Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti grape wine, still grape wine, sparkling wine, mead, anggur buah, anggur beras, anggur beras ketan, anggur brem bali, anggur sayur, tuak, anggur tonikum, sake; - pembuatan wine bersoda/sparkling wine; - pembuatan wine dari sari buah anggur yang terkonsentrasi; - pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi yang tidak didistilasi, seperti sake, sari buah apel (sider/cider), sari buah pir/perry, mead, wine dari buah lainnya, dan minuman campuran yang mengandung alkohol; - pembuatan vermouth dan sejenisnya; - pencampuran wine; - pembuatan wine dengan alkohol rendah atau nonalkohol. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cuka, lihat subgolongan 1079; - pengemasan wine dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
11020 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya, 11020
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
11020
Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 11020.
KBLI 11020, berjudul "Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya", mengelompokkan kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan minuman beralkohol yang berasal dari proses fermentasi hasil anggur maupun hasil pertanian lain tanpa distilasi dalam cakupan yang ditetapkan oleh uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup berbagai jenis produksi wine dan minuman beralkohol hasil fermentasi (tidak didistilasi). Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan kegiatan yang masuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan, yaitu:
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan klasifikasi tingkat risiko atau kombinasi risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 11020. Informasi mengenai tingkat risiko untuk skala usaha mikro, kecil, menengah, atau besar tidak tersedia dalam data yang diberikan.
Perizinan berusaha menurut data: -
Catatan: simbol atau nilai '-' pada bagian perizinan berusaha adalah apa yang tercantum dalam data; dokumen tidak menyediakan keterangan lain mengenai jenis perizinan sektoral atau persyaratan perizinan yang spesifik.
Informasi jangka waktu penerbitan menurut data: -
Catatan: tanda '-' merupakan isi data yang tersedia; bukan jaminan atau pernyataan tentang durasi penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum dalam data:
Jenis perubahan yang tercantum pada data: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 11020, perhatikan hal-hal berikut sesuai isi data:
KBLI 11020 adalah kode kegiatan untuk industri pembuatan minuman beralkohol hasil fermentasi anggur dan hasil pertanian lainnya sesuai uraian resmi yang mencakup berbagai jenis wine, cider, mead, dan produk sejenis.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan cuka tidak termasuk dalam KBLI 11020 dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 1079 dalam uraian resmi).
Uraian resmi menyatakan bahwa pengemasan wine dalam botol dan pelabelan tidak termasuk dalam KBLI 11020 jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar (subgolongan 4633) atau atas dasar balas jasa/kontrak (subgolongan 8292).
Data yang digunakan hanya menampilkan simbol '-' pada bagian perizinan berusaha, sehingga tidak ada keterangan perizinan spesifik yang disediakan dalam dataset ini.