Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain, seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; - pembuatan gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel, stevia, dan tanaman palem, seperti kelapa dan aren; - pembuatan molases (harum manis), pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10729 - Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop, 10729
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10729
Industri Gula Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10729.
KBLI 10729—Industri Gula Lainnya—mengelompokkan kegiatan pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain serta pembuatan produk pemanis dan hasil samping terkait yang dijabarkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam KBLI ini.
Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 10729 meliputi pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; pembuatan gula pengganti yang berasal dari jus tanaman (tebu, bit, mapel, stevia) dan tanaman palem (misalnya kelapa dan aren); serta pembuatan molases (harum manis), pugasan atau topping untuk saus manis bukan buah, dan pembuatan gula merah apabila bahan baku utamanya bukan dari nira.
Uraian resmi KBLI 10729 secara eksplisit menyebutkan bahwa pembuatan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira termasuk dalam kelompok ini. Dengan demikian, kegiatan pembuatan gula merah yang bahan baku utamanya berasal dari nira perlu dibedakan karena tidak tercakup dalam uraian resmi KBLI 10729.
Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10729 tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan. Data tidak menyediakan daftar kombinasi skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) dengan tingkat risikonya; oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber ini.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI ini: -
Keterangan: data sumber menampilkan tanda "-" untuk perizinan berusaha. Tanda ini menunjukkan bahwa perizinan spesifik tidak dicantumkan dalam data yang digunakan sebagai dasar penulisan ini. Untuk kebutuhan pendaftaran atau informasi perizinan lebih lanjut, OSS dan dokumen resmi terkait menjadi rujukan operasional, namun detail perizinan tidak tersedia dalam data KBLI yang dijadikan sumber di sini.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait pada KBLI 10729 tercantum dalam data sebagai "-" . Ini adalah penyajian data dari sumber; tanda tersebut bukan jaminan atau pernyataan bahwa dokumen akan terbit dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -
Keterangan: data menunjukkan tanda "-" pada kolom jenis perubahan, yang berarti tidak ada informasi perubahan spesifik yang dicantumkan dalam sumber ini.
Sebelum memilih KBLI 10729 dalam proses pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia:
KBLI 10729—Industri Gula Lainnya—mengacu pada kegiatan pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain serta pembuatan gula pengganti, molases, pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira, sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk pengolahan gula menjadi gula batu, gula cair, tepung gula; pembuatan gula pengganti dari jus tebu/bit/mapel/stevia dan tanaman palem; produksi molases; pugasan/topping saus manis bukan buah; dan pembuatan gula merah dengan bahan baku utama bukan nira.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 10729 mencakup gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira. Oleh karenanya, produksi gula merah yang bahan baku utamanya berasal dari nira perlu dibedakan karena tidak termasuk dalam uraian resmi KBLI 10729.
Data KBLI yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" sehingga perizinan spesifik tidak tercantum dalam sumber ini. Informasi perizinan operasional sebaiknya dikonfirmasi melalui sistem perizinan berwenang.