Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati (kerupuk terung), serta pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu, 10794 - Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya, 10793
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10794
Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10794.
KBLI 10794 dengan judul resmi "Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya" mengkategorikan kegiatan pembuatan berbagai produk makanan ringan tradisional yang disebutkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama ruang lingkup untuk memahami batasan dan contoh kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek, dan makanan sejenis kerupuk. Uraian resmi menyebutkan produk dari berbagai macam kacang-kacangan, produk berbahan udang, ikan, dan pati (misalnya kerupuk terung), serta beberapa makanan sejenis kerupuk yang secara eksplisit tercantum.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:
Uraian resmi untuk KBLI 10794 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang harus dibedakan atau dikecualikan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 10794 meliputi:
Data menyajikan tingkat risiko sesuai skala usaha dalam konteks penetapan risiko usaha (OSS berbasis risiko). Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10794 adalah:
Daftar ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan. Detail persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk masing-masing perizinan tidak dicantumkan dalam data ini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan terhadap Klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Data pada bagian jenis perubahan berisi tanda "-". Berdasarkan data tersebut, tidak ada keterangan tambahan mengenai perubahan; informasi selengkapnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10794, perhatikan hal-hal yang tersaji dalam data:
KBLI 10794 berjudul "Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya" dan mencakup pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek, dan makanan sejenis kerupuk seperti yang dijelaskan dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan antara lain keripik dan peyek dari kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk pati (kerupuk terung), emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan untuk masing-masing tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Menurut data, usaha besar pada KBLI 10794 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Tingkat risiko untuk skala lain tercantum berbeda dalam data.