← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10296 - Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan/penggilingan daging yang menghasilkan produk seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10296 - Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya, 10296

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10296?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10296

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10296: Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10296.

Pengertian KBLI 10296

KBLI 10296 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan atau penggilingan daging untuk menghasilkan produk olahan berbasis lumatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10296

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan dan pengawetan berbagai biota air (termasuk krustasea, moluska, dan ekinodermata) dengan metode pelumatan atau penggilingan daging. Tujuan proses adalah menghasilkan produk olahan lumatan yang siap dikemas atau diproses lebih lanjut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10296

Kegiatan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi adalah pengolahan dan pengawetan biota air dengan pelumatan/penggilingan daging. Produk yang disebut sebagai contoh dalam uraian resmi antara lain:

  • Lumatan cumi
  • Lumatan udang
  • Bakso udang
  • Bakso cumi
  • Bakso kepiting
  • Kaki naga udang

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan secara rinci kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10296. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda terhadap kode lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit pengolahan yang memproduksi lumatan cumi, lumatan udang, dan produk bakso berbahan dasar krustasea atau moluska seperti bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, serta produk bernama kaki naga udang. Setiap contoh merupakan turunan langsung dari daftar produk yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10296 sebagai berikut. Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan tidak sama untuk seluruh skala:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Penentuan tingkat risiko pada data ini menunjukkan variasi antar skala usaha sehingga setiap pelaku usaha perlu mengacu pada kombinasi skala-tingkat risiko yang sesuai dengan kategorinya.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI 10296, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah tersebut disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10296 adalah:

  • 10296 - Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Data tidak memberikan rincian tambahan mengenai arti atau konteks tanda tersebut; informasi selanjutnya terkait status perubahan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 10296, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: kegiatan harus berupa pengolahan dan pengawetan biota air lainnya dengan metode pelumatan/penggilingan daging dan menghasilkan produk yang relevan seperti lumatan atau bakso berbahan biota air. Perhatikan pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum serta perizinan berusaha yang disebutkan dalam data ("Izin" dan "Sertifikat Standar"). Informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan teknis, lokasi, modal, atau kewajiban administratif tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10296?

KBLI 10296 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan" dan mencakup pengolahan serta pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan atau penggilingan daging.

Kegiatan dan produk apa saja yang termasuk?

Uraian resmi menyebutkan kegiatan pelumatan/penggilingan daging biota air yang menghasilkan produk seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang. Kegiatan lain yang tidak tercantum tidak dapat dinyatakan termasuk tanpa rujukan tambahan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha saya?

Data menunjukkan empat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masing-masing berstatus Menengah Rendah; Usaha Besar berstatus Tinggi. Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan harus dilihat sesuai kategori skala usaha Anda.

Perizinan apa yang perlu diperhatikan menurut data ini?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10296 adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian jenis atau mekanisme penerbitan perizinan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.