← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10794 - Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati (kerupuk terung), serta pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu, 10794 - Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya, 10793

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10794?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10794

Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10794: Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10794.

Pengertian KBLI 10794

KBLI 10794 dengan judul resmi "Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya" mengkategorikan kegiatan pembuatan berbagai produk makanan ringan tradisional yang disebutkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama ruang lingkup untuk memahami batasan dan contoh kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10794

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek, dan makanan sejenis kerupuk. Uraian resmi menyebutkan produk dari berbagai macam kacang-kacangan, produk berbahan udang, ikan, dan pati (misalnya kerupuk terung), serta beberapa makanan sejenis kerupuk yang secara eksplisit tercantum.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10794

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:

  • Keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan.
  • Kerupuk udang dan kerupuk ikan.
  • Kerupuk pati (contoh disebut kerupuk terung).
  • Makanan sejenis kerupuk seperti emping, kecimpring, karak, gendar, dan opak.
  • Keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit.
  • Peyek teri dan peyek udang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 10794 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang harus dibedakan atau dikecualikan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 10794 meliputi:

  • Produksi keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan.
  • Produksi kerupuk udang dan kerupuk ikan.
  • Produksi kerupuk pati, termasuk disebut sebagai kerupuk terung.
  • Pembuatan emping, kecimpring, karak, gendar, dan opak.
  • Produksi keripik paru, keripik bekicot, dan keripik kulit.
  • Pembuatan peyek teri dan peyek udang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko sesuai skala usaha dalam konteks penetapan risiko usaha (OSS berbasis risiko). Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10794 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan. Detail persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk masing-masing perizinan tidak dicantumkan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan terhadap Klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
  • 10794 - Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan berisi tanda "-". Berdasarkan data tersebut, tidak ada keterangan tambahan mengenai perubahan; informasi selengkapnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10794, perhatikan hal-hal yang tersaji dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi "Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya" agar klasifikasi tepat.
  • Tinjau skala usaha karena tingkat risiko berbeda untuk setiap skala (mikro, kecil, menengah, besar) sesuai data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan tidak tersedia dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun ini bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10794?

KBLI 10794 berjudul "Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya" dan mencakup pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek, dan makanan sejenis kerupuk seperti yang dijelaskan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10794?

Uraian resmi menyebutkan antara lain keripik dan peyek dari kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk pati (kerupuk terung), emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan untuk masing-masing tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Menurut data, usaha besar pada KBLI 10794 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Tingkat risiko untuk skala lain tercantum berbeda dalam data.