Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit/refined bleached deodorized palm oil atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit/refined bleached deodorized palm kernel oil yang masih perlu diolah lebih lanjut.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10434 - Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit, 10434
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10434
Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10434.
KBLI 10434 berjudul "Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (refined bleached deodorized palm oil) atau pemurnian minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (refined bleached deodorized palm kernel oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
Ruang lingkup menurut uraian resmi terbatas pada proses pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit menjadi bentuk minyak murni yang disebutkan (refined bleached deodorized). Uraian menekankan bahwa produk hasil pemurnian tersebut "masih perlu diolah lebih lanjut".
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah seluruh proses pemurnian yang menghasilkan minyak murni kelapa sawit (refined bleached deodorized palm oil) dan/atau minyak murni inti kelapa sawit (refined bleached deodorized palm kernel oil) dari minyak mentah asal kelapa sawit atau minyak mentah inti kelapa sawit.
Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI ini. Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan lain yang dikecualikan.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi: pemurnian crude palm oil menjadi refined bleached deodorized palm oil, dan pemurnian crude palm kernel oil menjadi refined bleached deodorized palm kernel oil. Semua contoh ini berasal langsung dari frasa yang tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Oleh karena itu tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini.
Informasi perizinan berusaha pada data KBLI tercantum sebagai "-". Data yang digunakan tidak memberikan rincian jenis perizinan berusaha, persyaratan, atau izin sektoral yang terkait untuk KBLI 10434.
Jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Catatan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan mengenai kepastian atau jaminan penerbitan izin dalam waktu tertentu.
Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan kesesuaian dengan kode dan judul yang sama pada KBLI 2020: "10434 - Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit".
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10434 adalah "Tetap", sesuai data yang digunakan.
Berdasarkan data ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: judul dan uraian resmi menyatakan fokus pada pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit menjadi produk refined bleached deodorized; data tidak mencantumkan skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan. Informasi tambahan mengenai perizinan, risiko, atau persyaratan teknis tidak tersedia dalam dataset yang digunakan di sini.
KBLI 10434 adalah klasifikasi untuk industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak murni yang disebutkan dalam uraian resmi (refined bleached deodorized palm oil dan refined bleached deodorized palm kernel oil).
Uraian resmi menyebut bahwa produk hasil pemurnian "masih perlu diolah lebih lanjut", sehingga data ini menandakan pemurnian menghasilkan minyak murni yang belum merupakan tahap akhir pengolahan konsumsi menurut teks yang disediakan.
Data perizinan berusaha pada file ini tercantum sebagai "-", sehingga dataset yang dipakai tidak memuat jenis atau rincian perizinan berusaha untuk KBLI 10434.
Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data KBLI ini; tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam dataset yang digunakan.
Menurut data yang digunakan, jenis perubahan tercantum "Tetap" dan padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan kode dan judul yang sama.