Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti pati/starch, perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, fenol formaldehida/phenol formaldehyde, urea formaldehida/urea formaldehyde, melamin formaldehida/melamine formaldehyde, dan perekat epoksi.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
20291 - Industri Perekat/Lem, 20291
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20291
Industri Perekat/Lem
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20291.
KBLI 20291 berjudul "Industri Perekat/Lem" dan merujuk pada kelompok kegiatan industri yang memproduksi perekat atau lem untuk keperluan industri maupun alat rumah tangga. Uraian resmi menyebutkan bahan baku dan jenis perekat yang dicakup, sehingga klasifikasi ini khusus pada pembuatan perekat berdasarkan asal bahan dan komposisi kimia tertentu.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan perekat/lem yang berasal dari tanaman, hewan, atau plastik. Secara khusus, kelompok ini mencakup perekat yang dibuat dari pati (starch), perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, serta perekat berbasis senyawa formaldehida dan epoksi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan jenis-jenis perekat berikut:
Uraian resmi pada data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 20291. Jika informasi pengecualian atau pembeda diperlukan, data ini tidak menyediakannya.
Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko yang terkait dengan KBLI 20291. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) dan tingkat risiko (mis. rendah, sedang, tinggi) tidak tercantum dalam data ini.
Kolom perizinan berusaha pada data KBLI 20291 berisi tanda "-". Berdasarkan data yang tersedia, tidak ada perincian perizinan atau jenis izin yang dicantumkan untuk KBLI ini dalam dataset yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha terkait KBLI 20291 pada data ini berisi tanda "-". Data yang digunakan tidak menyediakan jangka waktu penerbitan sebagai informasi terpisah.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data menunjukkan:
Menurut data, status perubahan untuk entri ini adalah "Tetap", yang berarti judul dan ruang lingkup pada KBLI 2025 untuk kode ini mempertahankan klasifikasi yang sama seperti yang dicatat dalam data.
Sebelum memilih KBLI 20291 sebagai klasifikasi usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 20291 adalah klasifikasi "Industri Perekat/Lem" yang mencakup pembuatan perekat/lem dari bahan tanaman, hewan, atau plastik, termasuk tipe-tipe yang disebutkan dalam uraian resmi.
Jenis yang disebutkan secara resmi meliputi perekat dari pati (starch), perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, perekat fenol formaldehida, urea formaldehida, melamin formaldehida, dan perekat epoksi.
Data yang digunakan menunjukkan tanda "-" pada kolom perizinan berusaha, sehingga tidak ada rincian perizinan yang tercantum dalam dataset ini.
Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan; kolom skala_risiko kosong.