Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan/penggilingan daging yang menghasilkan produk seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10296 - Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya, 10296
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10296
Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10296.
KBLI 10296 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan atau penggilingan daging untuk menghasilkan produk olahan berbasis lumatan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan dan pengawetan berbagai biota air (termasuk krustasea, moluska, dan ekinodermata) dengan metode pelumatan atau penggilingan daging. Tujuan proses adalah menghasilkan produk olahan lumatan yang siap dikemas atau diproses lebih lanjut.
Kegiatan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi adalah pengolahan dan pengawetan biota air dengan pelumatan/penggilingan daging. Produk yang disebut sebagai contoh dalam uraian resmi antara lain:
Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan secara rinci kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10296. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda terhadap kode lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit pengolahan yang memproduksi lumatan cumi, lumatan udang, dan produk bakso berbahan dasar krustasea atau moluska seperti bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, serta produk bernama kaki naga udang. Setiap contoh merupakan turunan langsung dari daftar produk yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10296 sebagai berikut. Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan tidak sama untuk seluruh skala:
Penentuan tingkat risiko pada data ini menunjukkan variasi antar skala usaha sehingga setiap pelaku usaha perlu mengacu pada kombinasi skala-tingkat risiko yang sesuai dengan kategorinya.
Menurut data KBLI 10296, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Istilah tersebut disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10296 adalah:
Field jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Data tidak memberikan rincian tambahan mengenai arti atau konteks tanda tersebut; informasi selanjutnya terkait status perubahan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 10296, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: kegiatan harus berupa pengolahan dan pengawetan biota air lainnya dengan metode pelumatan/penggilingan daging dan menghasilkan produk yang relevan seperti lumatan atau bakso berbahan biota air. Perhatikan pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum serta perizinan berusaha yang disebutkan dalam data ("Izin" dan "Sertifikat Standar"). Informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan teknis, lokasi, modal, atau kewajiban administratif tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 10296 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan" dan mencakup pengolahan serta pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan atau penggilingan daging.
Uraian resmi menyebutkan kegiatan pelumatan/penggilingan daging biota air yang menghasilkan produk seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang. Kegiatan lain yang tidak tercantum tidak dapat dinyatakan termasuk tanpa rujukan tambahan.
Data menunjukkan empat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masing-masing berstatus Menengah Rendah; Usaha Besar berstatus Tinggi. Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan harus dilihat sesuai kategori skala usaha Anda.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10296 adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian jenis atau mekanisme penerbitan perizinan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.