← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

10218 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, seperti bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, 10216

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10218?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10218

Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10218: Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10218.

Pengertian KBLI 10218

KBLI 10218 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10218

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi menitikberatkan pada pemrosesan ikan yang diubah menjadi lumatan atau surimi dan selanjutnya diolah menjadi produk olahan lanjutan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batas kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10218

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, antara lain produk-produk yang disebut secara eksplisit di uraian resmi.

  • Bakso
  • Nuget
  • Otak-otak
  • Kamaboko
  • Sosis
  • Pempek
  • Siomai
  • Dimsum
  • Cikuwa
  • Stik kepiting imitasi

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum keterangan tambahan yang menyatakan kegiatan lain yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada pengecualian spesifik yang tercantum dalam uraian resmi untuk KBLI 10218 pada data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang secara langsung disebut dalam uraian resmi dan dapat dijadikan acuan operasional adalah pabrik atau usaha pengolahan yang menghasilkan produk seperti bakso ikan, nuget ikan, otak-otak berbasis lumatan/surimi, kamaboko, sosis ikan, pempek, siomai ikan, dimsum berbahan surimi, cikuwa, dan stik kepiting imitasi. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak dimodifikasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha sesuai data; data tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10218 adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain untuk KBLI ini. Istilah terkait proses perizinan seperti OSS, NIB, atau mekanisme lain tidak dirinci dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan 5 Hari sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tersedia; bukan merupakan pernyataan bahwa penerbitan pasti akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 10218 dalam data ini adalah: Pecah Kode. Informasi ini berasal dari atribut perubahan dalam data dan menunjukkan perbedaan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai catatan data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, hal-hal yang perlu diperiksa sebelum mendaftarkan aktivitas usaha pada KBLI 10218 meliputi:

  • Memastikan kegiatan usaha benar-benar berfokus pada pengolahan/pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk yang disebut dalam uraian resmi.
  • Memeriksa bahwa skala usaha sesuai dengan kategori Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar karena tingkat risiko berbeda untuk tiap skala sesuai data.
  • Mengetahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; data tidak merinci perizinan tambahan.
  • Memperhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (5 Hari) sebagai data informatif, bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10218?

KBLI 10218 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan" dan mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan seperti yang tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Dalam data KBLI ini, perizinan berusaha yang dicantumkan adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain untuk KBLI 10218.

Bagaimana tingkat risiko untuk tiap skala usaha?

Data menyajikan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Apa contoh produk yang termasuk dalam KBLI 10218?

Contoh produk yang disebut dalam uraian resmi meliputi bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi.