← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

12003 - Industri Rokok Putih

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

12012 - Industri Rokok Putih, 12012

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 12003?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

12003

Industri Rokok Putih

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 12003: Industri Rokok Putih

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 12003.

Pengertian KBLI 12003

KBLI 12003 berjudul "Industri Rokok Putih". Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12003

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah terbatas pada kegiatan pembuatan rokok atau sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk definisi dan batasan aktivitas dalam klasifikasi ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 12003

Kegiatan yang termasuk adalah semua bentuk pembuatan rokok/sigaret sebagaimana disebut pada uraian resmi, dengan syarat produk akhir tidak mengandung komponen cengkih. Uraian resmi tidak merinci metode produksi, skala, atau jenis kemasan; hanya menjelaskan sifat komposisi produk terkait komponen cengkih.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Secara tegas, kegiatan pembuatan rokok atau sigaret yang mengandung komponen cengkih tidak termasuk dalam KBLI 12003. Bila suatu kegiatan melibatkan rokok dengan komponen cengkih, kegiatan tersebut harus dibedakan dari ruang lingkup KBLI 12003 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah pembuatan rokok/sigaret tanpa kandungan cengkih. Contoh tersebut bersifat deskriptif dan hanya berdasarkan frasa 'pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih' dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 12003 tidak memuat informasi tentang skala usaha ataupun tingkat risiko. Dalam data yang digunakan, bidang "skala_risiko" kosong, sehingga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 12003, kolom perizinan berusaha berisi "-". Nilai tersebut dicantumkan persis sesuai data sumber; informasi ini dicatat sebagai bagian data KBLI dan bukan sebagai jaminan terbitnya izin tertentu.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 12003 berisi "-". Informasi ini merupakan data yang tersedia dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kepastian waktu penerbitan izin. Jika diperlukan informasi waktu penerbitan spesifik, data KBLI ini tidak menyediakan detail tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 12003 dengan KBLI 2020 adalah: "12012 - Industri Rokok Putih". Padanan ini diambil langsung dari data dan ditulis persis sesuai sumber.

Status Perubahan KBLI

Data menyebutkan jenis perubahan untuk entri ini sebagai "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini berasal dari data dan menunjukkan perubahan klasifikasi kode, tanpa menjabarkan detail administratif lainnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 12003, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kegiatan pada pembuatan rokok/sigaret tanpa komponen cengkih. Data ini tidak memuat informasi tentang skala risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan; bagian-bagian tersebut tercatat kosong atau berisi tanda "-" dalam data. Karena itu, untuk aspek perizinan praktis seperti penentuan tingkat risiko atau penerbitan NIB, rujukan ke sistem perizinan resmi (misalnya OSS) atau dokumen resmi terkait diperlukan, tetapi detail tersebut tidak tersedia dalam data KBLI yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 12003 mencakup rokok kretek?

Tidak. Uraian resmi untuk KBLI 12003 menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih; karenanya rokok yang mengandung cengkih tidak termasuk dalam KBLI ini.

Apakah ada perizinan berusaha tercantum untuk KBLI 12003?

Dalam data KBLI 12003, kolom perizinan berusaha berisi tanda "-" sesuai sumber data. Itu adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan tentang hasil atau jangka waktu penerbitan izin.

Bagaimana mengetahui tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 12003?

Data KBLI ini tidak memuat informasi terkait skala usaha atau tingkat risiko (bidang skala_risiko kosong). Oleh karena itu, penentuan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan dan harus dikonfirmasi melalui sistem perizinan resmi atau dokumen terkait di luar data ini.