← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10434 - Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit/refined bleached deodorized palm oil atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit/refined bleached deodorized palm kernel oil yang masih perlu diolah lebih lanjut.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10434 - Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit, 10434

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10434?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10434

Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10434: Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10434.

Pengertian KBLI 10434

KBLI 10434 berjudul "Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (refined bleached deodorized palm oil) atau pemurnian minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (refined bleached deodorized palm kernel oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10434

Ruang lingkup menurut uraian resmi terbatas pada proses pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit menjadi bentuk minyak murni yang disebutkan (refined bleached deodorized). Uraian menekankan bahwa produk hasil pemurnian tersebut "masih perlu diolah lebih lanjut".

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10434

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah seluruh proses pemurnian yang menghasilkan minyak murni kelapa sawit (refined bleached deodorized palm oil) dan/atau minyak murni inti kelapa sawit (refined bleached deodorized palm kernel oil) dari minyak mentah asal kelapa sawit atau minyak mentah inti kelapa sawit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI ini. Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan lain yang dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi: pemurnian crude palm oil menjadi refined bleached deodorized palm oil, dan pemurnian crude palm kernel oil menjadi refined bleached deodorized palm kernel oil. Semua contoh ini berasal langsung dari frasa yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Oleh karena itu tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha pada data KBLI tercantum sebagai "-". Data yang digunakan tidak memberikan rincian jenis perizinan berusaha, persyaratan, atau izin sektoral yang terkait untuk KBLI 10434.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Catatan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan mengenai kepastian atau jaminan penerbitan izin dalam waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan kesesuaian dengan kode dan judul yang sama pada KBLI 2020: "10434 - Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10434 adalah "Tetap", sesuai data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: judul dan uraian resmi menyatakan fokus pada pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit menjadi produk refined bleached deodorized; data tidak mencantumkan skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan. Informasi tambahan mengenai perizinan, risiko, atau persyaratan teknis tidak tersedia dalam dataset yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10434?

KBLI 10434 adalah klasifikasi untuk industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak murni yang disebutkan dalam uraian resmi (refined bleached deodorized palm oil dan refined bleached deodorized palm kernel oil).

Apakah uraian KBLI 10434 mencakup pengolahan akhir menjadi produk jadi konsumsi?

Uraian resmi menyebut bahwa produk hasil pemurnian "masih perlu diolah lebih lanjut", sehingga data ini menandakan pemurnian menghasilkan minyak murni yang belum merupakan tahap akhir pengolahan konsumsi menurut teks yang disediakan.

Apakah data menunjukkan perizinan berusaha untuk KBLI 10434?

Data perizinan berusaha pada file ini tercantum sebagai "-", sehingga dataset yang dipakai tidak memuat jenis atau rincian perizinan berusaha untuk KBLI 10434.

Apakah tersedia informasi tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10434?

Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data KBLI ini; tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam dataset yang digunakan.

Apakah KBLI 10434 berubah dari versi sebelumnya?

Menurut data yang digunakan, jenis perubahan tercantum "Tetap" dan padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan kode dan judul yang sama.