← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

20295 - Industri Korek Api

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan batu korek api (flint), lihat kelompok 23999; - pembuatan pemantik api (lighter), lihat kelompok 32909.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

20295 - Industri Korek Api, 20295

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20295?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20295

Industri Korek Api

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20295: Industri Korek Api

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20295.

Pengertian KBLI 20295

KBLI 20295 berjudul Industri Korek Api. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan tentang ruang lingkup kegiatan untuk KBLI 20295.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20295

Ruang lingkup KBLI 20295 terbatas pada proses pembuatan korek api dalam bentuk batangan. Penjelasan resmi menegaskan bahwa kegiatan lain yang berkaitan dengan pembuatan batu korek api (flint) atau pemantik api (lighter) tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan sesuai keterangan resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20295

  • Pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

  • Pembuatan batu korek api (flint) — tidak termasuk dalam KBLI 20295; rujukan diberikan pada kelompok lain sesuai uraian resmi.
  • Pembuatan pemantik api (lighter) — tidak termasuk dalam KBLI 20295; rujukan diberikan pada kelompok lain sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang langsung diturunkan dari uraian resmi untuk KBLI 20295 meliputi usaha yang memproduksi korek api dalam bentuk batangan (matches). Uraian resmi tidak mencantumkan contoh kegiatan lain di luar produksi korek api batangan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; masing‑masing kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum sebagaimana data resmi. Jika satu skala usaha memiliki beberapa penilaian risiko, semua kombinasi yang tercantum harus dipertimbangkan.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 20295 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan perizinan mengikuti data resmi dan tidak menambahkan izin lain yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 20295 adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini bersifat pemberian data dari sumber KBLI dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 20295 - Industri Korek Api

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 20295 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 20295, yaitu pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches).
  2. Perhatikan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk: pembuatan batu korek api (flint) dan pembuatan pemantik api (lighter) harus dibedakan sesuai uraian resmi.
  3. Kenali skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena tingkat risiko tercantum berbeda untuk setiap skala.
  4. Siapkan dokumen yang relevan untuk perizinan berusaha yang tercantum, yakni Sertifikat Standar, sesuai kebutuhan proses perizinan yang berlaku.
  5. Catat bahwa data jangka waktu penerbitan menyebutkan 7 Hari, namun data ini tidak berarti jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  6. Data KBLI ini tidak memuat persyaratan teknis, lingkungan, atau dokumen administratif lain secara rinci; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diada-adakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 20295 mencakup pembuatan batu korek api (flint)?

Tidak. Uraian resmi KBLI 20295 menyatakan bahwa pembuatan batu korek api (flint) tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan sesuai keterangan resmi pada kelompok terkait.

Apakah pembuatan pemantik api (lighter) termasuk dalam KBLI 20295?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan pemantik api (lighter) tidak termasuk dalam KBLI 20295 dan dirujuk pada kelompok lain sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 20295?

Data KBLI mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 20295.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI 20295?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini bersumber dari data KBLI dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam periode tersebut.