← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

18201 - Reproduksi Media Rekaman Suara dan Perangkat Lunak

Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) lainnya dan reproduksi dari salinan induk perangkat lunak/software dan data pada diska dan pita magnetik. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data, lihat kelompok 26800 - pembuatan rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya, lihat kelompok 59201.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

18201 - Reproduksi Media Rekaman Suara dan Piranti Lunak, 18201

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a. Industri skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf b. Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staf c. Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staf

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a. Industri skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf b. Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staf c. Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staf

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a. Industri skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf b. Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staf c. Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staf

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a. Industri skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf b. Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staf c. Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staf

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 18201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

18201

Reproduksi Media Rekaman Suara dan Perangkat Lunak

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 18201: Reproduksi Media Rekaman Suara dan Perangkat Lunak

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18201.

Pengertian KBLI 18201

KBLI 18201 berjudul "Reproduksi Media Rekaman Suara dan Perangkat Lunak". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) lainnya, serta reproduksi dari salinan induk perangkat lunak/software dan data pada diska dan pita magnetik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18201

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup dua bidang utama: (1) reproduksi fisik media rekaman suara seperti salinan dari master piringan hitam, CD, dan pita yang memuat musik atau rekaman audio lain; dan (2) reproduksi salinan perangkat lunak atau data dari master ke media magnetik seperti diska dan pita magnetik. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 18201

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perekopian atau reproduksi salinan induk pada media fisik untuk keperluan distribusi atau penyimpanan, baik untuk rekaman suara maupun perangkat lunak/data pada media magnetik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 18201, yaitu:

  • Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data (lihat kelompok 26800).
  • Pembuatan rekaman suara asli di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya (lihat kelompok 59201).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Reproduksi salinan induk musik pada CD atau piringan hitam untuk distribusi.
  • Menyalin rekaman suara dari master ke pita magnetik.
  • Reproduksi salinan perangkat lunak atau data dari master ke diska magnetik atau pita magnetik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum):

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi tingkat risiko ini disajikan dalam data dan relevan ketika menilai persyaratan perizinan berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18201 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini tercantum secara eksplisit dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: jangka waktu tersebut tercantum dalam data sebagai informasi dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "18201 - Reproduksi Media Rekaman Suara dan Piranti Lunak".

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan tercantum sebagai: "-". Informasi ini disajikan apa adanya sesuai data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 18201, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, periksa daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak mendaftarkan kegiatan yang seharusnya berada pada kode lain, dan catat perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar). Informasi tingkat risiko dan jangka waktu penerbitan tercantum dalam data dan dapat menjadi bahan pertimbangan saat mempersiapkan dokumen pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 18201 mencakup pembuatan piringan hitam kosong atau disket kosong?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data tidak termasuk dan dirujuk ke kelompok 26800.

Apakah perekaman suara asli termasuk dalam KBLI 18201?

Tidak. Pembuatan rekaman suara asli di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya tidak termasuk dalam KBLI 18201 dan dirujuk ke kelompok 59201 menurut uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 18201?

Data mencantumkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk usaha yang masuk KBLI 18201?

Data menyatakan bahwa untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) tingkat risikonya adalah "Menengah Tinggi".