Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, 10110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10112
Kegiatan Rumah Potong Babi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10112.
KBLI 10112 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Babi" dan mengklasifikasikan unit usaha yang melakukan kegiatan pemotongan babi (termasuk babi hutan) serta aktivitas terkait yang menjadi bagian dari proses pemotongan hewan dan penanganan hasil sampingan.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging babi; penanganan hasil sampingan dari tempat pemotongan hewan dan peternakan; serta aktivitas pengolahan tertentu seperti produksi kulit dan jangat, penjemuran tulang, pengolahan sisa atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi: pemotongan babi (termasuk babi hutan), pengulitan, pembersihan daging, pengepakan daging, pengurusan hasil sampingan seperti produksi kulit dan jangat, penjemuran tulang, pengolahan sisa/kotoran hewan, dan pembersihan lemak.
Uraian resmi menyatakan bahwa pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang tidak termasuk dalam KBLI ini, dan kegiatan tersebut masuk dalam golongan lain yaitu kode 462 dan 472. Kegiatan selain yang disebutkan dalam uraian resmi juga perlu dibedakan dari klasifikasi ini.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain: rumah potong babi yang melakukan pemotongan dan pengepakan daging babi; fasilitas yang memproduksi kulit dan jangat dari hasil pemotongan; unit usaha yang menjemur tulang hasil pemotongan; serta unit yang mengelola sisaan atau kotoran hewan dan melakukan pembersihan lemak.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10112 adalah: Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah: "10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas".
Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Pecah Kode.
Sebelum memilih KBLI 10112, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: pemotongan babi (termasuk babi hutan) serta kegiatan terkait seperti pengulitan, pengepakan, dan pengurusan hasil sampingan. Perhatikan bahwa pemotongan yang dilakukan oleh pedagang diklasifikasikan di kode lain (462 dan 472) sehingga tidak termasuk dalam KBLI 10112 menurut uraian resmi.
Kegiatan utama yang termasuk adalah pemotongan babi (termasuk babi hutan), pengulitan, pembersihan, pengepakan daging, serta pengurusan hasil sampingan seperti produksi kulit dan jangat, penjemuran tulang, pengolahan sisa/kotoran hewan, dan pembersihan lemak.
Tidak; uraian resmi menyatakan pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang masuk dalam golongan lain (kode 462 dan 472) dan tidak termasuk dalam KBLI 10112.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10112 adalah Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari; catatan ini merupakan informasi yang disediakan dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.