← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

10119 - Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, 10110

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10119?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10119

Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10119: Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10119.

Pengertian KBLI 10119

KBLI 10119 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya". Berdasarkan uraian resmi yang tersedia, kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama berakhir pada kata "Kegiatan" dan tidak memuat keterangan lanjutan dalam data yang diberikan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10119

Ruang lingkup untuk KBLI 10119 ditetapkan oleh uraian resmi: kegiatan rumah potong hewan yang bukan babi, bukan hewan ruminansia, dan bukan unggas. Data menekankan contoh hewan yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu unta, kelinci, dan paus. Informasi tambahan mengenai ruang lingkup yang lebih rinci tidak tercantum dalam data.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10119

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan rumah potong untuk hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas. Contoh hewan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah unta, kelinci, dan paus. Uraian resmi lainnya tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut bahwa kelompok ini mencakup rumah potong selain babi, hewan ruminansia, dan unggas. Oleh karena itu, kegiatan rumah potong untuk babi, hewan ruminansia, dan unggas perlu dibedakan dari KBLI 10119; rincian kegiatan tersebut tidak disajikan dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan aktivitas usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyelenggaraan rumah potong untuk hewan seperti unta, kelinci, dan paus. Daftar contoh ini terbatas pada nama-nama hewan yang disebutkan dalam uraian resmi; contoh lain tidak tercantum dalam data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko berdasarkan skala usaha menyajikan kombinasi lengkap untuk KBLI 10119 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi ini merefleksikan klasifikasi risiko yang tercantum dalam data; tidak ada perbedaan tingkat risiko antar skala usaha pada data yang diberikan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10119 adalah: Sertifikat Standar. Tidak ada perizinan lain yang dicantumkan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Penjelasan rinci mengenai implikasi perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10119 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha merupakan rumah potong untuk hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas; ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; dan periksa tingkat risiko yang berlaku menurut skala usaha (semua skala diberi label Menengah Tinggi dalam data). Detail teknis, persyaratan administratif lain, atau informasi tambahan tidak tercantum dalam data ini dan oleh karena itu tidak dapat disajikan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10119?

KBLI 10119 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, dengan contoh unta, kelinci, dan paus. Uraian resmi yang tersedia dalam data berakhir tanpa keterangan tambahan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber data, termasuk kegiatan rumah potong untuk hewan seperti unta, kelinci, dan paus. Informasi lain mengenai kegiatan tambahan tidak tercantum dalam data.

Kegiatan mana yang perlu dibedakan dari KBLI 10119?

Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup rumah potong selain babi, hewan ruminansia, dan unggas; oleh karena itu, rumah potong untuk babi, hewan ruminansia, dan unggas perlu dibedakan dari KBLI 10119. Rincian lebih lanjut mengenai pembedaannya tidak tersedia dalam data.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 10119?

Data menyebutkan bahwa semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10119 dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah "15 Hari", namun informasi jangka waktu ini merupakan data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik administrasi.