Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis, termasuk mastik.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
20222 - Industri Pernis (Termasuk Mastik), 20222
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20222
Industri Pernis
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20222.
KBLI 20222 bernama Industri Pernis. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, termasuk pelarut komposit organik, tiner, penghapus cat atau pernis, serta mastik. Keterangan ini menjadi dasar untuk memahami ruang lingkup usaha yang dikategorikan di bawah kode KBLI 20222.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi proses pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, serta produk pendukung yang secara eksplisit disebutkan: pelarut komposit organik dan tiner, penghapus cat atau pernis, dan mastik. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan batasan jenis kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20222.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 20222. Uraian resmi tidak menyebutkan pengecualian spesifik atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 20222 adalah unit produksi yang membuat lacquer; pabrik pernis berbagai jenis; fasilitas produksi pelarut komposit organik; fasilitas pembuatan tiner; pabrik penghapus cat atau pernis; serta produksi mastik. Semua contoh ini diturunkan langsung dari elemen yang tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI 20222 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 20222 adalah: Sertifikat Standar. Hanya perizinan tersebut yang tercantum dalam data yang digunakan untuk narasi ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik.
Padanan dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) yang tercantum dalam data adalah: 20222 - Industri Pernis (Termasuk Mastik). Padanan ini disajikan persis sesuai entri dalam data.
Data untuk jenis perubahan pada KBLI 20222 tercantum sebagai: "-". Entri tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 20222, catat hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pembuatan lacquer, pernis, pelarut komposit organik, tiner, penghapus cat atau pernis, mastik); perhatikan perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar; dan ketahui tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum. Informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.
KBLI 20222 berjudul "Industri Pernis" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, pelarut komposit organik, tiner, penghapus cat atau pernis, serta mastik.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 20222 adalah "Sertifikat Standar".
Jangka waktu penerbitan yang dipublikasi dalam data adalah "7 Hari". Keterangan ini hadir sebagai informasi dalam data dan tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan waktu penerbitan.
Data mencantumkan tingkat risiko berikut: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Semua kombinasi ini disajikan sesuai data.