Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya; - produksi daging beku dalam bentuk karkas; - produksi daging beku dalam bentuk daging potong; - produksi daging beku dalam porsi tersendiri; - produksi daging kering, daging asin, atau daging asap; - produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham; - kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, lihat kelompok 10750; - pembuatan sup mengandung daging, lihat kelompok 10799.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10130 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas, 10130
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkut-an, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkut-an, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkut-an, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10120
Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10120.
KBLI 10120 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan daging serta produk daging menggunakan berbagai metode seperti pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk menjelaskan ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 10120 mencakup produksi dan pengolahan daging dalam berbagai bentuk: daging beku (karkas, potong, porsi), daging kering, daging asin, daging asap, serta produk-produk olahan daging seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham. Kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus juga termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 10120. Kegiatan pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas diklasifikasikan di kelompok lain (lihat kelompok 10750). Pembuatan sup yang mengandung daging diklasifikasikan di kelompok lain (lihat kelompok 10799). Kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 10120 sesuai uraian resmi.
Contoh usaha yang dapat dijadikan acuan berdasarkan uraian resmi meliputi: unit produksi sosis dan salami; pabrik pengalengan produk daging; fasilitas pembekuan karkas atau potong daging beku; unit produksi daging kering atau daging asap; produksi bakso daging; dan kegiatan pengolahan daging paus di fasilitas darat atau kapal khusus. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari daftar kegiatan dalam uraian resmi.
Data menginformasikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10120 sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan data ini harus dijadikan acuan untuk menilai risiko sesuai skala.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10120 adalah: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau rincian teknis lainnya. Informasi tambahan mengenai mekanisme penerbitan, OSS, atau NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang diberikan dalam data adalah: "10130 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas". Padanan ini berasal langsung dari informasi yang tercantum dalam data.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 10120 adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini diambil dari data perubahan yang tersedia.
KBLI 10120 mencakup pengolahan dan pengawetan daging serta produk daging dengan metode seperti pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian, produksi daging beku (karkas, potong, porsi), produksi daging kering/asin/ asap, berbagai produk daging olahan, dan pengolahan daging paus di darat atau kapal khusus, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas termasuk di kelompok lain (lihat kelompok 10750), serta pembuatan sup yang mengandung daging termasuk di kelompok lain (lihat kelompok 10799). Kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 10120.
Data menunjukkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ini tercantum dalam data.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Catatan: jangka waktu ini tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan untuk setiap permohonan.