← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

20222 - Industri Pernis

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis, termasuk mastik.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

20222 - Industri Pernis (Termasuk Mastik), 20222

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20222?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20222

Industri Pernis

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20222: Industri Pernis

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20222.

Pengertian KBLI 20222

KBLI 20222 bernama Industri Pernis. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, termasuk pelarut komposit organik, tiner, penghapus cat atau pernis, serta mastik. Keterangan ini menjadi dasar untuk memahami ruang lingkup usaha yang dikategorikan di bawah kode KBLI 20222.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20222

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi proses pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, serta produk pendukung yang secara eksplisit disebutkan: pelarut komposit organik dan tiner, penghapus cat atau pernis, dan mastik. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan batasan jenis kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20222.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20222

  • Pembuatan lacquer.
  • Pembuatan berbagai macam pernis.
  • Pembuatan pelarut komposit organik.
  • Pembuatan tiner.
  • Pembuatan penghapus cat atau pernis.
  • Pembuatan mastik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 20222. Uraian resmi tidak menyebutkan pengecualian spesifik atau kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 20222 adalah unit produksi yang membuat lacquer; pabrik pernis berbagai jenis; fasilitas produksi pelarut komposit organik; fasilitas pembuatan tiner; pabrik penghapus cat atau pernis; serta produksi mastik. Semua contoh ini diturunkan langsung dari elemen yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 20222 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 20222 adalah: Sertifikat Standar. Hanya perizinan tersebut yang tercantum dalam data yang digunakan untuk narasi ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) yang tercantum dalam data adalah: 20222 - Industri Pernis (Termasuk Mastik). Padanan ini disajikan persis sesuai entri dalam data.

Status Perubahan KBLI

Data untuk jenis perubahan pada KBLI 20222 tercantum sebagai: "-". Entri tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 20222, catat hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pembuatan lacquer, pernis, pelarut komposit organik, tiner, penghapus cat atau pernis, mastik); perhatikan perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar; dan ketahui tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum. Informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 20222?

KBLI 20222 berjudul "Industri Pernis" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, pelarut komposit organik, tiner, penghapus cat atau pernis, serta mastik.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 20222?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 20222 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang dipublikasi dalam data adalah "7 Hari". Keterangan ini hadir sebagai informasi dalam data dan tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan waktu penerbitan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha dalam KBLI 20222?

Data mencantumkan tingkat risiko berikut: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Semua kombinasi ini disajikan sesuai data.