← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

18202 - Reproduksi Media Rekaman Film dan Video

Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/ compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

18202 - Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video, 18202

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a. Industri skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf b. Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staf c. Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staf

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 18202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

18202

Reproduksi Media Rekaman Film dan Video

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 18202: Reproduksi Media Rekaman Film dan Video

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18202.

Pengertian KBLI 18202

KBLI 18202 berjudul "Reproduksi Media Rekaman Film dan Video" dan mengacu pada kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact disk (CD), dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film serta rekaman video lainnya, sesuai dengan uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18202

Ruang lingkup KBLI 18202 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman yang menghasilkan media fisik seperti CD dan pita yang berisi gambar bergerak atau rekaman video lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 18202

Kegiatan yang termasuk adalah proses reproduksi atau penyalinan dari master atau salinan induk rekaman ke media fisik berupa cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang memuat film, gambar bergerak, atau rekaman video lainnya sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa penerbitan rekaman film dan video tidak termasuk dalam kelompok ini dan dimasukkan dalam kelompok lain, yaitu 59131 dan 59132. Oleh karena itu, kegiatan penerbitan harus dibedakan dari kegiatan reproduksi yang tercakup pada KBLI 18202.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Reproduksi salinan induk rekaman film ke cakram padat/compact disk (CD) berisi gambar bergerak atau film.
  • Penyalinan salinan induk rekaman video ke pita magnetik untuk distribusi fisik.
  • Produksi salinan dari master rekaman video ke media fisik yang termasuk cakram padat (CD) atau pita sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data; informasi ini dapat mempengaruhi persyaratan administratif dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 18202 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah NIB dan Sertifikat Standar ditulis persis sesuai data; rincian teknis atau tambahan persyaratan terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini dicantumkan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI ini pada klasifikasi 2020 tercantum sebagai:

  • 18202 - Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", yang menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup pada KBLI 18202 tetap seperti yang tercantum tanpa perubahan klasifikasi menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu reproduksi dari salinan induk rekaman ke media fisik seperti CD atau pita.
  2. Bedakan antara kegiatan reproduksi (KBLI 18202) dan kegiatan penerbitan rekaman film dan video yang tercantum pada kelompok lain (59131 dan 59132) menurut uraian resmi.
  3. Perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar sebagaimana tercantum dalam data.
  4. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar), dengan catatan detail persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah informasi data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 18202?

KBLI 18202 "Reproduksi Media Rekaman Film dan Video" mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact disk (CD), dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film serta rekaman video lainnya, sesuai uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 18202?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18202 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 18202?

Data menyebutkan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Apakah penerbitan rekaman termasuk dalam KBLI 18202?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok lain (59131 dan 59132) sehingga harus dibedakan dari KBLI 18202.