← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10419 - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi sisaan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10490 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya, 10490

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10419?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10419

Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10419: Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10419.

Pengertian KBLI 10419

KBLI 10419 berjudul "Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10419

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan minyak dan lemak nabati dan hewani yang tidak termasuk dalam kelompok 10411 sampai 10415. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk batasan kegiatan dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10419

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10419 antara lain: pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, produksi sisaan kapas (linter), pembuatan bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak, serta penyulingan/penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415; oleh karena itu kegiatan yang termasuk dalam kelompok 10411 sampai 10415 perlu dibedakan dan tidak dimasukkan ke dalam 10419.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: (1) pabrik atau unit produksi shortening (minyak roti) yang mengolah berbagai minyak nabati termasuk kelapa dan kelapa sawit, (2) fasilitas produksi sisaan kapas (linter), (3) proses produksi bungkil atau ampas sebagai hasil sisaan dari pengepresan minyak, dan (4) unit penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI ini: -

Informasi perizinan berusaha dalam data ini dicantumkan persis sebagai tanda "-" dan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis perizinan, mekanisme penerbitan, atau persyaratan administratif lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data KBLI ini: -

Nilai "-" pada jangka waktu penerbitan menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi mengenai durasi atau estimasi waktu penerbitan perizinan. Informasi tersebut bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "10490 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicantumkan dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya perubahan kode pada revisi KBLI, sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih dan mendaftarkan KBLI 10419, perhatikan uraian resmi sebagai acuan utama kegiatan yang termasuk. Data ini juga mencantumkan padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Recoding/Pindah Kode). Perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan dalam data ini tercantum sebagai "-" sehingga rincian perizinan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10419 mencakup pembuatan shortening (minyak roti)?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit, sebagai salah satu kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10419.

Apakah kegiatan di kelompok 10411 s.d. 10415 termasuk dalam KBLI 10419?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 10419 mencakup usaha pengolahan lainnya yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, sehingga kegiatan pada kelompok 10411 sampai 10415 perlu dibedakan.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 10419?

Data KBLI ini mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-", sehingga informasi rinci mengenai perizinan berusaha tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 10419?

Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", sehingga tidak ada informasi durasi penerbitan perizinan dalam sumber tersebut.

Apakah KBLI 10419 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "10490 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya".