← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10415 - Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10415 - Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit, 10415

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10415?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10415

Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10415: Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10415.

Pengertian KBLI 10415

KBLI 10415 berjudul "Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk KBLI ini, kelompok kegiatan mencakup pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, termasuk contoh bahan seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10415

Ruang lingkup KBLI 10415 mencakup proses industri yang menghasilkan minyak goreng dan minyak makan yang bahan bakunya bukan minyak kelapa maupun minyak kelapa sawit. Uraian resmi menyebutkan beberapa contoh bahan baku yang termasuk dalam kelompok ini, sehingga ruang lingkup dibatasi pada jenis bahan selain kelapa dan kelapa sawit sesuai judul dan uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10415

  • Pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari minyak wijen.
  • Pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari minyak bekatul (rice bran oil).
  • Pembuatan minyak goreng dari lemak babi (minyak goreng babi).
  • Pembuatan minyak goreng dari lemak unggas (minyak goreng unggas).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan judul dan uraian resmi, kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan yang menggunakan minyak kelapa atau minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam KBLI 10415, karena kelompok ini secara eksplisit menargetkan bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit. Selain itu, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain secara lebih rinci.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10415 meliputi:

  • Industri pengolahan minyak wijen untuk keperluan minyak goreng atau minyak makan.
  • Industri ekstraksi minyak bekatul (rice bran oil) sebagai minyak makan.
  • Pengolahan lemak babi menjadi minyak goreng untuk penggunaan makanan.
  • Pengolahan lemak unggas menjadi minyak goreng atau minyak makan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia untuk 10415 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10415 tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat dijabarkan di sini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data KBLI 10415 tercantum sebagai "-" (strip). Ini berarti data yang dipakai tidak memuat rincian perizinan berusaha untuk KBLI ini. Data tersebut tidak menyebut apakah NIB, sertifikat standar, atau izin/izin sektor tertentu diperlukan bagi kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10415.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10415 tercantum sebagai "-" (strip). Data ini tidak memberikan keterangan tentang jangka waktu penerbitan dokumen perizinan apa pun dan bukan merupakan jaminan atau estimasi waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10415 adalah:

  • 10415 - Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data KBLI 10415 tercantum sebagai "-" (strip). Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat keterangan perubahan status terhadap KBLI ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan deskripsi kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10415, yakni pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit.
  • Perhatikan bahwa kegiatan yang menggunakan minyak kelapa atau minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam KBLI ini menurut judul dan uraian resmi.
  • Periksa aspek perizinan dan risiko pada sumber resmi yang relevan karena data KBLI ini tidak memuat rincian perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan.
  • Gunakan padanan KBLI 2020 yang tercantum bila diperlukan untuk verifikasi administratif, karena data menyediakan padanan tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10415?

KBLI 10415 adalah kategori untuk industri pembuatan minyak goreng dan minyak makan yang berasal dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 10415?

Contoh kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan minyak kelapa atau minyak kelapa sawit termasuk dalam KBLI 10415?

Tidak. Judul dan uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 10415 mencakup minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, sehingga kegiatan yang menggunakan kedua bahan tersebut tidak termasuk.

Apa perizinan yang diperlukan dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Data KBLI 10415 mencantumkan perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan sebagai "-" (tidak tercantum). Oleh karena itu, data ini tidak memberikan informasi mengenai jenis perizinan yang diperlukan maupun jangka waktu penerbitannya.