Status Perubahan
Lebur Cakupan
Kelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, seperti: - pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis biomassa alkohol asiklik dan siklik; - pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti asam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui fermentasi atau proses lainnya; - fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester, seperti bioetanol; - pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol; - pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok kelapa, arang dari biomassa lainnya; - pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti gondorukem dan terpentin; - pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, seperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029; - pembuatan polimer plastik, lihat subgolongan 2013.
Status Perubahan
Lebur Cakupan
Padanan KBLI 2020
20115 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian, 20118 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, 20119 - Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20115
Industri Kimia Dasar Organik dari Sumber Daya Alam Hayati
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20115.
KBLI 20115 berjudul "Industri Kimia Dasar Organik dari Sumber Daya Alam Hayati". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang dihasilkan dari hasil pertanian dan perikanan dengan berbagai proses seperti pirolisis, fermentasi, distilasi, pemisahan senyawa, dan pembuatan arang atau briket dari biomassa.
Ruang lingkup diambil dari uraian resmi yang menjadi acuan: pembuatan bahan kimia dasar organik yang berasal dari hasil pertanian dan perikanan. Proses yang disebutkan meliputi pirolisis biomassa, fermentasi, pembuatan arang dan briket, distilasi produk kayu dan getah alami, serta ekstraksi atau pemisahan senyawa dari minyak atsiri.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup beberapa kegiatan tertentu. Secara spesifik disebutkan:
Informasi di atas diambil langsung dari uraian resmi dan harus diperhatikan ketika menentukan klasifikasi usaha.
Contoh-contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 20115 adalah sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data resmi:
Perlu dicatat bahwa data menyajikan beberapa tingkat risiko untuk satu skala usaha (misalnya Usaha Mikro dapat berpotensi memiliki risiko Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi). Pembagian risiko aktual dalam sistem OSS berbasis risiko bergantung pada parameter yang ditetapkan oleh OSS dan dokumen pendukung usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20115 adalah: Izin, NIB, Sertifikat Standar. Istilah-istilah ini ditulis persis sesuai data resmi dan merupakan jenis perizinan yang tercantum dalam informasi KBLI.
Data menyajikan jangka waktu penerbitan dalam bentuk: 15 Hari dan 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tercantum; jangka waktu tersebut bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang disebutkan dalam data untuk KBLI 20115 adalah: Lebur Cakupan. Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 20115, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia: pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan kegiatan yang termasuk dalam uraian resmi; periksa secara tegas kegiatan yang tidak termasuk (misalnya pembuatan biofuel cair dan pembuatan polimer plastik) agar tidak salah klasifikasi; pahami bahwa tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha sesuai kombinasi yang tercantum; dan siapkan dokumen yang relevan untuk proses OSS, NIB, dan Sertifikat Standar sesuai kebutuhan sektor usaha. Semua poin ini disajikan berdasarkan data resmi dan uraian yang tersedia.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan biofuel cair tidak termasuk dalam kelompok ini dan merujuk pada subgolongan 2029.
Data mencantumkan tiga jenis perizinan: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah ini ditulis sesuai data resmi.
Data menyebutkan kombinasi lengkap: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masing-masing dapat memiliki tingkat risiko Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi; sedangkan Usaha Besar tercantum memiliki Tinggi. Perincian ini disajikan persis sesuai data resmi.
Tidak. Jangka waktu yang tercantum (15 Hari dan 7 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.