← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

20232 - Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain); produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene, deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk untuk bercukur; kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku, dan tata rias rambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; serta cairan lensa kontak.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi, 20232

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control, d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

$47

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20232?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20232

Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20232: Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20232.

Pengertian KBLI 20232

KBLI 20232 berjudul "Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai produk kosmetik untuk manusia serta cairan lensa kontak. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan ruang lingkup dan contoh kegiatan dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20232

Ruang lingkup KBLI 20232 sesuai uraian resmi meliputi pembuatan produk perawatan rambut, perawatan kuku, perawatan kulit, produk kebersihan badan, produk bercukur, kosmetik dekoratif, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan mulut termasuk pasta gigi dan produk pemutih gigi kosmetik, serta cairan lensa kontak. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk batas kegiatan yang termasuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20232

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembuatan produk perawatan rambut seperti sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut.
  • Pembuatan produk perawatan kuku atau untuk menikur dan pedikur.
  • Pembuatan produk perawatan kulit seperti krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau losion untuk penampilan kulit setelah berjemur.
  • Pembuatan produk kebersihan badan seperti sabun kosmetik, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene, deodoran, garam mandi, dan sejenisnya.
  • Pembuatan produk untuk bercukur.
  • Pembuatan kosmetik dekoratif: tata rias muka, tata rias mata, tata rias kuku, tata rias rambut, termasuk pewarna rambut.
  • Pembuatan wangi-wangian atau parfum.
  • Pembuatan pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi.
  • Pembuatan cairan lensa kontak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 20232 yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat menggunakan KBLI 20232 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Industri pembuatan sampo dan perawatan rambut (misalnya sampo, obat pengeriting/pelurus).
  • Industri pembuatan produk manicure/pedicure dan perawatan kuku.
  • Industri pembuatan krim tabir surya dan losion penunjang penampilan setelah berjemur.
  • Industri pembuatan sabun kosmetik, deodoran, garam mandi, dan produk kebersihan tubuh lainnya.
  • Industri pembuatan kosmetik dekoratif seperti tata rias wajah, mata, kuku, serta pewarna rambut.
  • Industri pembuatan pasta gigi dan produk higienis mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi.
  • Industri pembuatan cairan lensa kontak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan klasifikasi risiko menurut skala usaha sebagai berikut (sesuai DATA KBLI):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data. Pembagian risiko tersebut adalah bagian dari klasifikasi yang diacu; penerapan di sistem OSS berbasis risiko bergantung pada pencocokan skala usaha yang aktual.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI berisi tanda "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ketiadaan informasi ini bukan jaminan terkait proses atau waktu penerbitan di sistem perizinan manapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data adalah: "20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi". Perbandingan ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan berisi "-" dalam data yang digunakan. Artinya, data tidak mencantumkan keterangan perubahan pada KBLI ini. Informasi status perubahan tidak ditambahkan di luar data resmi yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 20232, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 20232; hanya kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi yang menjadi dasar pemilihan kode.
  • Periksa skala usaha yang benar karena tingkat risiko berbeda menurut skala (semua kombinasi skala dan risiko tercantum dalam data).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; informasi lebih lanjut tentang persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data ini.
  • Informasi tentang jangka waktu penerbitan atau rincian prosedur tidak tercantum dalam data; tabel jangka waktu berisi tanda "-" sehingga detail waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 20232?

KBLI 20232 berjudul "Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak" dan mencakup pembuatan berbagai produk kosmetik untuk manusia serta cairan lensa kontak sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 20232?

Termasuk pembuatan produk perawatan rambut, perawatan kuku, perawatan kulit, produk kebersihan badan, produk bercukur, kosmetik dekoratif, wangi-wangian atau parfum, pasta gigi dan produk perawatan mulut termasuk kosmetik pemutih gigi, serta cairan lensa kontak—semua sesuai uraian resmi.

Bagaimana klasifikasi risiko untuk KBLI 20232?

Data menyatakan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah). Informasi ini diambil langsung dari DATA KBLI.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Rincian syarat atau mekanisme penerbitan Sertifikat Standar tidak terdapat dalam DATA KBLI yang digunakan.