Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari ubi kayu, seperti tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10621 - Industri Pati Ubi Kayu, 10621
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10621
Industri Pati Ubi Kayu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10621.
KBLI 10621 — Industri Pati Ubi Kayu adalah klasifikasi kegiatan usaha yang, menurut uraian resmi, mencakup pembuatan pati dari ubi kayu, seperti tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi. Uraian resmi ini menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 10621.
Ruang lingkup KBLI 10621 berdasarkan uraian resmi terbatas pada proses pembuatan pati yang berasal dari ubi kayu. Pernyataan resmi menekankan produk akhir berupa pati ubi kayu, termasuk contoh produk yang disebutkan secara eksplisit: tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi.
Data KBLI ini tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI lain. Uraian resmi hanya menyatakan kegiatan yang termasuk; tidak ada daftar pengecualian atau kode lain yang disebutkan dalam data yang tersedia.
Contoh kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 10621 meliputi:
Dalam data KBLI 10621 yang digunakan, tidak tercantum informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Artinya, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia pada data ini.
Perizinan berusaha pada data KBLI 10621 tercantum sebagai: "-". Interpretasi terhadap tanda tersebut: data tidak menyediakan daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI ini. Informasi lebih lanjut tentang perizinan (mis. NIB, sertifikat standar, atau izin sektoral) tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan pada data ini tercantum sebagai: "-". Catatan: tanda tersebut tercantum hanya sebagai bagian dari data; bukan merupakan jaminan atau kepastian tentang proses penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10621 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10621 dalam data adalah: Tetap.
Ya. Uraian resmi KBLI 10621 secara eksplisit menyebut pembuatan tepung tapioka sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk.
Ya. Uraian resmi menyebut "pati ubi kayu termodifikasi" sebagai contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10621.
Dalam data KBLI 10621 yang digunakan, perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha untuk KBLI ini.
Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya, informasi jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan tentang kepastian proses penerbitan.
Menurut data yang disediakan, padanan dengan KBLI 2020 adalah "10621 - Industri Pati Ubi Kayu" dan jenis perubahan tercantum sebagai "Tetap".