Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kopra dari kelapa yang dijemur dan dikeringkan untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10421 - Industri Kopra, 10421
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10421
Industri Kopra
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10421.
KBLI 10421, dengan judul resmi "Industri Kopra", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang menurut uraian resmi mencakup pembuatan kopra dari kelapa yang dijemur dan dikeringkan untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menilai apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI 10421.
Ruang lingkup KBLI 10421 berdasarkan uraian resmi terbatas pada proses pengolahan kelapa menjadi kopra melalui penjemuran dan pengeringan. Tujuan produksi adalah menghasilkan kopra yang akan digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minyak kelapa. Keterangan ini merupakan penjelasan langsung dari uraian resmi dan menjadi batas kegiatannya.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi untuk KBLI 10421 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar pengecualian atau rujukan ke kegiatan lain yang harus dipisahkan dari "Industri Kopra".
Data KBLI yang tersedia untuk 10421 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Karena informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum, tidak mungkin menyajikan pengelompokan skala usaha (misalnya mikro, kecil, menengah, besar) yang dikaitkan dengan tingkat risiko untuk KBLI ini berdasarkan data yang ada.
Dalam bidang perizinan berusaha, nilai yang tercantum dalam data untuk KBLI 10421 adalah "-". Nilai ini diambil langsung dari data dan menunjukkan bahwa dokumen sumber tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI ini. Pernyataan ini bukanlah penilaian hukum atau kepastian administratif; melainkan pengulangan persis informasi yang tercantum dalam data.
Nilai jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10421 adalah "-". Informasi ini berarti bahwa data tidak menyediakan keterangan terkait jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain yang relevan. Ini bukan jaminan maupun estimasi waktu penerbitan administratif.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercatat sebagai "10421 - Industri Kopra", sesuai dengan data. Artinya, menurut data tersebut, kode dan judul KBLI untuk 2025 memiliki padanan langsung dengan entri KBLI 2020 yang sama.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10421 dalam data adalah "Tetap". Informasi ini menyatakan status perubahan menurut data sumber yang digunakan.
Data resmi untuk KBLI 10421 menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan kopra dari kelapa untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa. Data tidak menyatakan secara eksplisit bahwa pembuatan minyak kelapa termasuk dalam KBLI 10421, sehingga informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Dalam data yang tersedia, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 10421 berisi "-". Ini adalah nilai persis dari data dan menunjukkan bahwa tidak ada perizinan spesifik tercantum dalam sumber data yang digunakan.
Data tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10421. Oleh karena itu, data tidak menyediakan klasifikasi risiko apa pun untuk kode ini.