← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

10111 - Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, 10110

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10111

Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10111: Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10111.

Pengertian KBLI 10111

KBLI 10111 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong untuk hewan ruminansia seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba serta aktivitas terkait pada tempat pemotongan hewan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10111

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pemotongan hewan ruminansia serta proses pengolahan hasil langsung seperti pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Uraian juga mencakup pengurusan hasil sampingan yang berasal dari tempat pemotongan hewan dan fellmongery.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10111

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemotongan hewan ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba) dan kegiatan penanganan hasil pemotongan secara langsung. Secara spesifik tercantum kegiatan berikut sebagai bagian dari kelompok ini:

  • Pemotongan hewan ruminansia;
  • Pengulitan;
  • Pembersihan daging;
  • Pengepakan daging;
  • Pengurusan hasil sampingan seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery;
  • Penjemuran tulang;
  • Pengolahan sisa atau kotoran hewan;
  • Penyortiran wol;
  • Pembersihan lemak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dikategorikan berbeda dan dimasukkan dalam golongan 462 dan 472. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 10111.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Rumah potong yang melakukan pemotongan sapi dan pengepakan daging untuk distribusi;
  • Unit pengolahan kulit dan jangat yang menerima hasil sampingan dari tempat pemotongan hewan atau fellmongery;
  • Fasilitas yang menjemur tulang atau membersihkan lemak sebagai bagian dari pengurusan hasil sampingan;
  • Tempat penyortiran wol dan pengelolaan sisa/kotoran hewan terkait operasi rumah potong.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Untuk KBLI 10111, semua kombinasi skala usaha berikut tercantum dengan tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi;
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi;
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi;
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah:

  • Sertifikat Standar

Informasi lain mengenai jenis perizinan tambahan, mekanisme penerbitan, atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini berasal dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai:

  • 10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10111, pertimbangkan hal-hal yang disebut dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup (pemotongan ruminansia dan pengolahan hasil sampingan seperti yang tercantum), perhatikan kegiatan yang perlu dibedakan (pemotongan oleh pedagang masuk golongan lain), dan ketahui bahwa perizinan berusaha tercantum sebagai Sertifikat Standar. Detail tambahan mengenai proses perizinan, persyaratan teknis, atau ketentuan administratif lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10111?

KBLI 10111 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia" dan mencakup kegiatan rumah potong untuk sapi, kerbau, kambing, dan domba serta pengolahan hasil pemotongan sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk di dalamnya?

Termasuk pemotongan hewan ruminansia, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, serta pengurusan hasil sampingan seperti produksi kulit dan jangat, penjemuran tulang, pengolahan sisa atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak — semua sesuai uraian resmi.

Apakah pemotongan oleh pedagang termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472, sehingga perlu dibedakan dari KBLI 10111.

Izin usaha apa yang diperlukan menurut data KBLI?

Data mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 10111. Data tidak mencantumkan rincian persyaratan lain atau mekanisme penerbitan selain jangka waktu yang tercantum.