Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut dari minyak asiri yang masuk pada kelompok 20294 menjadi aneka produk hilir minyak asiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak asiri, termasuk di dalamnya pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri, seperti campuran minyak asiri dan zat aromatik alami, produk preparat bau- bauan dari minyak asiri untuk penggunaan perasa dan wewangian, bioaditif berbasis minyak asiri, dan oleoresin hasil ekstraksi.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
20296 - Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah, 20296
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20296
Industri Minyak Asiri Rantai Tengah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20296.
KBLI 20296 berjudul "Industri Minyak Asiri Rantai Tengah" dan mengacu pada kelompok kegiatan pengolahan lebih lanjut minyak asiri. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini memproses minyak asiri yang masuk pada kelompok 20294 menjadi berbagai produk hilir untuk keperluan produksi bahan perasa (flavour), bahan wewangian (fragrance), serta aneka bahan kimia berbasis pengolahan hilir minyak asiri.
Ruang lingkup KBLI 20296 meliputi pengolahan lanjutan minyak asiri menjadi produk hilir yang dapat digunakan sebagai bahan baku industri perasa dan wewangian, pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri, serta produksi oleoresin hasil ekstraksi. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20296 antara lain:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 20296. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memberikan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam konteks KBLI ini.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 20296 meliputi:
Data KBLI 20296 mencantumkan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20296 adalah:
Daftar perizinan ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau dokumen pelengkap yang diperlukan.
Data jangka waktu penerbitan dalam sumber yang digunakan tercantum sebagai "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data tersebut. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk entri ini adalah:
Bagian "jenis_perubahan" pada data berisi tanda "-" sehingga data yang digunakan tidak mencantumkan perubahan yang dijelaskan. Dengan kata lain, tidak ada keterangan perubahan yang dicantumkan dalam field tersebut pada sumber ini.
KBLI 20296 berjudul "Industri Minyak Asiri Rantai Tengah" dan mencakup pengolahan lebih lanjut minyak asiri menjadi produk hilir untuk bahan baku perasa (flavour), bahan wewangian (fragrance), aneka bahan kimia hilir, bioaditif bahan bakar minyak berbasis minyak asiri, serta oleoresin hasil ekstraksi, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi produksi produk hilir minyak asiri untuk perasa dan wewangian, pembuatan bahan kimia berbasis pengolahan hilir minyak asiri, pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri (termasuk campuran minyak asiri dan zat aromatik alami), produk preparat bau-bauan dari minyak asiri, bioaditif berbasis minyak asiri, dan oleoresin hasil ekstraksi—semua disebutkan dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan detail persyaratan atau proses penerbitan perizinan tersebut.
Field jangka waktu penerbitan dalam data berisi "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini tidak dapat diartikan sebagai jaminan atau estimasi waktu.