← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

13930 - Industri Karpet dan Permadani

Kelompok ini mencakup - pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching; - pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis). Kelompok ini tidak mencakup

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

13930 - Industri Karpet dan Permadani, 13930

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13930?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13930

Industri Karpet dan Permadani

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13930: Industri Karpet dan Permadani

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13930.

Pengertian KBLI 13930

KBLI 13930 berjudul Industri Karpet dan Permadani. Menurut uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini, kelompok kegiatan mencakup pembuatan tekstil penutup lantai seperti karpet, permadani, carpet tiles, serta pembuatan sajadah dan sejenisnya, termasuk pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13930

Ruang lingkup KBLI 13930 ditetapkan oleh uraian resmi yang mencakup produksi tekstil untuk penutup lantai dan produk sejenis yang dibuat dari berbagai jenis serat serta diproduksi dengan beberapa teknik pembuatan tertentu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13930

  • Pembuatan tekstil penutup lantai, termasuk karpet, permadani, dan carpet tiles.
  • Pembuatan sajadah dan produk sejenis yang dimaksud untuk menutup lantai.
  • Produksi yang menggunakan serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran sebagai bahan baku.
  • Proses produksi yang termasuk: tenun (woven), tufting, braiding, flocking, dan needle punching.
  • Pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan frasa "Kelompok ini tidak mencakup", namun rincian kegiatan atau kode yang dikecualikan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Dengan demikian, daftar pengecualian spesifik tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi karpet yang dibuat dengan proses tenun (woven) menggunakan serat alam atau sintetis.
  • Pembuatan permadani atau sajadah yang diproduksi dengan teknik tufting atau needle punching.
  • Perakitan dan produksi carpet tiles sebagai tekstil penutup lantai modular.
  • Produksi karpet rumput buatan (rumput sintetis) untuk aplikasi penutup permukaan luar ruangan atau dekoratif.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 13930 berbeda menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Tingkat risiko yang tercantum relevan dalam konteks pengelompokan risiko untuk perizinan berusaha berbasis skala usaha; data ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia untuk KBLI 13930.

Perizinan Berusaha

Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha berikut untuk KBLI 13930:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data:

  • 13930 - Industri Karpet dan Permadani

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk entri ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 13930, terutama mengenai jenis produk (karpet, permadani, carpet tiles, sajadah, karpet rumput buatan) dan proses produksi yang disebutkan.
  2. Perhatikan bahan baku yang digunakan (serat alam, sintetis, atau campuran) karena semuanya disebutkan dalam ruang lingkup.
  3. Identifikasi skala usaha Anda karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar.
  4. Siapkan dokumen atau persyaratan terkait perizinan yang tercantum dalam data (Izin dan Sertifikat Standar), dengan memahami bahwa rincian persyaratan teknis tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.
  5. Sadari bahwa uraian resmi menyebut pengecualian tetapi rincian pengecualian tidak tercantum dalam data; hal ini perlu diperhatikan saat memastikan ruang lingkup kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan sajadah termasuk dalam KBLI 13930?

Ya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit bahwa pembuatan sajadah dan sejenisnya termasuk dalam KBLI 13930.

Apakah produksi karpet rumput buatan tercakup?

Ya. Pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis) disebutkan secara khusus dalam uraian resmi sebagai bagian dari KBLI 13930.

Apa saja proses produksi yang termasuk dalam KBLI ini?

Proses yang tercantum dalam uraian resmi meliputi tenun (woven), tufting, braiding, flocking, dan needle punching.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Menurut data, usaha besar pada KBLI 13930 memiliki tingkat risiko: Tinggi.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan yang tercantum?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.