Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain); produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene, deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk untuk bercukur; kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku, dan tata rias rambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; serta cairan lensa kontak.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi, 20232
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control, d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
$47
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20232
Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20232.
KBLI 20232 berjudul "Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai produk kosmetik untuk manusia serta cairan lensa kontak. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan ruang lingkup dan contoh kegiatan dalam KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 20232 sesuai uraian resmi meliputi pembuatan produk perawatan rambut, perawatan kuku, perawatan kulit, produk kebersihan badan, produk bercukur, kosmetik dekoratif, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan mulut termasuk pasta gigi dan produk pemutih gigi kosmetik, serta cairan lensa kontak. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk batas kegiatan yang termasuk.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi KBLI 20232 yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang dapat menggunakan KBLI 20232 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:
Data menyajikan klasifikasi risiko menurut skala usaha sebagai berikut (sesuai DATA KBLI):
Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data. Pembagian risiko tersebut adalah bagian dari klasifikasi yang diacu; penerapan di sistem OSS berbasis risiko bergantung pada pencocokan skala usaha yang aktual.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.
Data jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI berisi tanda "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ketiadaan informasi ini bukan jaminan terkait proses atau waktu penerbitan di sistem perizinan manapun.
Padanan yang tercantum dalam data adalah: "20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi". Perbandingan ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Bagian jenis perubahan berisi "-" dalam data yang digunakan. Artinya, data tidak mencantumkan keterangan perubahan pada KBLI ini. Informasi status perubahan tidak ditambahkan di luar data resmi yang diberikan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 20232, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI:
KBLI 20232 berjudul "Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak" dan mencakup pembuatan berbagai produk kosmetik untuk manusia serta cairan lensa kontak sesuai uraian resmi.
Termasuk pembuatan produk perawatan rambut, perawatan kuku, perawatan kulit, produk kebersihan badan, produk bercukur, kosmetik dekoratif, wangi-wangian atau parfum, pasta gigi dan produk perawatan mulut termasuk kosmetik pemutih gigi, serta cairan lensa kontak—semua sesuai uraian resmi.
Data menyatakan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah). Informasi ini diambil langsung dari DATA KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Rincian syarat atau mekanisme penerbitan Sertifikat Standar tidak terdapat dalam DATA KBLI yang digunakan.