Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, 10110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10119
Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10119.
KBLI 10119 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya". Berdasarkan uraian resmi yang tersedia, kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama berakhir pada kata "Kegiatan" dan tidak memuat keterangan lanjutan dalam data yang diberikan.
Ruang lingkup untuk KBLI 10119 ditetapkan oleh uraian resmi: kegiatan rumah potong hewan yang bukan babi, bukan hewan ruminansia, dan bukan unggas. Data menekankan contoh hewan yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu unta, kelinci, dan paus. Informasi tambahan mengenai ruang lingkup yang lebih rinci tidak tercantum dalam data.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan rumah potong untuk hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas. Contoh hewan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah unta, kelinci, dan paus. Uraian resmi lainnya tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.
Uraian resmi secara tegas menyebut bahwa kelompok ini mencakup rumah potong selain babi, hewan ruminansia, dan unggas. Oleh karena itu, kegiatan rumah potong untuk babi, hewan ruminansia, dan unggas perlu dibedakan dari KBLI 10119; rincian kegiatan tersebut tidak disajikan dalam data ini.
Contoh penerapan aktivitas usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyelenggaraan rumah potong untuk hewan seperti unta, kelinci, dan paus. Daftar contoh ini terbatas pada nama-nama hewan yang disebutkan dalam uraian resmi; contoh lain tidak tercantum dalam data.
Data risiko berdasarkan skala usaha menyajikan kombinasi lengkap untuk KBLI 10119 sebagai berikut:
Informasi ini merefleksikan klasifikasi risiko yang tercantum dalam data; tidak ada perbedaan tingkat risiko antar skala usaha pada data yang diberikan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10119 adalah: Sertifikat Standar. Tidak ada perizinan lain yang dicantumkan dalam data ini.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Penjelasan rinci mengenai implikasi perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 10119 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha merupakan rumah potong untuk hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas; ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; dan periksa tingkat risiko yang berlaku menurut skala usaha (semua skala diberi label Menengah Tinggi dalam data). Detail teknis, persyaratan administratif lain, atau informasi tambahan tidak tercantum dalam data ini dan oleh karena itu tidak dapat disajikan di sini.
KBLI 10119 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, dengan contoh unta, kelinci, dan paus. Uraian resmi yang tersedia dalam data berakhir tanpa keterangan tambahan.
Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber data, termasuk kegiatan rumah potong untuk hewan seperti unta, kelinci, dan paus. Informasi lain mengenai kegiatan tambahan tidak tercantum dalam data.
Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup rumah potong selain babi, hewan ruminansia, dan unggas; oleh karena itu, rumah potong untuk babi, hewan ruminansia, dan unggas perlu dibedakan dari KBLI 10119. Rincian lebih lanjut mengenai pembedaannya tidak tersedia dalam data.
Data menyebutkan bahwa semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah "15 Hari", namun informasi jangka waktu ini merupakan data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik administrasi.