Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti:
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
10393 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang- kacangan Lainnya Selain Tahu dan Tempe, 10399 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran Bukan Kacang- kacangan, 10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10309
Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10309.
KBLI 10309, berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran", mengklasifikasikan kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara-cara yang tidak termasuk dalam kelompok 10301 sampai 10308. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pengawetan buah dan sayur dengan metode selain yang dicakup pada kode-kode tersebut.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran yang dilakukan dengan cara selain metode yang sudah masuk dalam kelompok 10301 s.d. 10308. Uraian resmi merupakan sumber utama penentuan ruang lingkup untuk KBLI 10309.
Termasuk dalam KBLI 10309 adalah kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan metode yang bukan bagian dari kelompok 10301 sampai 10308. Data yang digunakan menegaskan batasan ini tanpa merinci metode spesifik; oleh karena itu, kegiatan yang dimasukkan adalah semua bentuk pengawetan buah dan sayur yang secara tegas bukan bagian dari 10301–10308.
Uraian resmi secara eksplisit membedakan kegiatan di KBLI 10309 dari kelompok 10301 s.d. 10308. Kegiatan yang dicakup dalam kelompok 10301 sampai 10308 tidak termasuk dalam cakupan KBLI 10309 dan harus dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam 10301 s.d. 10308 dan diakhiri dengan kata "seperti:". Dalam data yang disediakan, daftar contoh konkret setelah kata "seperti:" tidak tercantum. Oleh karena itu, contoh penerapan yang spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data KBLI yang tersedia tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10309. Karena informasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang dapat disajikan dari sumber ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10309 adalah:
Keterangan: Data menyajikan tanda "-" pada bagian perizinan berusaha. Dengan demikian, data ini tidak memuat perincian izin seperti NIB, sertifikat standar, atau izin sektoral untuk KBLI 10309.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10309 adalah:
Keterangan: Nilai "-" pada data menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan.
Padanan KBLI 10309 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10309 adalah:
Keterangan: Data menyebutkan "Gabung Kode" sebagai jenis perubahan. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi perubahan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 10309 mencakup pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308. Uraian resmi tidak merinci semua metode secara spesifik dalam data yang digunakan.
Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha untuk KBLI 10309 berisi tanda "-". Ini menunjukkan bahwa perincian perizinan berusaha tidak tercantum dalam sumber data tersebut.
Data menunjukkan tanda "-" pada jangka waktu penerbitan untuk KBLI 10309, sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Uraian resmi menegaskan bahwa KBLI 10309 mencakup metode pengawetan yang selain dari yang dicakup pada 10301 s.d. 10308. Oleh karena itu, kegiatan yang termasuk dalam 10301–10308 harus dibedakan dan tidak dimasukkan ke 10309.