Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah- buahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10320 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran Dalam Kaleng, 10320
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10305
Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10305.
KBLI 10305 berjudul "Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi. Pengalengan dalam KBLI ini dipahami sebagai proses pengawetan, bukan sekadar pengemasan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan metode pengemasan kedap udara atau pengalengan yang dilengkapi proses retort atau pasteurisasi. Ruang lingkup menekankan aspek pengawetan sebagai bagian dari proses pengalengan.
Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan. Dengan demikian, kegiatan yang hanya melakukan pengemasan tanpa proses pengawetan perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 10305 sesuai uraian resmi.
Contoh-contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI untuk kode 10305 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Dengan kata lain, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tentang skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat disimpulkan dari data ini.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data adalah: "-". Data ini tidak memuat rincian jenis perizinan atau persyaratan perizinan spesifik untuk KBLI 10305. Keterangan "-" pada data merupakan informasi resmi yang tersedia dan bukan pernyataan tambahan mengenai kewajiban perizinan.
Jangka waktu penerbitan dalam data untuk KBLI 10305 tercantum sebagai: "-". Informasi ini bersifat pernyataan data yang tersedia dan bukan jaminan atau ketentuan mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan kode dalam pembaruan KBLI sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10305, perhatikan kecocokan antara kegiatan usaha nyata dan uraian resmi: kegiatan harus mencakup pengolahan dan pengawetan buah-buahan atau sayuran melalui pengemasan kedap udara atau pengalengan yang disertai retort atau pasteurisasi jika ingin menggunakan kode ini. Perhatikan pula bahwa data tidak mencantumkan skala/tingkat risiko maupun rincian perizinan dan jangka waktu penerbitan untuk KBLI ini; hal tersebut tercantum dalam data sebagai "-" atau tidak tersedia dan tidak dapat diinterpretasikan lebih lanjut dari sumber ini.
KBLI 10305 berjudul "Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran" dan mencakup pengolahan serta pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui pengemasan kedap udara atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan disertai retort atau pasteurisasi, termasuk pembuatan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng.
Uraian resmi menegaskan bahwa pengalengan yang dimaksud merupakan proses pengawetan, bukan hanya pengemasan. Oleh karena itu, kegiatan yang hanya melakukan pengemasan tanpa proses pengawetan perlu dibedakan dari KBLI 10305 berdasarkan uraian resmi.
Dalam data yang digunakan untuk KBLI 10305, perizinan berusaha tercantum sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan juga tercantum sebagai "-". Data ini tidak merinci jenis perizinan atau jangka waktu penerbitan sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber ini.