← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

11010 - Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol

Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"; - pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan; - produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, lihat subgolongan 1102 dan 1103; - pembuatan etil alkohol sintetis, lihat subgolongan 2011; - pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, lihat subgolongan 2011;

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

11010 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi, 11010

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari KeMenteri/ Kepala badanan yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha).

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari KeMenteri/ Kepala badanan yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha).

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari KeMenteri/ Kepala badanan yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha).

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari Kementerian yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha)

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 11010?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

11010

Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 11010: Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 11010.

Pengertian KBLI 11010

KBLI 11010 berjudul "Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol". Definisi ini merujuk pada kelompok kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI, yaitu kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi atau penyulingan siap minum, kegiatan pencampuran untuk mencapai kadar etanol tertentu, serta produksi minuman beralkohol netral tanpa rasa atau flavor.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11010

Ruang lingkup KBLI 11010 mencakup produksi minuman beralkohol hasil distilasi baik dengan metode modern maupun tradisional; kegiatan pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau pencampuran bahan baku untuk mendapatkan kadar etanol yang diinginkan; dan produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 11010

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 11010 meliputi pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi siap minum seperti wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, serta produksi yang disebut "minuman campuran". Selain itu termasuk kegiatan pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi dan produksi minuman beralkohol netral tanpa rasa/flavor.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 11010 dan perlu dibedakan dengan subgolongan lain. Kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 1102 dan 1103. Pembuatan etil alkohol sintetis serta pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi juga tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 2011. Informasi ini berasal langsung dari uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang merupakan turunan langsung dari uraian resmi KBLI 11010 antara lain:

  • Produksi wiski/whisky melalui proses distilasi dan pemurnian hingga siap dikemas sebagai minuman konsumsi.
  • Pembuatan gin atau vodka termasuk proses distilasi dan pencampuran bahan untuk mencapai karakter rasa dan kadar etanol tertentu.
  • Pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi untuk menghasilkan "minuman campuran" sesuai kadar etanol yang diinginkan.
  • Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) yang kemudian dapat dijadikan bahan baku atau produk akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 11010 menetapkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa semua skala usaha yang tercantum pada data memiliki tingkat risiko yang sama berupa "Tinggi". Penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi atau pengelompokan risiko teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI yang digunakan, jenis perizinan berusaha untuk KBLI 11010 tercantum sebagai "Izin". Keterangan ini diambil langsung dari data dan tidak menjamin atau menjelaskan mekanisme atau persyaratan penerbitannya, karena rincian perizinan teknis lainnya tidak tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data, dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 11010 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "11010 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi".

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan jenis perubahan untuk KBLI ini sebagai "Gabung Kode". Pernyataan ini diambil langsung dari atribut jenis perubahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 11010, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi ruang lingkup kegiatan sehingga kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi dan pembuatan etil alkohol sintetis atau dari fermentasi tidak termasuk pada kode ini. Data juga menunjukkan bahwa semua skala usaha memiliki tingkat risiko tinggi dan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Selain itu, data tidak menyediakan rincian persyaratan teknis, NIB, sertifikat standar, atau ketentuan administratif lainnya; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan dan karenanya tidak dapat dijabarkan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 11010?

Kegiatan utama yang termasuk adalah pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi siap minum (misalnya wiski, brendi, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, liqueurs), pencampuran untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan, dan produksi minuman beralkohol netral tanpa rasa/flavor; informasi ini berasal dari uraian resmi KBLI.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 11010 dan perlu dibedakan?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 1102 dan 1103; pembuatan etil alkohol sintetis dan pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 2011.

Apa jenis perizinan berusaha untuk KBLI 11010 menurut data?

Data mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin". Rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan; pernyataan ini hanya mencerminkan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.