← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

20235 - Industri Parfum Sesuai Pesanan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan, seperti pembuatan parfum isi ulang.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi, 20232

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control, d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

$47

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20235?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20235

Industri Parfum Sesuai Pesanan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20235: Industri Parfum Sesuai Pesanan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20235.

Pengertian KBLI 20235

KBLI 20235 berjudul Industri Parfum Sesuai Pesanan. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan, termasuk contoh pembuatan parfum isi ulang. Informasi ini menjadi dasar identifikasi kegiatan usaha dalam klasifikasi KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20235

Ruang lingkup menurut uraian resmi terbatas pada produksi wangi-wangian atau parfum yang disesuaikan dengan permintaan pelanggan. Fokusnya adalah pada formulasi parfum berdasarkan pesanan dan preferensi aroma pelanggan, serta kegiatan yang disebutkan secara eksplisit seperti pembuatan parfum isi ulang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20235

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus sesuai pesanan pelanggan.
  • Pembuatan parfum isi ulang yang disesuaikan dengan aroma pilihan pelanggan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 20235. Jika ada kegiatan lain yang serupa namun tidak memenuhi uraian resmi (misalnya produksi kosmetik massal tanpa penyesuaian aroma per pesanan), hal tersebut tidak dijelaskan dalam data ini dan perlu diklarifikasi berdasarkan uraian resmi atau kode KBLI lain yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembuatan parfum yang diracik berdasarkan instruksi aroma spesifik dari pelanggan.
  • Layanan isi ulang parfum yang menyesuaikan aroma sesuai pilihan pelanggan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut harus diperhatikan dalam penetapan persyaratan perizinan berbasis risiko:

  • Usaha Mikro – Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil – Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah – Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar – Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20235 adalah:

  • Sertifikat Standar

Penulisan perizinan ini sesuai data; data tidak memuat keterangan tambahan mengenai jenis sertifikat, persyaratan teknis, atau lembaga penerbit.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-", sehingga informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini tidak merupakan jaminan waktu penerbitan dan tidak memberikan keterangan mengenai proses atau estimasi durasi penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 20235 terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari pengelompokan sebelumnya menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 20235, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  1. Pastikan uraian usaha sesuai dengan definisi resmi: pembuatan parfum diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan serta kegiatan seperti pembuatan parfum isi ulang.
  2. Periksa skala usaha Anda dan bandingkan tingkat risiko yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah = Rendah; Usaha Besar = Menengah Rendah), karena tingkat risiko relevan dalam sistem OSS berbasis risiko.
  3. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis atau proses penerbitan sertifikat tersebut.
  4. Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan (Pecah Kode) jika diperlukan klarifikasi klasifikasi historis usaha.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; untuk kepastian waktu penerbitan, rujuk ke sistem atau penyelenggara perizinan terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 20235?

KBLI 20235, berjudul "Industri Parfum Sesuai Pesanan", mencakup pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan, termasuk pembuatan parfum isi ulang, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 20235?

Data menunjukkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar". Data tidak memuat detail persyaratan atau lembaga penerbit sertifikat tersebut.

Bagaimana tingkat risikonya berdasarkan skala usaha?

Menurut data, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah memiliki tingkat risiko "Rendah", sedangkan Usaha Besar memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah".

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan perizinan?

Kolom jangka waktu dalam data berisi "-", sehingga data tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan. Ini bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan.