Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum dan serelia lainnya, seperti sorgum, gandum hitam/rye, dan oat, menjadi tepung dan pelet.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10611 - Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya, 10611
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10611
Industri Produk Gilingan Gandum (Selain Tepung Terigu) dan Serelia Selain Beras dan Jagung
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10611.
KBLI 10611 dengan judul resmi "Industri Produk Gilingan Gandum (Selain Tepung Terigu) dan Serelia Selain Beras dan Jagung" merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang mencakup penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi produk tepung dan pelet. Uraian resmi menyebutkan contoh jenis serelia seperti sorgum, gandum hitam (rye), dan oat.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah proses penggilingan bahan baku gandum dan serelia selain yang secara eksplisit dikecualikan dalam judul, serta pengolahan hasil gilingan menjadi bentuk tepung dan pelet. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI 10611.
Berdasarkan judul resmi, kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan adalah produksi tepung terigu dan pengolahan serelia yang berupa beras dan jagung. Uraian resmi tidak merinci lebih jauh kegiatan lain yang tidak termasuk; oleh karena itu, setiap kegiatan yang berkaitan dengan tepung terigu, beras, atau jagung sebaiknya ditinjau terhadap KBLI lain yang relevan.
Data KBLI 10611 yang digunakan tidak memuat informasi mengenai klasifikasi skala usaha dan tingkat risiko. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10611 tidak tercantum dalam data ini dan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi OSS atau dokumen peraturan terkait yang relevan.
-
Keterangan pada data mengenai perizinan berusaha disajikan persis sebagai "-" yang berarti informasi perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi detail perizinan untuk kegiatan ini perlu diperiksa pada sistem OSS atau peraturan sektoral yang relevan.
-
Data hanya menyajikan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan; ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI 10611 yang digunakan. Tidak boleh diartikan sebagai jaminan atau estimasi waktu penerbitan dokumen perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
-
Data mengenai jenis perubahan disajikan sebagai "-", yang mengindikasikan bahwa informasi status perubahan tidak tercantum dalam sumber data ini.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 10611, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan praktik pengurusan perizinan usaha:
Tidak. Judul resmi KBLI 10611 menyatakan "Selain Tepung Terigu", sehingga produksi tepung terigu tidak termasuk dalam uraian resmi KBLI 10611.
Tidak. Judul resmi menyebut "Serelia Selain Beras dan Jagung", sehingga penggilingan atau pengolahan beras dan jagung tidak termasuk berdasarkan uraian resmi yang digunakan.
Data yang digunakan menampilkan tanda "-" pada bagian perizinan berusaha, yang berarti informasi perizinan tidak tercantum dalam sumber data tersebut. Untuk kepastian, periksa layanan OSS dan dokumen peraturan terkait.
Padanan yang tercantum adalah "10611 - Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya".