← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10791 - Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan bayi, makanan untuk keperluan diet, dan makanan untuk keperluan medis, termasuk di dalamnya formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, makanan selingan untuk anak, minuman untuk ibu hamil dan menyusui, serta makanan untuk penderita penyakit tertentu.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10791 - Industri Makanan Bayi, 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya, 10791

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10791?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10791

Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10791: Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10791.

Pengertian KBLI 10791

KBLI 10791 berjudul Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan bayi, makanan untuk keperluan diet, dan makanan untuk keperluan medis, termasuk berbagai formula dan produk makanan yang ditujukan untuk kebutuhan bayi, ibu, dan penderita kondisi medis tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10791

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan produk makanan yang dirancang khusus untuk kelompok konsumen tertentu. Secara eksplisit tercantum pembuatan formula bayi dan produk makanan khusus untuk diet atau keperluan medis, serta kategori makanan yang disesuaikan untuk usia atau kondisi tertentu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10791

  • Pembuatan formula bayi.
  • Produksi susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya.
  • Pembuatan makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.
  • Produksi formula pertumbuhan.
  • Pembuatan makanan pendamping ASI.
  • Produksi makanan selingan untuk anak.
  • Pembuatan minuman untuk ibu hamil dan menyusui.
  • Pembuatan makanan untuk penderita penyakit tertentu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak terdapat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi pada data ini tidak memuat keterangan tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisah ke kode lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Produksi formula bayi untuk tahap awal atau lanjutan (formula bayi).
  • Pembuatan susu lanjutan dan makanan lanjutan yang dirancang untuk bayi setelah ASI eksklusif.
  • Produksi makanan pendamping ASI dan makanan selingan khusus untuk anak.
  • Pembuatan minuman khusus yang ditujukan untuk ibu hamil dan menyusui.
  • Produksi makanan khusus untuk keperluan diet atau untuk penderita penyakit tertentu (makanan medis).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI ini tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risikonya. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan klasifikasi risiko untuk KBLI 10791 tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

-

Catatan: nilai perizinan berusaha pada DATA KBLI ini tercantum sebagai "-" dan tidak memuat jenis perizinan atau persyaratan spesifik. Informasi lebih rinci tidak tersedia dalam data yang dipakai.

Jangka Waktu Penerbitan

-

Catatan: DATA KBLI ini menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai "-" sehingga tidak memuat estimasi durasi penerbitan izin. Ini bukan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah sebagai berikut:

  • 10791 - Industri Makanan Bayi
  • 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya

Status Perubahan KBLI

-

Catatan: Kolom jenis perubahan pada DATA KBLI ini berisi "-" sehingga data tidak menyatakan status perubahan pada kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum menggunakan KBLI 10791 untuk pendaftaran usaha, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama klasifikasi kegiatan. DATA KBLI ini tidak mencantumkan rincian perizinan, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, pihak yang hendak mendaftarkan usaha disarankan memeriksa persyaratan perizinan dan klasifikasi risiko pada sumber resmi terkait. Istilah seperti OSS, NIB, dan sertifikat atau standar teknis relevan dalam konteks perizinan usaha di Indonesia, namun DATA KBLI ini tidak merinci kewajiban atau dokumen spesifik yang diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10791?

KBLI 10791 berjudul "Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan makanan bayi, makanan untuk keperluan diet, dan makanan untuk keperluan medis, termasuk berbagai formula dan produk khusus untuk bayi, ibu, dan penderita kondisi medis tertentu.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10791?

Uraian resmi menyebutkan antara lain pembuatan formula bayi, susu lanjutan, makanan lanjutan, makanan pendamping ASI, makanan selingan untuk anak, minuman untuk ibu hamil dan menyusui, serta makanan untuk penderita penyakit tertentu.

Apakah DATA KBLI ini menyebutkan tingkat risiko dan skala usaha?

Tidak. DATA KBLI yang digunakan tidak memuat informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10791.

Apa perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan untuk KBLI 10791 menurut data ini?

Dalam DATA KBLI ini, kolom perizinan berusaha ditampilkan sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan juga sebagai "-". Data tersebut tidak memuat rincian perizinan atau estimasi jangka waktu penerbitan.