← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10431 - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah/crude palm oil (CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10431 - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), 10431

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen: a. legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan /sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan tahap pembangunan, atau tahap produksi jika telah berproduksi, secara akurat, lengkap dan tepat waktu setiap semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen: a. legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan /sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan tahap pembangunan, atau tahap produksi jika telah berproduksi, secara akurat, lengkap dan tepat waktu setiap semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen: a. Legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) Legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) Perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/ buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) /atau b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan tahap pembangunan, atau tahap produksi jika telah berproduksi, secara akurat, lengkap dan tepat waktu setiap semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen: a. Legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) Legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) Perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/ buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) /atau b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan tahap produksi secara akurat, lengkap dan tepat waktu, setiap Semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen yang terpelihara dan diperbaharui secara periodik mengenai spesifikasi teknis produk akhir dan/atau produk samping yang dihasilkan sesuai peraturan perundang undangan mengenai Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10431?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10431

Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10431: Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10431.

Pengertian KBLI 10431

KBLI 10431 dengan judul resmi "Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)" merujuk pada kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Menurut uraian resmi, produk yang dihasilkan masih memerlukan pengolahan lebih lanjut dan umumnya digunakan sebagai input dalam kegiatan usaha lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10431

Ruang lingkup KBLI 10431 mencakup seluruh kegiatan yang berfokus pada pengubahan daging buah kelapa sawit menjadi CPO mentah. Fokus utama adalah proses pengolahan buah kelapa sawit menjadi produk minyak mentah yang belum mengalami pemurnian akhir, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10431

  • Pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil / CPO).
  • Produksi CPO yang masih memerlukan pengolahan lebih lanjut sebelum menjadi produk akhir.
  • Produksi CPO yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai input pada kegiatan usaha lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 10431 tidak tercantum penyebutan kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan kata lain, data tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Unit pengolahan yang mengubah daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah (CPO) untuk disalurkan sebagai bahan baku bagi kegiatan usaha lain.
  2. Pabrik yang memproduksi CPO mentah dan menyiapkannya untuk penyaluran ke pelaku usaha yang melakukan pengolahan lebih lanjut.
  3. Fasilitas produksi yang menghasilkan CPO mentah sesuai pengertian bahwa produk masih memerlukan pengolahan lanjutan dan biasanya dipergunakan sebagai input.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 10431 tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena tidak tersedia dalam data yang digunakan, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang dapat disajikan untuk KBLI 10431.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam data KBLI 10431 tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa data sumber tidak menyajikan rincian perizinan berusaha untuk kelompok kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang tersedia, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini merupakan informasi yang tercatat pada data; bukan pernyataan tentang kepastian atau jaminan waktu penerbitan izin atau dokumen apapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 10431 - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 10431 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 10431, pastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi yaitu pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi CPO mentah yang masih memerlukan pengolahan lebih lanjut. Perhatikan pula bahwa data tidak memuat rincian mengenai perizinan berusaha, jangka waktu penerbitan, maupun tingkat risiko per skala usaha; aspek-aspek tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10431?

KBLI 10431 adalah kelompok kegiatan yang mencakup pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah/crude palm oil (CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10431?

Termasuk kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi CPO mentah yang memerlukan pengolahan lanjutan dan ditujukan untuk digunakan sebagai input pada kegiatan usaha lain.

Apakah data mencantumkan tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10431?

Data ini tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko atau skala usaha. Tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.

Apakah ada perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10431?

Kolom perizinan berusaha pada data KBLI 10431 tercantum sebagai "-". Artinya data tidak menyajikan rincian perizinan berusaha untuk kelompok kegiatan ini.

Apakah KBLI 10431 berubah dari KBLI 2020?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai 10431 - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan jenis perubahan yang dicatat adalah "Tetap".