Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/ compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
18202 - Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video, 18202
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;
Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;
Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;
Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;
Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;
Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;
Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a. Industri skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf b. Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staf c. Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staf
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
18202
Reproduksi Media Rekaman Film dan Video
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18202.
KBLI 18202 berjudul "Reproduksi Media Rekaman Film dan Video" dan mengacu pada kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact disk (CD), dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film serta rekaman video lainnya, sesuai dengan uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 18202 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman yang menghasilkan media fisik seperti CD dan pita yang berisi gambar bergerak atau rekaman video lainnya.
Kegiatan yang termasuk adalah proses reproduksi atau penyalinan dari master atau salinan induk rekaman ke media fisik berupa cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang memuat film, gambar bergerak, atau rekaman video lainnya sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa penerbitan rekaman film dan video tidak termasuk dalam kelompok ini dan dimasukkan dalam kelompok lain, yaitu 59131 dan 59132. Oleh karena itu, kegiatan penerbitan harus dibedakan dari kegiatan reproduksi yang tercakup pada KBLI 18202.
Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data; informasi ini dapat mempengaruhi persyaratan administratif dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 18202 adalah:
Istilah NIB dan Sertifikat Standar ditulis persis sesuai data; rincian teknis atau tambahan persyaratan terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini dicantumkan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI ini pada klasifikasi 2020 tercantum sebagai:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", yang menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup pada KBLI 18202 tetap seperti yang tercantum tanpa perubahan klasifikasi menurut data yang digunakan.
KBLI 18202 "Reproduksi Media Rekaman Film dan Video" mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact disk (CD), dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film serta rekaman video lainnya, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18202 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok lain (59131 dan 59132) sehingga harus dibedakan dari KBLI 18202.