Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut, baik rajut pakan maupun rajut lusi, seperti kain terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, kain trikot, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela atau sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, kain tule, dan kain jaring lainnya, lihat subgolongan 1399.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
13911 - Industri Kain Rajutan, 13996 - Industri Kain Tulle dan Kain Jaring, 13911
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13911
Industri Kain Rajutan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13911.
KBLI 13911 berjudul "Industri Kain Rajutan" dan merujuk pada klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut, baik rajut pakan maupun rajut lusi. Istilah ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha dalam sistem klasifikasi bisnis nasional dan relevan dalam konteks pengelompokan risiko serta persyaratan perizinan berusaha dalam OSS berbasis risiko.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 13911 meliputi pembuatan kain rajutan seperti kain terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, kain trikot, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela atau sejenisnya. Keterangan resmi menyebutkan baik rajut pakan maupun rajut lusi sebagai metode produksi yang termasuk dalam kelompok ini.
Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan berbagai jenis kain rajutan antara lain kain terry untuk handuk, kain ihram, vitrase (jenis rajutan yang tercantum), kain trikot, serta kain rajutan yang diperuntukkan sebagai perlengkapan jendela atau produk sejenisnya.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, kain tule, dan kain jaring lainnya. Untuk kegiatan tersebut, uraian merujuk pada subgolongan lain (lihat subgolongan 1399). Pernyataan "tidak mencakup" ini wajib menjadi pertimbangan saat memilih kode KBLI agar kegiatan usaha yang menggunakan lace, tule, atau kain jaring tidak diklasifikasikan di bawah 13911.
Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi produksi kain terry untuk handuk; pembuatan kain ihram; produksi vitrase berbahan rajut; pembuatan kain trikot; dan produksi kain rajutan untuk perlengkapan jendela atau produk sejenis. Contoh lain yang menggunakan jenis kain lace, tule, atau jaring tidak termasuk dalam contoh penerapan ini sesuai penjelasan resmi.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Untuk Usaha Mikro, tingkat risikonya dapat berupa "Rendah" atau "Menengah Rendah". Untuk Usaha Kecil, tingkat risikonya juga dapat berupa "Rendah" atau "Menengah Rendah". Untuk Usaha Menengah, tingkat risikonya dapat berupa "Rendah" atau "Menengah Rendah". Untuk Usaha Besar, tingkat risikonya dapat berupa "Menengah Tinggi" atau "Tinggi". Informasi ini menunjukkan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko sesuai klasifikasi risiko pada data resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13911 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah ini harus dipahami sebagai elemen perizinan yang tercantum dalam data resmi dan menjadi bagian dari pemberian izin atau pemenuhan persyaratan yang relevan menurut sistem perizinan berusaha yang berlaku.
Data resmi mencantumkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Keterangan ini disajikan sebagai informasi dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data menunjukkan keterkaitan dengan kategori KBLI 2020 yakni: "13911 - Industri Kain Rajutan" dan "13996 - Industri Kain Tulle dan Kain Jaring". Informasi padanan ini mengindikasikan hubungan klasifikasi antara edisi KBLI yang berbeda sesuai data yang tersedia.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 13911 adalah "Tetap". Keterangan ini berasal dari data resmi dan menunjukkan bahwa judul atau ruang lingkup pokok kelompok ini dipertahankan dalam pembaruan yang tercatat.
Sebelum mendaftarkan KBLI 13911, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan batasan aktivitas yang termasuk dan yang tidak termasuk. Pastikan kegiatan produksi yang akan didaftarkan sesuai dengan daftar contoh kegiatan dalam uraian resmi dan bukan termasuk produksi lace, tule, atau kain jaring yang disebutkan sebagai pengecualian. Verifikasi juga perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar) serta catatan tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Data resmi tidak memuat rincian teknis seperti modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi spesifik, atau persyaratan teknis rinci; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
KBLI 13911 berjudul "Industri Kain Rajutan" dan mencakup pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut, baik rajut pakan maupun rajut lusi, termasuk contoh seperti kain terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, kain trikot, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela atau sejenisnya.
Kelompok ini tidak mencakup pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, kain tule, dan kain jaring lainnya; uraian resmi merujuk ke subgolongan 1399 untuk kegiatan tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
Untuk Usaha Besar, data menyebutkan dua tingkat risiko yang mungkin: "Menengah Tinggi" dan "Tinggi".