Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, seperti bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, 10216
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10218
Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10218.
KBLI 10218 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi menitikberatkan pada pemrosesan ikan yang diubah menjadi lumatan atau surimi dan selanjutnya diolah menjadi produk olahan lanjutan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batas kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, antara lain produk-produk yang disebut secara eksplisit di uraian resmi.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum keterangan tambahan yang menyatakan kegiatan lain yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada pengecualian spesifik yang tercantum dalam uraian resmi untuk KBLI 10218 pada data ini.
Contoh-contoh usaha yang secara langsung disebut dalam uraian resmi dan dapat dijadikan acuan operasional adalah pabrik atau usaha pengolahan yang menghasilkan produk seperti bakso ikan, nuget ikan, otak-otak berbasis lumatan/surimi, kamaboko, sosis ikan, pempek, siomai ikan, dimsum berbahan surimi, cikuwa, dan stik kepiting imitasi. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak dimodifikasi.
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum sesuai data:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha sesuai data; data tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10218 adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain untuk KBLI ini. Istilah terkait proses perizinan seperti OSS, NIB, atau mekanisme lain tidak dirinci dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan 5 Hari sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tersedia; bukan merupakan pernyataan bahwa penerbitan pasti akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 10218 dalam data ini adalah: Pecah Kode. Informasi ini berasal dari atribut perubahan dalam data dan menunjukkan perbedaan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai catatan data.
Berdasarkan data yang tersedia, hal-hal yang perlu diperiksa sebelum mendaftarkan aktivitas usaha pada KBLI 10218 meliputi:
KBLI 10218 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan" dan mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan seperti yang tercantum dalam uraian resmi.
Dalam data KBLI ini, perizinan berusaha yang dicantumkan adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain untuk KBLI 10218.
Data menyajikan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Contoh produk yang disebut dalam uraian resmi meliputi bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi.