← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

20291 - Industri Perekat/Lem

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti pati/starch, perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, fenol formaldehida/phenol formaldehyde, urea formaldehida/urea formaldehyde, melamin formaldehida/melamine formaldehyde, dan perekat epoksi.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

20291 - Industri Perekat/Lem, 20291

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20291?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20291

Industri Perekat/Lem

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20291: Industri Perekat/Lem

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20291.

Pengertian KBLI 20291

KBLI 20291 berjudul "Industri Perekat/Lem" dan merujuk pada kelompok kegiatan industri yang memproduksi perekat atau lem untuk keperluan industri maupun alat rumah tangga. Uraian resmi menyebutkan bahan baku dan jenis perekat yang dicakup, sehingga klasifikasi ini khusus pada pembuatan perekat berdasarkan asal bahan dan komposisi kimia tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20291

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan perekat/lem yang berasal dari tanaman, hewan, atau plastik. Secara khusus, kelompok ini mencakup perekat yang dibuat dari pati (starch), perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, serta perekat berbasis senyawa formaldehida dan epoksi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20291

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan jenis-jenis perekat berikut:

  • Perekat/lem yang bersumber dari pati (starch).
  • Perekat yang berasal dari bahan hewani seperti tulang.
  • Perekat berbasis ester selulosa dan eter selulosa.
  • Perekat fenol formaldehida (phenol formaldehyde).
  • Perekat urea formaldehida (urea formaldehyde).
  • Perekat melamin formaldehida (melamine formaldehyde).
  • Perekat epoksi (epoxy).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 20291. Jika informasi pengecualian atau pembeda diperlukan, data ini tidak menyediakannya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi perekat berbahan pati untuk keperluan pengemasan atau produk kertas.
  • Produksi perekat dari tulang untuk aplikasi tertentu dalam industri kayu atau produk tradisional.
  • Produksi perekat berbasis ester/eter selulosa untuk aplikasi industri atau alat rumah tangga yang membutuhkan sifat khusus seperti kekentalan atau daya rekat tertentu.
  • Produksi perekat fenol formaldehida, urea formaldehida, dan melamin formaldehida untuk aplikasi yang memerlukan bonding berbasis resin sintetik.
  • Produksi perekat epoksi untuk aplikasi industri yang membutuhkan perekat struktural atau tahan bahan kimia.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko yang terkait dengan KBLI 20291. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) dan tingkat risiko (mis. rendah, sedang, tinggi) tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data KBLI 20291 berisi tanda "-". Berdasarkan data yang tersedia, tidak ada perincian perizinan atau jenis izin yang dicantumkan untuk KBLI ini dalam dataset yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha terkait KBLI 20291 pada data ini berisi tanda "-". Data yang digunakan tidak menyediakan jangka waktu penerbitan sebagai informasi terpisah.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data menunjukkan:

  • 20291 - Industri Perekat/Lem

Status Perubahan KBLI

Menurut data, status perubahan untuk entri ini adalah "Tetap", yang berarti judul dan ruang lingkup pada KBLI 2025 untuk kode ini mempertahankan klasifikasi yang sama seperti yang dicatat dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 20291 sebagai klasifikasi usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada pembuatan perekat/lem yang disebutkan dalam uraian.
  • Periksa bahwa bahan baku dan jenis perekat yang diproduksi termasuk dalam daftar uraian resmi (pati, tulang, ester/eter selulosa, fenol/urea/melamin formaldehida, epoksi).
  • Perhatikan bahwa data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam dataset yang dipakai.
  • Padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan tercantum dalam data, sehingga perubahan klasifikasi tidak diindikasikan untuk entri ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 20291?

KBLI 20291 adalah klasifikasi "Industri Perekat/Lem" yang mencakup pembuatan perekat/lem dari bahan tanaman, hewan, atau plastik, termasuk tipe-tipe yang disebutkan dalam uraian resmi.

Jenis perekat apa saja yang termasuk dalam KBLI 20291?

Jenis yang disebutkan secara resmi meliputi perekat dari pati (starch), perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, perekat fenol formaldehida, urea formaldehida, melamin formaldehida, dan perekat epoksi.

Apakah data ini menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 20291?

Data yang digunakan menunjukkan tanda "-" pada kolom perizinan berusaha, sehingga tidak ada rincian perizinan yang tercantum dalam dataset ini.

Apakah ada informasi mengenai tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI ini?

Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan; kolom skala_risiko kosong.