Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup - pembuatan masakan daging atau unggas; - pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips; - pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi; - pembuatan masakan sayur-sayuran; - pembuatan piza beku dan croquet-monsieur. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10; - pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buah- buahan dan sayur-sayuran saja, lihat subgolongan 1030; - pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya, lihat subgolongan 1079; - perdagangan eceran makanan siap saji, lihat subgolongan 4711 dan 4721; - perdagangan besar makanan olahan, lihat golongan 463; - kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat subgolongan 5640.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan, 10750
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10750
Industri Makanan dan Masakan Olahan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10750.
KBLI 10750 berjudul Industri Makanan dan Masakan Olahan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji yang diolah, dibumbui, dan dimasak, kemudian diawetkan (misalnya dikalengkan atau dibekukan), serta biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pembuatan makanan siap saji yang memenuhi kriteria sebagai makanan olahan atau masakan, termasuk proses pengolahan, pengawetan, pengemasan, dan pelabelan untuk tujuan penjualan kembali. Untuk dikategorikan sebagai masakan, produk harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu).
Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan berikut sebagai tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 10750:
Contoh yang secara langsung disebutkan dalam uraian resmi dan sesuai dengan KBLI 10750 meliputi: pembuatan masakan daging atau unggas yang diawetkan dan dikemas untuk dijual kembali; pembuatan masakan ikan seperti pepes dan dendeng ikan; produksi baby fish goreng atau produk udang tepung; pembuatan produk berbasis pasta dan nasi yang dimasak lalu diawetkan; pembuatan makanan sayur-sayuran olahan; serta pembuatan piza beku dan croquet-monsieur.
Dalam data KBLI yang digunakan, bagian skala risiko tidak mencantumkan entri apa pun. Dengan demikian, tidak tersedia klasifikasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha dalam dataset ini.
Informasi perizinan berusaha dalam data ini tercantum persis sebagai berikut: -. Data tidak mencantumkan detail izin sektoral atau perizinan lainnya pada entri ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data ini adalah: -. Keterangan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan jaminan atau kepastian penerbitan izin dalam praktik.
Padanan yang tercantum pada data menunjukkan: 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan sebagai padanan antara edisi KBLI yang digunakan dengan KBLI 2020.
Jenis perubahan yang tertera pada data adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10750, rujuk uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha memenuhi kriteria kelompok ini, khususnya bahwa produk merupakan makanan siap saji yang diolah, diawetkan, dikemas, dan mengandung minimal dua bahan utama selain bumbu. Perhatikan juga daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk agar klasifikasi usaha sesuai dengan uraian resmi.
KBLI 10750, berjudul "Industri Makanan dan Masakan Olahan", mencakup pembuatan makanan siap saji yang diolah, diawetkan (misalnya dikalengkan atau dibekukan), serta dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali, dengan syarat sebagai masakan mengandung sedikitnya dua bahan utama berbeda selain bumbu.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering.
Tidak. Untuk dianggap sebagai masakan dalam KBLI ini, makanan olahan harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda selain bumbu; makanan dengan kurang dari dua bahan utama tidak termasuk (lihat golongan pokok 10 menurut uraian resmi).
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha: -. Tidak ada rincian perizinan lain yang tercantum dalam dataset ini.