Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; selongsong sosis dari kolagen, selulosa,
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10779 - Industri Produk Masak Lainnya, 10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu, 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10799
Industri Produk Makanan Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10799.
KBLI 10799 berjudul Industri Produk Makanan Lainnya YTDL. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; serta selongsong sosis dari kolagen, selulosa,
Ruang lingkup KBLI 10799 diturunkan langsung dari uraian resmi: kegiatan produksi produk makanan jadi yang tidak tercakup dalam klasifikasi lain. Uraian resmi mencantumkan sejumlah jenis produk spesifik sebagai contoh dalam kelompok ini, dan menyebutkan bahwa kelompok ini diperuntukkan bagi produk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Daftar di atas disusun hanya dari frasa yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 10799; uraian resmi berakhir dengan tanda koma setelah 'selulosa,' tanpa daftar lanjutan dalam data yang digunakan.
Uraian resmi KBLI 10799 menyatakan kelompok ini untuk produk yang "tidak diklasifikasikan di tempat lain". Oleh karena itu, kegiatan yang secara eksplisit diklasifikasikan pada kode lain perlu dibedakan dari KBLI ini. Padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data menunjukkan kode-kode terkait yang sebelumnya dipisah dalam klasifikasi terdahulu, sehingga pemilihan kode yang tepat harus merujuk pada uraian resmi dan padanan yang relevan.
Contoh-contoh tersebut diturunkan langsung dari uraian resmi dan bukan penambahan kegiatan di luar data.
Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10799 tidak tercantum dalam data yang digunakan. Data skala_risiko tidak memuat kombinasi skala usaha atau tingkat risiko; oleh karena itu tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha—tingkat risiko dalam sumber ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data: -
Keterangan: Simbol atau nilai '-' pada daftar perizinan berusaha menunjukkan bahwa data perizinan spesifik tidak tercantum dalam sumber KBLI yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: -
Keterangan: Data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen lain terkait KBLI 10799 dalam sumber yang dipakai.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum: -
Keterangan: Data menunjukkan tanda '-' pada bagian jenis perubahan, yang berarti status perubahan tidak dijelaskan dalam sumber yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 10799 untuk pendaftaran usaha, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi dan contoh kegiatan yang tercantum. Perhatikan bahwa data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan sistem perizinan resmi yang relevan. Padanan KBLI 2020 juga dapat membantu pembeda antara kode yang serupa dalam klasifikasi sebelumnya.
KBLI 10799 berjudul "Industri Produk Makanan Lainnya YTDL" dan mencakup pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, antara lain sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; serta selongsong sosis dari kolagen dan selulosa.
Uraian resmi memberikan beberapa contoh jenis produk seperti yang disebutkan di atas, namun tidak memberikan daftar lengkap di luar frasa yang tercantum; data ini berakhir dengan tanda koma setelah 'selulosa,' tanpa rincian tambahan dalam sumber yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah '-' yang menunjukkan bahwa perizinan spesifik tidak tercantum dalam sumber KBLI yang digunakan.
Informasi mengenai skala usaha, tingkat risiko, dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; bagian-bagian tersebut berisi simbol '-' atau kosong dalam sumber ini.