← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10611 - Industri Produk Gilingan Gandum (Selain Tepung Terigu) dan Serelia Selain Beras dan Jagung

Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum dan serelia lainnya, seperti sorgum, gandum hitam/rye, dan oat, menjadi tepung dan pelet.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10611 - Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya, 10611

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10611?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10611

Industri Produk Gilingan Gandum (Selain Tepung Terigu) dan Serelia Selain Beras dan Jagung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10611: Industri Produk Gilingan Gandum (Selain Tepung Terigu) dan Serelia Selain Beras dan Jagung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10611.

Pengertian KBLI 10611

KBLI 10611 dengan judul resmi "Industri Produk Gilingan Gandum (Selain Tepung Terigu) dan Serelia Selain Beras dan Jagung" merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang mencakup penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi produk tepung dan pelet. Uraian resmi menyebutkan contoh jenis serelia seperti sorgum, gandum hitam (rye), dan oat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10611

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah proses penggilingan bahan baku gandum dan serelia selain yang secara eksplisit dikecualikan dalam judul, serta pengolahan hasil gilingan menjadi bentuk tepung dan pelet. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI 10611.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10611

  • Penggilingan sorgum menjadi tepung atau pelet.
  • Penggilingan gandum hitam (rye) menjadi tepung atau pelet.
  • Penggilingan oat menjadi tepung atau pelet.
  • Kegiatan penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi produk tepung dan pelet sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan judul resmi, kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan adalah produksi tepung terigu dan pengolahan serelia yang berupa beras dan jagung. Uraian resmi tidak merinci lebih jauh kegiatan lain yang tidak termasuk; oleh karena itu, setiap kegiatan yang berkaitan dengan tepung terigu, beras, atau jagung sebaiknya ditinjau terhadap KBLI lain yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pabrik penggilingan sorgum yang memproduksi tepung sorgum untuk penggunaan pangan atau industri.
  • Unit pengolahan gandum hitam (rye) yang menghasilkan pelet sebagai bahan baku pakan atau bahan industri.
  • Pengolahan oat menjadi tepung oat untuk produk makanan atau pelet oat untuk pakan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 10611 yang digunakan tidak memuat informasi mengenai klasifikasi skala usaha dan tingkat risiko. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10611 tidak tercantum dalam data ini dan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi OSS atau dokumen peraturan terkait yang relevan.

Perizinan Berusaha

-

Keterangan pada data mengenai perizinan berusaha disajikan persis sebagai "-" yang berarti informasi perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi detail perizinan untuk kegiatan ini perlu diperiksa pada sistem OSS atau peraturan sektoral yang relevan.

Jangka Waktu Penerbitan

-

Data hanya menyajikan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan; ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI 10611 yang digunakan. Tidak boleh diartikan sebagai jaminan atau estimasi waktu penerbitan dokumen perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 10611 - Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya

Status Perubahan KBLI

-

Data mengenai jenis perubahan disajikan sebagai "-", yang mengindikasikan bahwa informasi status perubahan tidak tercantum dalam sumber data ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 10611, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan praktik pengurusan perizinan usaha:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10611, yakni penggilingan gandum dan serelia selain yang dikecualikan (tepung terigu, beras, jagung) serta produk akhir berupa tepung atau pelet.
  • Karena data tidak mencantumkan perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan, verifikasi kebutuhan perizinan melalui OSS. Periksa apakah pendaftaran NIB, persyaratan Sertifikat Standar, atau izin teknis lainnya diperlukan untuk kegiatan yang akan dijalankan.
  • Gunakan padanan KBLI 2020 sebagai referensi awal jika diperlukan perbandingan klasifikasi usaha; namun keputusan akhir mengacu pada uraian resmi KBLI 10611.
  • Jika kegiatan usaha melibatkan pengolahan tepung terigu, beras, atau jagung, jangan daftarkan di KBLI 10611 karena judul resmi menunjukkan pengecualian tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah produksi tepung terigu termasuk dalam KBLI 10611?

Tidak. Judul resmi KBLI 10611 menyatakan "Selain Tepung Terigu", sehingga produksi tepung terigu tidak termasuk dalam uraian resmi KBLI 10611.

Apakah penggilingan beras atau jagung tercakup oleh KBLI 10611?

Tidak. Judul resmi menyebut "Serelia Selain Beras dan Jagung", sehingga penggilingan atau pengolahan beras dan jagung tidak termasuk berdasarkan uraian resmi yang digunakan.

Apakah data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 10611?

Data yang digunakan menampilkan tanda "-" pada bagian perizinan berusaha, yang berarti informasi perizinan tidak tercantum dalam sumber data tersebut. Untuk kepastian, periksa layanan OSS dan dokumen peraturan terkait.

Apa padanan KBLI 2020 untuk KBLI 10611?

Padanan yang tercantum adalah "10611 - Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya".