← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10120 - Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

Kelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya; - produksi daging beku dalam bentuk karkas; - produksi daging beku dalam bentuk daging potong; - produksi daging beku dalam porsi tersendiri; - produksi daging kering, daging asin, atau daging asap; - produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham; - kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, lihat kelompok 10750; - pembuatan sup mengandung daging, lihat kelompok 10799.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10130 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas, 10130

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkut-an, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkut-an, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkut-an, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10120

Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10120: Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10120.

Pengertian KBLI 10120

KBLI 10120 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan daging serta produk daging menggunakan berbagai metode seperti pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk menjelaskan ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10120

Ruang lingkup KBLI 10120 mencakup produksi dan pengolahan daging dalam berbagai bentuk: daging beku (karkas, potong, porsi), daging kering, daging asin, daging asap, serta produk-produk olahan daging seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham. Kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus juga termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10120

  • Pengolahan dan pengawetan daging dengan pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan metode lain yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Produksi daging beku dalam bentuk karkas, daging potong, dan porsi tersendiri.
  • Produksi daging kering, daging asin, atau daging asap.
  • Produksi produk-produk daging olahan seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham.
  • Kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 10120. Kegiatan pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas diklasifikasikan di kelompok lain (lihat kelompok 10750). Pembuatan sup yang mengandung daging diklasifikasikan di kelompok lain (lihat kelompok 10799). Kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 10120 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dijadikan acuan berdasarkan uraian resmi meliputi: unit produksi sosis dan salami; pabrik pengalengan produk daging; fasilitas pembekuan karkas atau potong daging beku; unit produksi daging kering atau daging asap; produksi bakso daging; dan kegiatan pengolahan daging paus di fasilitas darat atau kapal khusus. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari daftar kegiatan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menginformasikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10120 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan data ini harus dijadikan acuan untuk menilai risiko sesuai skala.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10120 adalah: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau rincian teknis lainnya. Informasi tambahan mengenai mekanisme penerbitan, OSS, atau NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang diberikan dalam data adalah: "10130 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas". Padanan ini berasal langsung dari informasi yang tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 10120 adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini diambil dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10120; gunakan daftar kegiatan yang termasuk sebagai acuan.
  2. Perhatikan kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk (misalnya pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas serta pembuatan sup mengandung daging) agar tidak salah klasifikasi.
  3. Siapkan dokumen terkait perizinan yang tercantum dalam data: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Detail jenis izin atau standar teknis tidak tercantum dalam data ini.
  4. Periksa tingkat risiko yang relevan menurut skala usaha karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar.
  5. Informasi tentang OSS, NIB, rincian prosedur perizinan, atau persyaratan teknis spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan; untuk detail pelaksanaan perizinan, lihat sumber resmi yang relevan di luar data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 10120?

KBLI 10120 mencakup pengolahan dan pengawetan daging serta produk daging dengan metode seperti pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian, produksi daging beku (karkas, potong, porsi), produksi daging kering/asin/ asap, berbagai produk daging olahan, dan pengolahan daging paus di darat atau kapal khusus, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang harus dibedakan dari KBLI 10120?

Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas termasuk di kelompok lain (lihat kelompok 10750), serta pembuatan sup yang mengandung daging termasuk di kelompok lain (lihat kelompok 10799). Kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 10120.

Apa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 10120?

Data menunjukkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ini tercantum dalam data.

Perizinan apa yang tercantum dan berapa lama penerbitannya menurut data?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Catatan: jangka waktu ini tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan untuk setiap permohonan.