← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

17091 - Industri Kertas Tisu

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan, popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

14111 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil, 17091 - Industri Kertas Tissue, 14111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 17091?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

17091

Industri Kertas Tisu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 17091: Industri Kertas Tisu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 17091.

Pengertian KBLI 17091

KBLI 17091 berjudul "Industri Kertas Tisu". Uraian resmi menggambarkan kelompok kegiatan ini sebagai pembuatan kertas untuk perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa. Kegiatan yang tercakup meliputi produksi berbagai jenis tisu, produk kebersihan berbasis kertas, popok dan napkin dalam beragam fungsi, serta pembuatan kertas kapas dan produk turunannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17091

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa. Jenis produk yang disebutkan secara eksplisit meliputi tisu pembersih, tisu wajah, tisu dapur, tisu lensa, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet, popok dan berbagai napkin (termasuk untuk bayi, wanita, dewasa, hewan, serta alas/perlak/underpad), serta kertas untuk cangkir, piring dan baki. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 17091

  • Pembuatan tisu pembersih dan tisu wajah/facial tissue.
  • Pembuatan tisu dapur/kitchen tissue dan tisu lensa/lens tissue.
  • Produksi sapu tangan kertas, handuk kertas, dan serbet kertas.
  • Pembuatan kertas toilet/toilet tissue.
  • Produksi popok/napkin bayi, popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan.
  • Produksi sanitary napkin (pembalut wanita), pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad.
  • Produksi popok/napkin alas/perlak/underpad, termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin untuk cangkir, piring, dan baki.
  • Pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk. Informasi mengenai kegiatan yang harus dibedakan tidak tercantum dalam uraian resmi tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Fasilitas produksi kertas toilet dan serangkaian produk tisu rumah tangga seperti tisu wajah dan tisu dapur.
  • Unit produksi popok bayi dan popok dewasa, serta napkin untuk kebutuhan medis atau konsumen (mis. sanitary napkin, pantyliner, tampon, breast pad).
  • Produksi handuk kertas dan serbet kertas untuk keperluan rumah tangga atau makanan (mis. napkin untuk cangkir, piring, baki).
  • Pabrik pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas seperti handuk/lap khusus dan paper components untuk industri rokok (kertas sigaret, plugwrap paper, tipping paper).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; semua kombinasi yang tercantum disajikan tanpa memilih salah satunya:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa klasifikasi risiko berbeda menurut skala usaha yang tercantum; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Rincian jenis, persyaratan teknis, atau instansi penerbit untuk perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam sumber data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 14111 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil
  • 17091 - Industri Kertas Tissue

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan dalam data berisi "-". Tidak ada keterangan tambahan mengenai perubahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 17091, karena ruang lingkup layanan tercantum secara rinci dalam uraian resmi.
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan dengan usaha Anda; data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk beberapa skala usaha.
  3. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; rincian persyaratan bukan bagian dari data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan "7 Hari" adalah informasi yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan.
  5. Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data; perbedaan padanan bisa relevan saat melakukan verifikasi nomenklatur lama-ke-baru.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 17091?

KBLI 17091 berjudul "Industri Kertas Tisu" dan mencakup pembuatan kertas untuk perlengkapan rumah tangga serta barang kertas kapas dan barang dari gumpalan selulosa sesuai uraian resmi.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 17091?

Produk yang tercantum meliputi tisu pembersih, tisu wajah, tisu dapur, tisu lensa, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet, various popok/napkin (bayi, dewasa, hewan, alas/perlak), sanitary napkin dan komponennya, kertas untuk cangkir/piring/baki, serta kertas kapas dan turunannya seperti kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.

Jenis perizinan apa yang disebutkan untuk KBLI ini?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan perizinan tidak tercantum dalam data.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar pada KBLI 17091?

Untuk skala usaha besar, data menyatakan tingkat risiko "Tinggi".