← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10762 - Pengolahan Teh

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong, bantalan, kapsul, atau kemasan lainnya, termasuk produk turunannya, kecuali minuman teh siap minum, termasuk kegiatan pencampuran teh dengan bahan alami seperti mate, rempah, herbal, bunga kering, dan bunga kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ekstraksi daun teh, seperti konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10763 - Industri Pengolahan Teh, 10763

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/ pemanfaatan tanah, berupa: a) Sertifikat Hak Milik b) Sertifikat Hak Pakai c) Sertifikat Hak Pengelolaan atau d) Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan penguasaan lahan perkebunan dengan luasan minimal sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian kemitraan berupa suplai bahan baku hasil perkebunan dengan pelaku usaha sektor perkebunan yang membuktikan jaminan ketersediaan bahan baku hasil perkebunan dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10762?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10762

Pengolahan Teh

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10762: Pengolahan Teh

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10762.

Pengertian KBLI 10762

KBLI 10762 berjudul Pengolahan Teh. Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok kegiatan mencakup pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong, bantalan, kapsul, atau kemasan lainnya, termasuk produk turunannya, serta kegiatan pencampuran daun teh dengan bahan alami tertentu dan ekstraksi daun teh.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10762

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam berbagai bentuk kemasan serta produk turunannya. Uraian resmi juga menyebutkan pencampuran teh dengan bahan alami dan kegiatan ekstraksi daun teh, baik berupa konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10762

  • Pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong.
  • Pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam bantalan.
  • Pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kapsul.
  • Pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kemasan lainnya.
  • Produksi produk turunan dari pengolahan teh kering sesuai uraian resmi.
  • Pencampuran teh dengan bahan alami seperti mate, rempah, herbal, dan bunga kering.
  • Ekstraksi daun teh, termasuk pembuatan konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kegiatan yang tidak termasuk adalah produksi minuman teh siap minum. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dari pengolahan teh kering dan ekstraksi daun teh yang tercantum dalam uraian ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Fasilitas pengolahan daun teh yang menghasilkan teh kering dalam kantong teh (teh celup).
  • Produksi teh kering dikemas dalam bantalan atau kapsul sesuai uraian resmi.
  • Produsen teh yang mencampur daun teh dengan rempah atau herbal yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Unit produksi ekstrak daun teh yang menghasilkan konsentrat cair atau bubuk sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha maupun tingkat risiko. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data KBLI ini diisi dengan tanda "-". Informasi yang tersedia dalam data tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10762.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan dengan nilai "-". Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 10763 - Industri Pengolahan Teh

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk entri ini dicatat sebagai "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10762, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan cakupan yang disebutkan, termasuk pengecualian seperti minuman teh siap minum. Perhatikan juga bahwa data ini tidak menampilkan informasi tentang perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan; jika diperlukan, verifikasi lebih lanjut terhadap sumber atau instansi terkait diperlukan karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah produksi minuman teh siap minum termasuk dalam KBLI 10762?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa minuman teh siap minum tidak termasuk dalam kelompok ini.

Apakah ekstraksi daun teh termasuk dalam KBLI 10762?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kegiatan ekstraksi daun teh, seperti pembuatan konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk, termasuk dalam KBLI ini.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10762?

Data yang tersedia mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-", yang berarti informasi perizinan berusaha tidak tercantum dalam data ini.

Apakah ada informasi tingkat risiko untuk KBLI 10762?

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan skala usaha atau tingkat risiko, sehingga tidak terdapat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini.