← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10216 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, 10216

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10216?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10216

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10216: Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10216.

Pengertian KBLI 10216

KBLI 10216 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan. Menurut uraian resmi yang menjadi sumber data ini, kelompok kegiatan mencakup pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan atau penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10216

Ruang lingkup KBLI 10216 dibatasi pada kegiatan yang melibatkan ikan bersirip dan teknik pelumatan atau penggilingan daging ikan. Fokusnya adalah pada proses yang menghasilkan produk berupa daging lumatan atau surimi sebagai hasil utama proses pengolahan dan pengawetan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10216

  • Pengolahan ikan bersirip melalui pelumatan daging ikan.
  • Penggilingan daging ikan untuk menghasilkan daging lumatan.
  • Produksi surimi (daging lumatan) dari ikan bersirip.
  • Proses pengawetan ikan bersirip yang dilakukan dengan teknik pelumatan sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, tidak dicantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10216. Uraian resmi hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk; jika diperlukan pembandingan dengan kegiatan lain, data ini tidak memuat informasi tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diambil langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Unit produksi yang melakukan pelumatan daging ikan bersirip untuk menghasilkan daging lumatan.
  • Fasilitas penggilingan ikan bersirip yang menghasilkan surimi sebagai produk akhir.
  • Usaha pengawetan ikan bersirip dengan menggunakan proses pelumatan sehingga menghasilkan produk daging lumatan atau surimi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10216 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak memuat rincian persyaratan teknis atau prosedural untuk perolehan sertifikat tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Keterangan jangka waktu ini diberikan sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:

  • 10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Menurut data, tidak ada keterangan tambahan tentang perubahan selain simbol tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10216, yaitu pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui pelumatan atau penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.
  2. Perhatikan tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha.
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yakni Sertifikat Standar; data tidak memuat rincian persyaratan atau prosedur perolehan sertifikat tersebut.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan (5 Hari) tercantum dalam data tetapi bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam periode tersebut.
  5. Jika diperlukan perbandingan dengan klasifikasi sebelumnya, periksa padanan dengan KBLI 2020 yang tersedia dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10216?

KBLI 10216 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan" dan menurut uraian resmi mencakup pengolahan serta pengawetan ikan bersirip melalui pelumatan atau penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10216?

Kegiatan yang termasuk meliputi pelumatan daging ikan, penggilingan daging ikan, produksi daging lumatan, produksi surimi, dan pengawetan ikan bersirip yang dilakukan melalui proses pelumatan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha ini?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil berstatus Menengah Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar berstatus Menengah Tinggi, sesuai data yang tersedia.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian persyaratan teknis atau administratif untuk perolehannya.