← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

20125 - Industri Biostimulan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan biostimulan, seperti biostimulan dari rumput laut, termasuk pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

20129 - Industri Pupuk Lainnya, 20129

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: i. Koordinator 1 orang ii. Komandan 1 orang iii.Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Jangka Waktu: 7 Hari

4

(Khusus industri skala besar) Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20125?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20125

Industri Biostimulan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20125: Industri Biostimulan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20125.

Pengertian KBLI 20125

KBLI 20125 berjudul Industri Biostimulan dan mengelompokkan kegiatan pembuatan biostimulan, termasuk biostimulan berbahan dasar rumput laut dan pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman, sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20125

Ruang lingkup KBLI 20125 mencakup produksi biostimulan secara umum sebagaimana dirumuskan dalam uraian resmi, yaitu pembuatan biostimulan termasuk yang berasal dari rumput laut serta pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20125

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan biostimulan, antara lain:

  • Pembuatan biostimulan dari rumput laut.
  • Pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman (plant growth stimulants) sebagai bagian dari produk biostimulan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 20125 selain padanan kode pada KBLI 2020; oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang secara tegas tidak termasuk tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang membuat biostimulan dari rumput laut dan fasilitas yang memproduksi pemacu pertumbuhan tanaman sebagai produk biostimulan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana berikut; setiap kombinasi berlaku sebagaimana tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan terkait proses perizinan:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20125 adalah Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi dan menyatakan jenis perizinan yang terkait; detail teknis persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum pada data adalah 7 Hari. Keterangan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 20125 adalah:

  • 20129 - Industri Pupuk Lainnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data adalah Recoding/Pindah Kode, menunjukkan bahwa klasifikasi ini mengalami pemindahan atau pengkodean ulang dari versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 20125, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi ruang lingkup pada pembuatan biostimulan termasuk produk dari rumput laut dan pemacu pertumbuhan tanaman; verifikasi kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi sangat penting karena data ini menjadi rujukan utama.

Perhatikan juga jenis perizinan yang tercantum yaitu Sertifikat Standar dan tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum dalam data; detail persyaratan teknis, dokumen tambahan, atau prosedur administratif tidak tercantum dalam data ini dan harus dikonfirmasi melalui kanal resmi perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 20125?

KBLI 20125, Industri Biostimulan, mencakup pembuatan biostimulan seperti produk dari rumput laut dan pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman, sesuai uraian resmi.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20125?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi adalah pembuatan biostimulan dari rumput laut dan pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman sebagai bagian dari produksi biostimulan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha biostimulan?

Data menyatakan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkategori Menengah Rendah, sedangkan Usaha Besar berkategori Menengah Tinggi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 20125?

Dalam data tercantum Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 20125; rincian persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data ini.

Apakah jangka waktu penerbitan perizinan dijamin?

Data mencantumkan jangka waktu 7 Hari, namun keterangan ini hanya informasi yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.