← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10621 - Industri Pati Ubi Kayu

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari ubi kayu, seperti tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10621 - Industri Pati Ubi Kayu, 10621

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10621?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10621

Industri Pati Ubi Kayu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10621: Industri Pati Ubi Kayu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10621.

Pengertian KBLI 10621

KBLI 10621 — Industri Pati Ubi Kayu adalah klasifikasi kegiatan usaha yang, menurut uraian resmi, mencakup pembuatan pati dari ubi kayu, seperti tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi. Uraian resmi ini menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 10621.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10621

Ruang lingkup KBLI 10621 berdasarkan uraian resmi terbatas pada proses pembuatan pati yang berasal dari ubi kayu. Pernyataan resmi menekankan produk akhir berupa pati ubi kayu, termasuk contoh produk yang disebutkan secara eksplisit: tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10621

  • Pembuatan pati dari ubi kayu.
  • Produksi tepung tapioka (disebut secara eksplisit dalam uraian resmi).
  • Produksi pati ubi kayu termodifikasi (disebut secara eksplisit dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI ini tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI lain. Uraian resmi hanya menyatakan kegiatan yang termasuk; tidak ada daftar pengecualian atau kode lain yang disebutkan dalam data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 10621 meliputi:

  • Unit produksi tepung tapioka yang mengolah singkong menjadi tepung pati.
  • Fasilitas pengolahan untuk menghasilkan pati ubi kayu termodifikasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam data KBLI 10621 yang digunakan, tidak tercantum informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Artinya, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia pada data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha pada data KBLI 10621 tercantum sebagai: "-". Interpretasi terhadap tanda tersebut: data tidak menyediakan daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI ini. Informasi lebih lanjut tentang perizinan (mis. NIB, sertifikat standar, atau izin sektoral) tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan pada data ini tercantum sebagai: "-". Catatan: tanda tersebut tercantum hanya sebagai bagian dari data; bukan merupakan jaminan atau kepastian tentang proses penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10621 adalah:

  • 10621 - Industri Pati Ubi Kayu

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10621 dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 10621 yang menyebutkan pembuatan pati dari ubi kayu, termasuk tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi.
  • Perhatikan bahwa data KBLI ini tidak mencantumkan skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam dataset yang digunakan di sini.
  • Padanan KBLI 2020 dan status perubahan tercantum dalam data dan dapat menjadi referensi administratif internal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan tepung tapioka termasuk KBLI 10621?

Ya. Uraian resmi KBLI 10621 secara eksplisit menyebut pembuatan tepung tapioka sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk.

Apakah produksi pati ubi kayu yang dimodifikasi termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi menyebut "pati ubi kayu termodifikasi" sebagai contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10621.

Apa saja perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 10621?

Dalam data KBLI 10621 yang digunakan, perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha untuk KBLI ini.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 10621?

Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya, informasi jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan tentang kepastian proses penerbitan.

Apakah KBLI 10621 berubah dibandingkan KBLI 2020?

Menurut data yang disediakan, padanan dengan KBLI 2020 adalah "10621 - Industri Pati Ubi Kayu" dan jenis perubahan tercantum sebagai "Tetap".