Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra); - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
14111 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil, 14111
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
14111
Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14111.
KBLI 14111 berjudul Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil. Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok kegiatan mencakup pembuatan pakaian jadi dari tekstil atau kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga menjadi produk siap pakai.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain melalui proses pemotongan dan penjahitan. Kegiatan ini mencakup produksi beragam jenis pakaian siap pakai serta pembuatan dari berbagai jenis kain termasuk kain bordir dan kain perca.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) yang dibuat dengan memotong dan menjahit sehingga siap dipakai. Contoh produk yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi meliputi:
Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau kode KBLI lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi adalah usaha yang secara langsung melakukan pemotongan dan penjahitan kain/textile untuk menghasilkan produk siap pakai seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, pakaian olahraga, pakaian sekali pakai dari tekstil, serta pembuatan komponen bra seperti tali dan mangkok bra. Contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum apa adanya dalam data:
Catatan: tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak memberikan penjelasan operasional lebih lanjut tentang kriteria penentuan risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Informasi ini disajikan sesuai data; detail persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 14111 adalah:
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan lain, sehingga informasi lebih lanjut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 14111 adalah kode untuk Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil, yang menurut uraian resmi mencakup pembuatan pakaian jadi dari tekstil/kain melalui pemotongan dan penjahitan sehingga menjadi produk siap pakai.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, pakaian olahraga, pakaian sekali pakai dari tekstil, bagian bra (tali dan mangkok bra), serta pembuatan dari kain bordir dan kain perca—semua dinyatakan dalam uraian resmi.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Detail persyaratan untuk kedua jenis tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data menyatakan: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Penjelasan lebih rinci mengenai implikasi risiko tidak tercantum dalam data.