← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10305 - Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah- buahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10320 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran Dalam Kaleng, 10320

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10305?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10305

Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10305: Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10305.

Pengertian KBLI 10305

KBLI 10305 berjudul "Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi. Pengalengan dalam KBLI ini dipahami sebagai proses pengawetan, bukan sekadar pengemasan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10305

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan metode pengemasan kedap udara atau pengalengan yang dilengkapi proses retort atau pasteurisasi. Ruang lingkup menekankan aspek pengawetan sebagai bagian dari proses pengalengan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10305

  • Pengolahan buah-buahan dan sayuran untuk tujuan pengawetan melalui pengemasan kedap udara/airtight.
  • Pengalengan buah-buahan dan sayuran yang disertai proses retort atau pasteurisasi sebagai bagian dari proses pengawetan.
  • Produksi produk hasil pengalengan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan. Dengan demikian, kegiatan yang hanya melakukan pengemasan tanpa proses pengawetan perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 10305 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi nanas dalam kaleng melalui pengalengan dengan retort atau pasteurisasi.
  • Produksi rambutan dalam kaleng melalui proses pengalengan dan pengawetan.
  • Produksi kacang dalam kaleng dengan proses pengawetan yang memasukkan langkah retort atau pasteurisasi.
  • Produksi jamur dalam kaleng sebagai hasil pengalengan yang disertai proses pengawetan.
  • Produksi wortel dalam kaleng melalui proses pengalengan yang merupakan proses pengawetan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 10305 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Dengan kata lain, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tentang skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat disimpulkan dari data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data adalah: "-". Data ini tidak memuat rincian jenis perizinan atau persyaratan perizinan spesifik untuk KBLI 10305. Keterangan "-" pada data merupakan informasi resmi yang tersedia dan bukan pernyataan tambahan mengenai kewajiban perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan dalam data untuk KBLI 10305 tercantum sebagai: "-". Informasi ini bersifat pernyataan data yang tersedia dan bukan jaminan atau ketentuan mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 10320 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran Dalam Kaleng

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan kode dalam pembaruan KBLI sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10305, perhatikan kecocokan antara kegiatan usaha nyata dan uraian resmi: kegiatan harus mencakup pengolahan dan pengawetan buah-buahan atau sayuran melalui pengemasan kedap udara atau pengalengan yang disertai retort atau pasteurisasi jika ingin menggunakan kode ini. Perhatikan pula bahwa data tidak mencantumkan skala/tingkat risiko maupun rincian perizinan dan jangka waktu penerbitan untuk KBLI ini; hal tersebut tercantum dalam data sebagai "-" atau tidak tersedia dan tidak dapat diinterpretasikan lebih lanjut dari sumber ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10305?

KBLI 10305 berjudul "Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran" dan mencakup pengolahan serta pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui pengemasan kedap udara atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10305?

Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan disertai retort atau pasteurisasi, termasuk pembuatan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng.

Apakah kegiatan pengemasan tanpa proses pengawetan termasuk KBLI 10305?

Uraian resmi menegaskan bahwa pengalengan yang dimaksud merupakan proses pengawetan, bukan hanya pengemasan. Oleh karena itu, kegiatan yang hanya melakukan pengemasan tanpa proses pengawetan perlu dibedakan dari KBLI 10305 berdasarkan uraian resmi.

Perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan apa yang diperlukan untuk KBLI 10305?

Dalam data yang digunakan untuk KBLI 10305, perizinan berusaha tercantum sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan juga tercantum sebagai "-". Data ini tidak merinci jenis perizinan atau jangka waktu penerbitan sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber ini.