Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, 10216
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10216
Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10216.
KBLI 10216 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan. Menurut uraian resmi yang menjadi sumber data ini, kelompok kegiatan mencakup pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan atau penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.
Ruang lingkup KBLI 10216 dibatasi pada kegiatan yang melibatkan ikan bersirip dan teknik pelumatan atau penggilingan daging ikan. Fokusnya adalah pada proses yang menghasilkan produk berupa daging lumatan atau surimi sebagai hasil utama proses pengolahan dan pengawetan.
Dalam data yang digunakan, tidak dicantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10216. Uraian resmi hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk; jika diperlukan pembandingan dengan kegiatan lain, data ini tidak memuat informasi tersebut.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diambil langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10216 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak memuat rincian persyaratan teknis atau prosedural untuk perolehan sertifikat tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Keterangan jangka waktu ini diberikan sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan dalam KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Menurut data, tidak ada keterangan tambahan tentang perubahan selain simbol tersebut.
KBLI 10216 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan" dan menurut uraian resmi mencakup pengolahan serta pengawetan ikan bersirip melalui pelumatan atau penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pelumatan daging ikan, penggilingan daging ikan, produksi daging lumatan, produksi surimi, dan pengawetan ikan bersirip yang dilakukan melalui proses pelumatan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil berstatus Menengah Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar berstatus Menengah Tinggi, sesuai data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian persyaratan teknis atau administratif untuk perolehannya.