← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10215 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10215 - Industri Peragian/Fermentasi Ikan, 10215

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengim plementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10215?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10215

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10215: Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10215.

Pengertian KBLI 10215

KBLI 10215 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi". Definisi resmi untuk KBLI ini menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, termasuk contoh-contoh seperti fermentasi ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan. Uraian resmi yang menjadi sumber utama menjelaskan fokus pada metode fermentasi sebagai cara pengolahan dan pengawetan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10215

Ruang lingkup KBLI 10215 terbatas pada kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi. Kegiatan yang termasuk adalah proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti ikan peda, ikan kayu, kecap ikan, dan terasi ikan. Uraian resmi menggarisbawahi bahwa kegiatan dipusatkan pada teknik fermentasi sebagai metode pengolahan/pengawetan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10215

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10215 meliputi:

  • Fermentasi ikan peda.
  • Fermentasi ikan kayu.
  • Pembuatan kecap ikan melalui proses fermentasi.
  • Pembuatan terasi ikan melalui proses fermentasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam KBLI 10215. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk berdasarkan proses fermentasi untuk ikan bersirip. Jika ada kegiatan pengolahan ikan lain yang tidak menggunakan fermentasi atau menggunakan bahan selain ikan bersirip, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit pengolahan kecil yang melakukan:

  • Produksi ikan peda melalui proses fermentasi lokal.
  • Pengolahan ikan kayu dengan metode fermentasi untuk mengawetkan produk.
  • Produksi kecap ikan yang dihasilkan dari fermentasi ikan.
  • Pembuatan terasi ikan melalui proses fermentasi terkontrol.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10215. Karena kolom skala_risiko pada data kosong, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam sumber yang digunakan. Informasi rinci mengenai penetapan tingkat risiko per skala usaha tidak dapat disimpulkan dari data ini.

Perizinan Berusaha

Dalam bagian perizinan berusaha pada data KBLI 10215 tercatat: "-". Notasi ini ada dalam data resmi yang digunakan dan menandakan bahwa perizinan usaha spesifik untuk KBLI ini tidak tercantum dalam dataset tersebut. Dalam konteks OSS berbasis risiko, data perizinan berusaha yang disediakan di sini tidak memuat detail perizinan tambahan untuk KBLI 10215.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10215 tercatat sebagai "-". Catatan ini merupakan informasi yang disediakan dalam dataset dan bukan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan perizinan. Data yang digunakan tidak memuat estimasi atau ketentuan jangka waktu terbitnya izin untuk kegiatan ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 10215 - Industri Peragian/Fermentasi Ikan

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menampilkan nilai "-". Berdasarkan data yang tersedia, tidak ada keterangan perubahan yang dicantumkan untuk KBLI 10215 dalam dataset yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10215, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan definisi resmi KBLI 10215, yaitu pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui fermentasi.
  • Gunakan contoh produk yang tercantum (ikan peda, ikan kayu, kecap ikan, terasi ikan) untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan uraian resmi.
  • Perhatikan bahwa data tidak mencantumkan perizinan spesifik, tingkat risiko per skala usaha, maupun jangka waktu penerbitan; informasi tambahan mungkin diperlukan dari sumber resmi OSS atau instansi terkait sebelum pengajuan berkas perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10215?

Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui fermentasi, seperti pembuatan ikan peda, ikan kayu yang difermentasi, kecap ikan, dan terasi ikan.

Apakah data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 10215?

Data perizinan berusaha untuk KBLI 10215 tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa perizinan spesifik tidak tercantum dalam dataset yang digunakan.

Apakah tersedia informasi tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10215?

Kolom skala_risiko pada data kosong; dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "10215 - Industri Peragian/Fermentasi Ikan".

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk kegiatan ini?

Data menunjukan jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga dataset ini tidak menyediakan informasi mengenai estimasi jangka waktu penerbitan.