Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk perekat gigi.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
20234 - Industri Perekat Gigi, 20234
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20234
Industri Perekat Gigi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20234.
KBLI 20234 berjudul "Industri Perekat Gigi". Definisi resmi untuk kode ini menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk perekat gigi.
Ruang lingkup menurut data resmi adalah fokus pada pembuatan produk perekat gigi. Uraian resmi yang menjadi dasar penetapan kode ini hanya menyebutkan pembuatan produk perekat gigi sebagai kegiatan yang dicakup.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah kegiatan pembuatan produk perekat gigi. Frasa ini merupakan satu-satunya keterangan eksplisit dalam data yang menjelaskan kegiatan yang tercakup oleh KBLI 20234.
Data resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan lain yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 20234. Dengan demikian, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau padanan kode lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah unit usaha yang melakukan pembuatan produk perekat gigi. Contoh lain yang tetap berada dalam lingkup uraian resmi adalah fasilitas produksi yang fokus pada pembuatan produk perekat gigi untuk tujuan komersial.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha terkait KBLI 20234 sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas tercantum secara lengkap dalam data resmi; tidak ada skala usaha yang tidak disebutkan.
Dalam data tercantum bahwa perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 20234 adalah "Sertifikat Standar". Pernyataan ini hanya mencerminkan entri yang tersedia dalam data dan bukan penjelasan detail tentang persyaratan atau proses penerbitan sertifikat tersebut.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam data tercatat sebagai "-". Informasi ini merefleksikan catatan data yang digunakan dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 20234 tetap memiliki padanan sebagai "20234 - Industri Perekat Gigi" pada KBLI 2020. Informasi ini menyatakan kesetaraan kode dan judul antara versi yang dibandingkan menurut data yang disediakan.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 20234 dalam data adalah "Tetap". Keterangan ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan substansial yang dicatat untuk kode dan judul tersebut menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan menggunakan KBLI 20234, hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data adalah: memastikan bahwa kegiatan usaha memang berupa pembuatan produk perekat gigi; memperhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar"; dan mencatat bahwa data menempatkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum.
Selain itu, data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan yang spesifik (tercatat sebagai "-") dan tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau persyaratan teknis lain. Informasi tambahan di luar data ini tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 20234 berjudul "Industri Perekat Gigi" dan secara resmi didefinisikan sebagai kelompok yang mencakup kegiatan pembuatan produk perekat gigi.
Data resmi menyatakan bahwa kegiatan yang termasuk adalah pembuatan produk perekat gigi. Tidak ada rincian tambahan mengenai variasi kegiatan dalam data yang digunakan.
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dikategorikan memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Untuk jangka waktu penerbitan, data mencatat simbol "-" dan tidak memberikan rincian jangka waktu; catatan ini bukan jaminan penerbitan dalam periode tertentu.