← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10421 - Industri Kopra

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kopra dari kelapa yang dijemur dan dikeringkan untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10421 - Industri Kopra, 10421

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10421?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10421

Industri Kopra

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10421: Industri Kopra

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10421.

Pengertian KBLI 10421

KBLI 10421, dengan judul resmi "Industri Kopra", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang menurut uraian resmi mencakup pembuatan kopra dari kelapa yang dijemur dan dikeringkan untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menilai apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI 10421.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10421

Ruang lingkup KBLI 10421 berdasarkan uraian resmi terbatas pada proses pengolahan kelapa menjadi kopra melalui penjemuran dan pengeringan. Tujuan produksi adalah menghasilkan kopra yang akan digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minyak kelapa. Keterangan ini merupakan penjelasan langsung dari uraian resmi dan menjadi batas kegiatannya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10421

  • Pembuatan kopra dari buah kelapa melalui proses penjemuran.
  • Pembuatan kopra dari buah kelapa melalui proses pengeringan (kegiatan pengeringan untuk menghasilkan kopra).
  • Kegiatan pengolahan yang secara langsung bertujuan menghasilkan kopra sebagai bahan baku untuk pembuatan minyak kelapa.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi untuk KBLI 10421 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar pengecualian atau rujukan ke kegiatan lain yang harus dipisahkan dari "Industri Kopra".

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penjemuran kelapa untuk menghasilkan kopra yang siap digunakan sebagai bahan baku minyak kelapa.
  • Pengeringan kelapa menggunakan metode pengeringan yang bertujuan memperoleh kopra untuk pembuatan minyak kelapa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia untuk 10421 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Karena informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum, tidak mungkin menyajikan pengelompokan skala usaha (misalnya mikro, kecil, menengah, besar) yang dikaitkan dengan tingkat risiko untuk KBLI ini berdasarkan data yang ada.

Perizinan Berusaha

Dalam bidang perizinan berusaha, nilai yang tercantum dalam data untuk KBLI 10421 adalah "-". Nilai ini diambil langsung dari data dan menunjukkan bahwa dokumen sumber tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI ini. Pernyataan ini bukanlah penilaian hukum atau kepastian administratif; melainkan pengulangan persis informasi yang tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Nilai jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10421 adalah "-". Informasi ini berarti bahwa data tidak menyediakan keterangan terkait jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain yang relevan. Ini bukan jaminan maupun estimasi waktu penerbitan administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercatat sebagai "10421 - Industri Kopra", sesuai dengan data. Artinya, menurut data tersebut, kode dan judul KBLI untuk 2025 memiliki padanan langsung dengan entri KBLI 2020 yang sama.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10421 dalam data adalah "Tetap". Informasi ini menyatakan status perubahan menurut data sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian resmi KBLI 10421 ("Industri Kopra") sesuai dengan kegiatan usaha Anda, yakni pembuatan kopra melalui penjemuran dan pengeringan untuk bahan baku minyak kelapa.
  2. Periksa nilai perizinan berusaha dalam data; untuk KBLI ini tercantum "-" sehingga data tidak menyajikan perizinan spesifik.
  3. Periksa nilai jangka waktu penerbitan yang tercantum; untuk KBLI ini juga tercantum "-" dalam data.
  4. Karena data tidak mencantumkan skala usaha dan tingkat risiko, verifikasi klasifikasi risiko dan persyaratan terkait melalui sistem perizinan resmi (OSS) atau instansi yang berwenang bila diperlukan.
  5. Perhatikan bahwa padanan dengan KBLI 2020 tercatat sama; periksa kebutuhan administratif atau pembaruan klasifikasi yang relevan di sumber resmi sebelum mendaftar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10421 mencakup pembuatan minyak kelapa?

Data resmi untuk KBLI 10421 menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan kopra dari kelapa untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa. Data tidak menyatakan secara eksplisit bahwa pembuatan minyak kelapa termasuk dalam KBLI 10421, sehingga informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Perizinan apa yang diperlukan untuk usaha dalam KBLI 10421?

Dalam data yang tersedia, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 10421 berisi "-". Ini adalah nilai persis dari data dan menunjukkan bahwa tidak ada perizinan spesifik tercantum dalam sumber data yang digunakan.

Apakah ada klasifikasi risiko untuk KBLI 10421?

Data tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10421. Oleh karena itu, data tidak menyediakan klasifikasi risiko apa pun untuk kode ini.