← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

10112 - Kegiatan Rumah Potong Babi

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, 10110

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10112

Kegiatan Rumah Potong Babi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10112: Kegiatan Rumah Potong Babi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10112.

Pengertian KBLI 10112

KBLI 10112 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Babi" dan mengklasifikasikan unit usaha yang melakukan kegiatan pemotongan babi (termasuk babi hutan) serta aktivitas terkait yang menjadi bagian dari proses pemotongan hewan dan penanganan hasil sampingan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10112

Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging babi; penanganan hasil sampingan dari tempat pemotongan hewan dan peternakan; serta aktivitas pengolahan tertentu seperti produksi kulit dan jangat, penjemuran tulang, pengolahan sisa atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10112

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi: pemotongan babi (termasuk babi hutan), pengulitan, pembersihan daging, pengepakan daging, pengurusan hasil sampingan seperti produksi kulit dan jangat, penjemuran tulang, pengolahan sisa/kotoran hewan, dan pembersihan lemak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang tidak termasuk dalam KBLI ini, dan kegiatan tersebut masuk dalam golongan lain yaitu kode 462 dan 472. Kegiatan selain yang disebutkan dalam uraian resmi juga perlu dibedakan dari klasifikasi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain: rumah potong babi yang melakukan pemotongan dan pengepakan daging babi; fasilitas yang memproduksi kulit dan jangat dari hasil pemotongan; unit usaha yang menjemur tulang hasil pemotongan; serta unit yang mengelola sisaan atau kotoran hewan dan melakukan pembersihan lemak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10112 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah: "10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10112, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: pemotongan babi (termasuk babi hutan) serta kegiatan terkait seperti pengulitan, pengepakan, dan pengurusan hasil sampingan. Perhatikan bahwa pemotongan yang dilakukan oleh pedagang diklasifikasikan di kode lain (462 dan 472) sehingga tidak termasuk dalam KBLI 10112 menurut uraian resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 10112?

Kegiatan utama yang termasuk adalah pemotongan babi (termasuk babi hutan), pengulitan, pembersihan, pengepakan daging, serta pengurusan hasil sampingan seperti produksi kulit dan jangat, penjemuran tulang, pengolahan sisa/kotoran hewan, dan pembersihan lemak.

Apakah pemotongan babi oleh pedagang termasuk KBLI 10112?

Tidak; uraian resmi menyatakan pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang masuk dalam golongan lain (kode 462 dan 472) dan tidak termasuk dalam KBLI 10112.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10112?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10112 adalah Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan terkait?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari; catatan ini merupakan informasi yang disediakan dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.