← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10729 - Industri Gula Lainnya

Kelompok ini mencakup - pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain, seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; - pembuatan gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel, stevia, dan tanaman palem, seperti kelapa dan aren; - pembuatan molases (harum manis), pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10729 - Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop, 10729

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10729?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10729

Industri Gula Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10729: Industri Gula Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10729.

Pengertian KBLI 10729

KBLI 10729—Industri Gula Lainnya—mengelompokkan kegiatan pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain serta pembuatan produk pemanis dan hasil samping terkait yang dijabarkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10729

Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 10729 meliputi pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; pembuatan gula pengganti yang berasal dari jus tanaman (tebu, bit, mapel, stevia) dan tanaman palem (misalnya kelapa dan aren); serta pembuatan molases (harum manis), pugasan atau topping untuk saus manis bukan buah, dan pembuatan gula merah apabila bahan baku utamanya bukan dari nira.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10729

  • Pengolahan gula/pemanis menjadi gula batu.
  • Pengolahan gula/pemanis menjadi gula cair.
  • Pengolahan gula/pemanis menjadi tepung gula.
  • Pembuatan gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel, stevia.
  • Pembuatan gula pengganti dari tanaman palem seperti kelapa dan aren.
  • Pembuatan molases (harum manis).
  • Produksi pugasan/topping untuk saus manis bukan buah.
  • Pembuatan gula merah dengan bahan baku utama yang bukan berasal dari nira.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 10729 secara eksplisit menyebutkan bahwa pembuatan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira termasuk dalam kelompok ini. Dengan demikian, kegiatan pembuatan gula merah yang bahan baku utamanya berasal dari nira perlu dibedakan karena tidak tercakup dalam uraian resmi KBLI 10729.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pabrik pengolahan gula yang memproduksi gula batu, gula cair, atau tepung gula.
  • Fasilitas produksi gula pengganti yang menggunakan jus stevia, jus tebu, atau jus bit sebagai bahan baku.
  • Produksi molases (harum manis) sebagai produk turunan pengolahan gula.
  • Pembuatan pugasan atau topping untuk saus manis yang bukan berbahan dasar buah.
  • Produksi gula merah dengan bahan baku utama selain nira (misalnya dari bagian tanaman non-nira sebagaimana disebutkan dalam uraian).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10729 tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan. Data tidak menyediakan daftar kombinasi skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) dengan tingkat risikonya; oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI ini: -

Keterangan: data sumber menampilkan tanda "-" untuk perizinan berusaha. Tanda ini menunjukkan bahwa perizinan spesifik tidak dicantumkan dalam data yang digunakan sebagai dasar penulisan ini. Untuk kebutuhan pendaftaran atau informasi perizinan lebih lanjut, OSS dan dokumen resmi terkait menjadi rujukan operasional, namun detail perizinan tidak tersedia dalam data KBLI yang dijadikan sumber di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait pada KBLI 10729 tercantum dalam data sebagai "-" . Ini adalah penyajian data dari sumber; tanda tersebut bukan jaminan atau pernyataan bahwa dokumen akan terbit dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah:

  • 10729 - Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -

Keterangan: data menunjukkan tanda "-" pada kolom jenis perubahan, yang berarti tidak ada informasi perubahan spesifik yang dicantumkan dalam sumber ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10729 dalam proses pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 10729—khususnya bentuk produk (gula batu, gula cair, tepung gula, molases, pugasan/topping, gula pengganti, dan gula merah dari bahan non-nira).
  • Perhatikan kriteria bahan baku yang disebutkan (misalnya pengecualian terhadap gula merah dari nira) agar klasifikasi KBLI tepat.
  • Data sumber tidak mencantumkan perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan; verifikasi lebih lanjut pada sistem perizinan berwenang (misalnya OSS) diperlukan untuk mendapatkan informasi operasional terkait perizinan dan NIB.
  • Gunakan padanan KBLI 2020 yang tersedia bila perlu untuk merujuk klasifikasi sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10729?

KBLI 10729—Industri Gula Lainnya—mengacu pada kegiatan pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain serta pembuatan gula pengganti, molases, pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira, sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10729?

Kegiatan termasuk pengolahan gula menjadi gula batu, gula cair, tepung gula; pembuatan gula pengganti dari jus tebu/bit/mapel/stevia dan tanaman palem; produksi molases; pugasan/topping saus manis bukan buah; dan pembuatan gula merah dengan bahan baku utama bukan nira.

Apakah produksi gula merah dari nira termasuk dalam KBLI 10729?

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 10729 mencakup gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira. Oleh karenanya, produksi gula merah yang bahan baku utamanya berasal dari nira perlu dibedakan karena tidak termasuk dalam uraian resmi KBLI 10729.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 10729?

Data KBLI yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" sehingga perizinan spesifik tidak tercantum dalam sumber ini. Informasi perizinan operasional sebaiknya dikonfirmasi melalui sistem perizinan berwenang.