Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi sisaan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10490 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya, 10490
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10419
Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10419.
KBLI 10419 berjudul "Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan minyak dan lemak nabati dan hewani yang tidak termasuk dalam kelompok 10411 sampai 10415. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk batasan kegiatan dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10419 antara lain: pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, produksi sisaan kapas (linter), pembuatan bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak, serta penyulingan/penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415; oleh karena itu kegiatan yang termasuk dalam kelompok 10411 sampai 10415 perlu dibedakan dan tidak dimasukkan ke dalam 10419.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: (1) pabrik atau unit produksi shortening (minyak roti) yang mengolah berbagai minyak nabati termasuk kelapa dan kelapa sawit, (2) fasilitas produksi sisaan kapas (linter), (3) proses produksi bungkil atau ampas sebagai hasil sisaan dari pengepresan minyak, dan (4) unit penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI ini: -
Informasi perizinan berusaha dalam data ini dicantumkan persis sebagai tanda "-" dan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis perizinan, mekanisme penerbitan, atau persyaratan administratif lainnya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data KBLI ini: -
Nilai "-" pada jangka waktu penerbitan menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi mengenai durasi atau estimasi waktu penerbitan perizinan. Informasi tersebut bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "10490 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya".
Jenis perubahan yang dicantumkan dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya perubahan kode pada revisi KBLI, sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih dan mendaftarkan KBLI 10419, perhatikan uraian resmi sebagai acuan utama kegiatan yang termasuk. Data ini juga mencantumkan padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Recoding/Pindah Kode). Perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan dalam data ini tercantum sebagai "-" sehingga rincian perizinan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit, sebagai salah satu kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10419.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 10419 mencakup usaha pengolahan lainnya yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, sehingga kegiatan pada kelompok 10411 sampai 10415 perlu dibedakan.
Data KBLI ini mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-", sehingga informasi rinci mengenai perizinan berusaha tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", sehingga tidak ada informasi durasi penerbitan perizinan dalam sumber tersebut.
Ya. Padanan yang tercantum adalah "10490 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya".