← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10799 - Industri Produk Makanan Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; selongsong sosis dari kolagen, selulosa,

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10779 - Industri Produk Masak Lainnya, 10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu, 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10799?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10799

Industri Produk Makanan Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10799: Industri Produk Makanan Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10799.

Pengertian KBLI 10799

KBLI 10799 berjudul Industri Produk Makanan Lainnya YTDL. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; serta selongsong sosis dari kolagen, selulosa,

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10799

Ruang lingkup KBLI 10799 diturunkan langsung dari uraian resmi: kegiatan produksi produk makanan jadi yang tidak tercakup dalam klasifikasi lain. Uraian resmi mencantumkan sejumlah jenis produk spesifik sebagai contoh dalam kelompok ini, dan menyebutkan bahwa kelompok ini diperuntukkan bagi produk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10799

  • Pembuatan sup dan kaldu.
  • Produksi madu tiruan dan karamel tiruan.
  • Pembuatan makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich.
  • Produksi piza mentah.
  • Pembuatan selongsong sosis dari kolagen.
  • Pembuatan selongsong sosis dari selulosa.

Daftar di atas disusun hanya dari frasa yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 10799; uraian resmi berakhir dengan tanda koma setelah 'selulosa,' tanpa daftar lanjutan dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 10799 menyatakan kelompok ini untuk produk yang "tidak diklasifikasikan di tempat lain". Oleh karena itu, kegiatan yang secara eksplisit diklasifikasikan pada kode lain perlu dibedakan dari KBLI ini. Padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data menunjukkan kode-kode terkait yang sebelumnya dipisah dalam klasifikasi terdahulu, sehingga pemilihan kode yang tepat harus merujuk pada uraian resmi dan padanan yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Unit produksi makanan yang membuat sup dan kaldu siap jual.
  • Industri kecil atau menengah yang memproduksi madu tiruan atau karamel tiruan sebagai bahan makanan.
  • Produsen makanan siap saji yang menyiapkan roti lapis/sandwich untuk distribusi cepat (makanan tidak tahan lama).
  • Fasilitas pembuatan piza dalam bentuk mentah untuk dipasarkan ke konsumen atau usaha katering.
  • Produsen selongsong sosis berbahan kolagen atau selulosa untuk industri pengolahan daging.

Contoh-contoh tersebut diturunkan langsung dari uraian resmi dan bukan penambahan kegiatan di luar data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10799 tidak tercantum dalam data yang digunakan. Data skala_risiko tidak memuat kombinasi skala usaha atau tingkat risiko; oleh karena itu tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha—tingkat risiko dalam sumber ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data: -

Keterangan: Simbol atau nilai '-' pada daftar perizinan berusaha menunjukkan bahwa data perizinan spesifik tidak tercantum dalam sumber KBLI yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: -

Keterangan: Data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen lain terkait KBLI 10799 dalam sumber yang dipakai.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 10779 - Industri Produk Masak Lainnya
  • 10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
  • 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum: -

Keterangan: Data menunjukkan tanda '-' pada bagian jenis perubahan, yang berarti status perubahan tidak dijelaskan dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10799 untuk pendaftaran usaha, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi dan contoh kegiatan yang tercantum. Perhatikan bahwa data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan sistem perizinan resmi yang relevan. Padanan KBLI 2020 juga dapat membantu pembeda antara kode yang serupa dalam klasifikasi sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10799?

KBLI 10799 berjudul "Industri Produk Makanan Lainnya YTDL" dan mencakup pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, antara lain sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; serta selongsong sosis dari kolagen dan selulosa.

Apakah daftar kegiatan rinci tersedia dalam uraian resmi?

Uraian resmi memberikan beberapa contoh jenis produk seperti yang disebutkan di atas, namun tidak memberikan daftar lengkap di luar frasa yang tercantum; data ini berakhir dengan tanda koma setelah 'selulosa,' tanpa rincian tambahan dalam sumber yang digunakan.

Apakah perizinan berusaha untuk KBLI 10799 tercantum di data ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah '-' yang menunjukkan bahwa perizinan spesifik tidak tercantum dalam sumber KBLI yang digunakan.

Apakah tersedia informasi tentang tingkat risiko dan jangka waktu penerbitan?

Informasi mengenai skala usaha, tingkat risiko, dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; bagian-bagian tersebut berisi simbol '-' atau kosong dalam sumber ini.