Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10215 - Industri Peragian/Fermentasi Ikan, 10215
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10215
Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10215.
KBLI 10215 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi". Definisi resmi untuk KBLI ini menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, termasuk contoh-contoh seperti fermentasi ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan. Uraian resmi yang menjadi sumber utama menjelaskan fokus pada metode fermentasi sebagai cara pengolahan dan pengawetan.
Ruang lingkup KBLI 10215 terbatas pada kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi. Kegiatan yang termasuk adalah proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti ikan peda, ikan kayu, kecap ikan, dan terasi ikan. Uraian resmi menggarisbawahi bahwa kegiatan dipusatkan pada teknik fermentasi sebagai metode pengolahan/pengawetan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10215 meliputi:
Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam KBLI 10215. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk berdasarkan proses fermentasi untuk ikan bersirip. Jika ada kegiatan pengolahan ikan lain yang tidak menggunakan fermentasi atau menggunakan bahan selain ikan bersirip, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit pengolahan kecil yang melakukan:
Data KBLI yang tersedia tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10215. Karena kolom skala_risiko pada data kosong, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam sumber yang digunakan. Informasi rinci mengenai penetapan tingkat risiko per skala usaha tidak dapat disimpulkan dari data ini.
Dalam bagian perizinan berusaha pada data KBLI 10215 tercatat: "-". Notasi ini ada dalam data resmi yang digunakan dan menandakan bahwa perizinan usaha spesifik untuk KBLI ini tidak tercantum dalam dataset tersebut. Dalam konteks OSS berbasis risiko, data perizinan berusaha yang disediakan di sini tidak memuat detail perizinan tambahan untuk KBLI 10215.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10215 tercatat sebagai "-". Catatan ini merupakan informasi yang disediakan dalam dataset dan bukan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan perizinan. Data yang digunakan tidak memuat estimasi atau ketentuan jangka waktu terbitnya izin untuk kegiatan ini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Bagian jenis perubahan pada data menampilkan nilai "-". Berdasarkan data yang tersedia, tidak ada keterangan perubahan yang dicantumkan untuk KBLI 10215 dalam dataset yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10215, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui fermentasi, seperti pembuatan ikan peda, ikan kayu yang difermentasi, kecap ikan, dan terasi ikan.
Data perizinan berusaha untuk KBLI 10215 tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa perizinan spesifik tidak tercantum dalam dataset yang digunakan.
Kolom skala_risiko pada data kosong; dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Padanan yang tercantum adalah "10215 - Industri Peragian/Fermentasi Ikan".
Data menunjukan jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga dataset ini tidak menyediakan informasi mengenai estimasi jangka waktu penerbitan.