← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

19203 - Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi untuk dapat digunakan, misalnya minyak pelumas bekas diolah menjadi bahan bakar maupun minyak pelumas. Kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas diklasifikasikan dalam kelompok 19209.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

19213 - Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas, 19214 - Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar, 19213

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 19203?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

19203

Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 19203: Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 19203.

Pengertian KBLI 19203

KBLI 19203, berjudul "Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas", mengklasifikasikan kegiatan pembuatan produk yang memanfaatkan bahan limbah minyak bumi berupa minyak pelumas bekas sehingga dapat digunakan kembali, misalnya diolah menjadi bahan bakar atau menjadi minyak pelumas. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19203

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pengolahan bahan limbah minyak pelumas bekas menjadi produk yang dapat digunakan kembali, termasuk produksi bahan bakar dan produksi minyak pelumas yang berasal dari minyak pelumas bekas. Keterangan ini merupakan batasan substantif yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 19203

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak pelumas, khususnya pengolahan minyak pelumas bekas menjadi bahan bakar dan pengolahan menjadi minyak pelumas yang dapat digunakan kembali.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas diklasifikasikan dalam kelompok lain, yakni KBLI 19209. Dengan demikian, pengolahan limbah minyak bumi non-pelumas perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 19203.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan turunan yang secara langsung disarikan dari uraian resmi meliputi: (1) pengolahan minyak pelumas bekas menjadi bahan bakar, dan (2) pengolahan minyak pelumas bekas menjadi minyak pelumas. Contoh-contoh ini hanya didasarkan pada frasa yang tercantum dalam uraian resmi dan tidak menambahkan aktivitas lain di luar uraian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Seluruh kombinasi di atas dicantumkan dalam data dan harus dibaca apa adanya; tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan untuk Usaha Besar data menunjukkan lebih dari satu tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:

  • Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan. Detail persyaratan teknis atau syarat administratif yang lebih rinci tidak tercantum dalam data dan tidak ditambahkan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebagai berikut: 15 Hari dan 7 Hari. Informasi jangka waktu tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang diberikan terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 19213 - Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
  • 19214 - Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk entri ini adalah: Gabung Kode. Penyebutan ini mengikuti informasi yang disediakan dalam data KBLI yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 19203, catatan penting berdasarkan data adalah: pastikan kegiatan yang akan didaftarkan sesuai uraian resmi (pemrosesan minyak pelumas bekas menjadi bahan bakar atau minyak pelumas), perhatikan perizinan berusaha yang tercantum, dan tinjau tingkat risiko sesuai skala usaha yang relevan. Data tidak memuat rincian teknis, persyaratan lingkungan, modal, luas lahan, atau ketentuan lokasi; informasi tersebut tidak boleh dianggap tersedia kecuali dicantumkan dalam sumber resmi lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 19203?

KBLI 19203 adalah klasifikasi untuk kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi berupa minyak pelumas bekas sehingga dapat digunakan kembali, misalnya menjadi bahan bakar atau minyak pelumas, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 19203?

Kegiatan yang termasuk, menurut uraian resmi, adalah pengolahan minyak pelumas bekas menjadi bahan bakar dan pengolahan minyak pelumas bekas menjadi minyak pelumas.

Apa yang perlu dibedakan dari kegiatan ini?

Kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas tidak termasuk dalam KBLI 19203 dan diklasifikasikan dalam KBLI 19209, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 19203 dan berapa lama penerbitannya menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari dan 7 Hari. Informasi jangka waktu hanya disajikan sebagai data dan bukan jaminan penerbitan.