Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10415 - Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit, 10415
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10415
Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10415.
KBLI 10415 berjudul "Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk KBLI ini, kelompok kegiatan mencakup pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, termasuk contoh bahan seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.
Ruang lingkup KBLI 10415 mencakup proses industri yang menghasilkan minyak goreng dan minyak makan yang bahan bakunya bukan minyak kelapa maupun minyak kelapa sawit. Uraian resmi menyebutkan beberapa contoh bahan baku yang termasuk dalam kelompok ini, sehingga ruang lingkup dibatasi pada jenis bahan selain kelapa dan kelapa sawit sesuai judul dan uraian resmi.
Berdasarkan judul dan uraian resmi, kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan yang menggunakan minyak kelapa atau minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam KBLI 10415, karena kelompok ini secara eksplisit menargetkan bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit. Selain itu, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain secara lebih rinci.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10415 meliputi:
Data KBLI yang tersedia untuk 10415 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10415 tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat dijabarkan di sini.
Kolom perizinan berusaha pada data KBLI 10415 tercantum sebagai "-" (strip). Ini berarti data yang dipakai tidak memuat rincian perizinan berusaha untuk KBLI ini. Data tersebut tidak menyebut apakah NIB, sertifikat standar, atau izin/izin sektor tertentu diperlukan bagi kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10415.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10415 tercantum sebagai "-" (strip). Data ini tidak memberikan keterangan tentang jangka waktu penerbitan dokumen perizinan apa pun dan bukan merupakan jaminan atau estimasi waktu penerbitan.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10415 adalah:
Kolom jenis perubahan pada data KBLI 10415 tercantum sebagai "-" (strip). Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat keterangan perubahan status terhadap KBLI ini.
KBLI 10415 adalah kategori untuk industri pembuatan minyak goreng dan minyak makan yang berasal dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Contoh kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas, sesuai uraian resmi.
Tidak. Judul dan uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 10415 mencakup minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, sehingga kegiatan yang menggunakan kedua bahan tersebut tidak termasuk.
Data KBLI 10415 mencantumkan perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan sebagai "-" (tidak tercantum). Oleh karena itu, data ini tidak memberikan informasi mengenai jenis perizinan yang diperlukan maupun jangka waktu penerbitannya.