • Produksi aneka produk hilir minyak asiri untuk produksi bahan wewangian (fragrance).
  • Pembuatan aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak asiri.
  • Pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri, seperti campuran minyak asiri dan zat aromatik alami.
  • Produksi produk preparat bau-bauan dari minyak asiri untuk penggunaan perasa dan wewangian.
  • Produksi bioaditif berbasis minyak asiri dan oleoresin hasil ekstraksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 20296. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memberikan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam konteks KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 20296 meliputi:

  • Fabrikasi bahan baku perasa (flavour) yang memanfaatkan produk hilir minyak asiri.
  • Produksi bahan wewangian (fragrance) berbasis ekstrak dan olahan minyak asiri.
  • Pembuatan bioaditif bahan bakar minyak yang merupakan campuran minyak asiri dan zat aromatik alami.
  • Pengolahan oleoresin hasil ekstraksi dari bahan sumber minyak asiri untuk digunakan sebagai bahan baku industri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 20296 mencantumkan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20296 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau dokumen pelengkap yang diperlukan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data jangka waktu penerbitan dalam sumber yang digunakan tercantum sebagai "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data tersebut. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk entri ini adalah:

  • 20296 - Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah

Status Perubahan KBLI

Bagian "jenis_perubahan" pada data berisi tanda "-" sehingga data yang digunakan tidak mencantumkan perubahan yang dijelaskan. Dengan kata lain, tidak ada keterangan perubahan yang dicantumkan dalam field tersebut pada sumber ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi KBLI 20296, yakni pengolahan hilir minyak asiri untuk perasa, wewangian, bahan kimia hilir, bioaditif, dan oleoresin.
  2. Perhatikan skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda menurut skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagaimana tercantum dalam data.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis atau proses pengajuan untuk perizinan tersebut.
  4. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data; nilai "-" pada field jangka waktu menunjukkan bahwa data tidak mencantumkannya.
  5. Jika memerlukan pembandingan dengan KBLI sebelumnya, padanan dengan KBLI 2020 juga disediakan dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 20296?

KBLI 20296 berjudul "Industri Minyak Asiri Rantai Tengah" dan mencakup pengolahan lebih lanjut minyak asiri menjadi produk hilir untuk bahan baku perasa (flavour), bahan wewangian (fragrance), aneka bahan kimia hilir, bioaditif bahan bakar minyak berbasis minyak asiri, serta oleoresin hasil ekstraksi, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 20296?

Kegiatan yang termasuk meliputi produksi produk hilir minyak asiri untuk perasa dan wewangian, pembuatan bahan kimia berbasis pengolahan hilir minyak asiri, pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri (termasuk campuran minyak asiri dan zat aromatik alami), produk preparat bau-bauan dari minyak asiri, bioaditif berbasis minyak asiri, dan oleoresin hasil ekstraksi—semua disebutkan dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan detail persyaratan atau proses penerbitan perizinan tersebut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 20296?

Field jangka waktu penerbitan dalam data berisi "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini tidak dapat diartikan sebagai jaminan atau estimasi waktu.