← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

13913 - Industri Bulu Tiruan Rajutan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

13913 - Industri Bulu Tiruan Rajutan, 13913

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13913?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13913

Industri Bulu Tiruan Rajutan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13913: Industri Bulu Tiruan Rajutan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13913.

Pengertian KBLI 13913

KBLI 13913 dengan judul resmi "Industri Bulu Tiruan Rajutan" merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang menurut uraian resmi mencakup pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut. Uraian ini menjadi acuan utama untuk memahami batasan klasifikasi kegiatan pada kode tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13913

Ruang lingkup KBLI 13913 terbatas pada kegiatan produksi bulu tiruan yang proses pembuatannya menggunakan teknik rajut. Pernyataan resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan dengan cara rajut, sehingga setiap interpretasi ruang lingkup harus berangkat dari uraian resmi tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13913

  • Pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut (produksi material berbulu imitasi melalui proses rajut).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan lain yang perlu dibedakan secara eksplisit. Oleh sebab itu, informasi tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang secara khusus memproduksi bulu tiruan dengan teknik rajut. Contoh-contoh berikut adalah turunan langsung dari uraian resmi:

  • Unit produksi yang merajut material untuk menghasilkan bulu tiruan.
  • Usaha skala kecil yang melakukan proses rajut untuk membuat potongan bulu tiruan sebagai produk jadi.
  • Industri yang menata lini produksi berfokus pada pembuatan bulu tiruan melalui metode rajut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13913 adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah seperti OSS atau NIB adalah bagian dari ekosistem perizinan berusaha secara umum; namun rincian mekanisme penerbitan, persyaratan dokumen, atau prosedur teknis tidak tercantum dalam data KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data dari sumber KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi atau kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 13913 pada versi 2020 tercantum sebagai:

  • 13913 - Industri Bulu Tiruan Rajutan

Status Perubahan KBLI

Status jenis perubahan untuk kode ini tercatat sebagai "Tetap", yang menunjukkan bahwa judul dan klasifikasi pada KBLI terbaru sesuai dengan entri yang dipertahankan dari versi sebelumnya menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 13913, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi yang tersedia:

  1. Pastikan kegiatan usaha utama benar-benar sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut.
  2. Periksa skala usaha karena tingkat risiko berbeda-beda: usaha mikro, kecil, menengah, dan besar memiliki tingkat risiko yang tercantum secara terpisah.
  3. Perizinan berusaha yang terdaftar untuk kode ini adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian dokumen, syarat teknis, atau persyaratan lainnya tidak tercantum dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan tercantum "7 Hari" dalam data; catatan ini bukan jaminan bahwa izin pasti akan keluar dalam waktu tersebut.
  5. Informasi tambahan seperti persyaratan teknis, biaya, atau prosedur administratif tidak tersedia dalam data KBLI yang digunakan dan oleh karena itu perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait saat pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 13913?

KBLI 13913, berjudul "Industri Bulu Tiruan Rajutan", menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 13913?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data ini adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan untuk masing-masing tidak disertakan dalam data KBLI yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha yang menjalankan kegiatan ini?

Tingkat risiko berbeda menurut skala: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masing‑masing diklasifikasikan sebagai "Menengah Rendah", sedangkan Usaha Besar diklasifikasikan sebagai "Tinggi".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data referensi dan bukan sebagai kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut di semua keadaan.