← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

14111 - Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil

Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra); - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

14111 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil, 14111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 14111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

14111

Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 14111: Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14111.

Pengertian KBLI 14111

KBLI 14111 berjudul Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil. Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok kegiatan mencakup pembuatan pakaian jadi dari tekstil atau kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga menjadi produk siap pakai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14111

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain melalui proses pemotongan dan penjahitan. Kegiatan ini mencakup produksi beragam jenis pakaian siap pakai serta pembuatan dari berbagai jenis kain termasuk kain bordir dan kain perca.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 14111

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) yang dibuat dengan memotong dan menjahit sehingga siap dipakai. Contoh produk yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi meliputi:

  • kemeja
  • celana
  • kebaya
  • blus
  • rok
  • pakaian bayi
  • pakaian tari
  • gaun tidur
  • gaun ganti
  • piyama
  • pakaian olahraga
  • pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil
  • bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra)
  • pembuatan pakaian jadi dari kain bordir dan kain perca

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau kode KBLI lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi adalah usaha yang secara langsung melakukan pemotongan dan penjahitan kain/textile untuk menghasilkan produk siap pakai seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, pakaian olahraga, pakaian sekali pakai dari tekstil, serta pembuatan komponen bra seperti tali dan mangkok bra. Contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum apa adanya dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak memberikan penjelasan operasional lebih lanjut tentang kriteria penentuan risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan sesuai data; detail persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 14111 adalah:

  • 14111 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan lain, sehingga informasi lebih lanjut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 14111, yaitu pembuatan pakaian jadi dari tekstil/kain melalui pemotongan dan penjahitan serta termasuk pembuatan dari kain bordir dan kain perca.
  2. Perhatikan daftar produk contoh dalam uraian resmi agar kegiatan yang didaftarkan tidak menyertakan jasa, perdagangan, penyewaan, atau pengolahan lain yang tidak tercantum dalam uraian resmi.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; rincian persyaratan atau dokumen untuk keduanya tidak tersedia dalam data.
  4. Perhatikan tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha; data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko secara spesifik.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari dalam data, namun itu bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 14111?

KBLI 14111 adalah kode untuk Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil, yang menurut uraian resmi mencakup pembuatan pakaian jadi dari tekstil/kain melalui pemotongan dan penjahitan sehingga menjadi produk siap pakai.

Kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 14111?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, pakaian olahraga, pakaian sekali pakai dari tekstil, bagian bra (tali dan mangkok bra), serta pembuatan dari kain bordir dan kain perca—semua dinyatakan dalam uraian resmi.

Apa perizinan yang tercantum untuk KBLI 14111?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Detail persyaratan untuk kedua jenis tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda pada KBLI ini?

Data menyatakan: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Penjelasan lebih rinci mengenai implikasi risiko tidak tercantum dalam data.