← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

11030 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter, dan stout, termasuk kegiatan pembuatan bir dengan alkohol rendah atau tanpa alkohol.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

11031 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt, 11031

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari Kementerian yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha).

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari Kementerian yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha).

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari Kementerian yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha).

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari Kementerian yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha)

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 11030?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

11030

Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 11030: Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 11030.

Pengertian KBLI 11030

KBLI 11030, berjudul "Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt", adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt. Uraian resmi menyebutkan contoh produk seperti bir, ale, porter, dan stout, serta mencakup pula kegiatan pembuatan bir dengan alkohol rendah atau tanpa alkohol.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11030

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan minuman beralkohol yang berasal dari fermentasi malt. Ruang lingkup ini mengarah pada proses produksi minuman malt dan variasinya, termasuk produksi varian dengan kadar alkohol rendah maupun tanpa alkohol yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 11030

  • Pembuatan bir (beer) berbasis malt.
  • Pembuatan ale sebagai varian minuman fermentasi malt.
  • Pembuatan porter dan stout sebagai jenis minuman hasil fermentasi malt.
  • Pembuatan bir dengan alkohol rendah.
  • Pembuatan bir tanpa alkohol.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 11030. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk; informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau kode lain yang perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi bir konvensional berbasis malt; produksi ale, porter, atau stout sebagai lini produk pabrik minuman fermentasi malt; dan produksi varian bir yang dirancang memiliki alkohol rendah atau tanpa alkohol. Semua contoh ini diambil langsung dari klasifikasi kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, setiap kombinasi skala usaha untuk KBLI 11030 memiliki tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan penetapan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tidak ada pembagian risiko lain yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 11030 adalah: Izin. Keterangan ini diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan mekanisme atau skema perizinan di luar nama yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi yang disediakan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 11030 dengan KBLI 2020 adalah:

  • 11031 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini disajikan sesuai data yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 11030, yaitu pembuatan minuman beralkohol dari malt dan varian yang disebutkan.
  2. Perhatikan bahwa seluruh skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) memiliki tingkat risiko yang tercatat sebagai Tinggi dalam data ini.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" sesuai data; data tidak merinci mekanisme atau persyaratan teknis perizinan tersebut.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun informasi tersebut bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.
  5. Jika diperlukan padanan historis, data mencantumkan padanan dengan KBLI 2020 (11031) sebagaimana tercantum di bagian padanan.
  6. Data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan; bila diperlukan klarifikasi lebih lanjut, data resmi tambahan diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 11030?

KBLI 11030 adalah klasifikasi untuk "Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt", yang mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt seperti bir, ale, porter, dan stout, termasuk produksi bir alkohol rendah atau tanpa alkohol sesuai uraian resmi.

Kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 11030?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan bir berbasis malt, pembuatan ale, porter, stout, serta pembuatan bir dengan alkohol rendah atau tanpa alkohol, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko untuk kegiatan ini?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dinyatakan sebagai "Tinggi".

Apa perizinan dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; catatan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.