Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, 10110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner b. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan d. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10111
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10111.
KBLI 10111 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong untuk hewan ruminansia seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba serta aktivitas terkait pada tempat pemotongan hewan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pemotongan hewan ruminansia serta proses pengolahan hasil langsung seperti pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Uraian juga mencakup pengurusan hasil sampingan yang berasal dari tempat pemotongan hewan dan fellmongery.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemotongan hewan ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba) dan kegiatan penanganan hasil pemotongan secara langsung. Secara spesifik tercantum kegiatan berikut sebagai bagian dari kelompok ini:
Uraian resmi menyatakan bahwa pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dikategorikan berbeda dan dimasukkan dalam golongan 462 dan 472. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 10111.
Contoh-contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Untuk KBLI 10111, semua kombinasi skala usaha berikut tercantum dengan tingkat risiko yang sama:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah:
Informasi lain mengenai jenis perizinan tambahan, mekanisme penerbitan, atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini berasal dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai:
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10111, pertimbangkan hal-hal yang disebut dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup (pemotongan ruminansia dan pengolahan hasil sampingan seperti yang tercantum), perhatikan kegiatan yang perlu dibedakan (pemotongan oleh pedagang masuk golongan lain), dan ketahui bahwa perizinan berusaha tercantum sebagai Sertifikat Standar. Detail tambahan mengenai proses perizinan, persyaratan teknis, atau ketentuan administratif lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 10111 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia" dan mencakup kegiatan rumah potong untuk sapi, kerbau, kambing, dan domba serta pengolahan hasil pemotongan sesuai uraian resmi.
Termasuk pemotongan hewan ruminansia, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, serta pengurusan hasil sampingan seperti produksi kulit dan jangat, penjemuran tulang, pengolahan sisa atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak — semua sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472, sehingga perlu dibedakan dari KBLI 10111.
Data mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 10111. Data tidak mencantumkan rincian persyaratan lain atau mekanisme penerbitan selain jangka waktu yang tercantum.