← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

10309 - Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti:

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

10393 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang- kacangan Lainnya Selain Tahu dan Tempe, 10399 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran Bukan Kacang- kacangan, 10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10309?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10309

Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10309: Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10309.

Pengertian KBLI 10309

KBLI 10309, berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran", mengklasifikasikan kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara-cara yang tidak termasuk dalam kelompok 10301 sampai 10308. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pengawetan buah dan sayur dengan metode selain yang dicakup pada kode-kode tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10309

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran yang dilakukan dengan cara selain metode yang sudah masuk dalam kelompok 10301 s.d. 10308. Uraian resmi merupakan sumber utama penentuan ruang lingkup untuk KBLI 10309.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10309

Termasuk dalam KBLI 10309 adalah kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan metode yang bukan bagian dari kelompok 10301 sampai 10308. Data yang digunakan menegaskan batasan ini tanpa merinci metode spesifik; oleh karena itu, kegiatan yang dimasukkan adalah semua bentuk pengawetan buah dan sayur yang secara tegas bukan bagian dari 10301–10308.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit membedakan kegiatan di KBLI 10309 dari kelompok 10301 s.d. 10308. Kegiatan yang dicakup dalam kelompok 10301 sampai 10308 tidak termasuk dalam cakupan KBLI 10309 dan harus dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam 10301 s.d. 10308 dan diakhiri dengan kata "seperti:". Dalam data yang disediakan, daftar contoh konkret setelah kata "seperti:" tidak tercantum. Oleh karena itu, contoh penerapan yang spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10309. Karena informasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang dapat disajikan dari sumber ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10309 adalah:

  • -

Keterangan: Data menyajikan tanda "-" pada bagian perizinan berusaha. Dengan demikian, data ini tidak memuat perincian izin seperti NIB, sertifikat standar, atau izin sektoral untuk KBLI 10309.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10309 adalah:

  • -

Keterangan: Nilai "-" pada data menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 10309 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 10393 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang- kacangan Lainnya Selain Tahu dan Tempe
  • 10399 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran Bukan Kacang- kacangan
  • 10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10309 adalah:

  • Gabung Kode

Keterangan: Data menyebutkan "Gabung Kode" sebagai jenis perubahan. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi perubahan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha adalah pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan metode yang bukan bagian dari kelompok 10301 s.d. 10308 sesuai uraian resmi.
  2. Periksa bahwa data perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan untuk KBLI 10309 tidak tercantum (ditandai "-") dalam sumber ini; informasi lebih rinci mengenai izin tidak tersedia pada data yang digunakan.
  3. Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum agar klasifikasi historis atau perbandingan dapat diidentifikasi dari data yang ada.
  4. Jika uraian resmi menyebut kegiatan tertentu yang tidak termasuk, pastikan kegiatan tersebut dibedakan dari KBLI 10309 sesuai uraian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10309 mencakup semua metode pengawetan buah dan sayur?

KBLI 10309 mencakup pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308. Uraian resmi tidak merinci semua metode secara spesifik dalam data yang digunakan.

Apakah ada perizinan berusaha yang disebutkan untuk KBLI 10309?

Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha untuk KBLI 10309 berisi tanda "-". Ini menunjukkan bahwa perincian perizinan berusaha tidak tercantum dalam sumber data tersebut.

Apakah tersedia informasi jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 10309?

Data menunjukkan tanda "-" pada jangka waktu penerbitan untuk KBLI 10309, sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Bagaimana membedakan KBLI 10309 dengan kelompok 10301–10308?

Uraian resmi menegaskan bahwa KBLI 10309 mencakup metode pengawetan yang selain dari yang dicakup pada 10301 s.d. 10308. Oleh karena itu, kegiatan yang termasuk dalam 10301–10308 harus dibedakan dan tidak dimasukkan ke 10309.