Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk dengan pelarutan dan pemompaan; - produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya, misalnya di tambak atau empang; - penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam. Kelompok ini tidak mencakup - pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat kelompok 10772; - produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat subgolongan 3600.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
08930 - Ekstraksi Garam, 08930
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
KEGIATAN EKSTRAKSI GARAM, Perizinan Berusaha Kegiatan Ekstraksi Garam
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Usaha mikro dan 2. Tidak memiliki fasilitas pengambilan air laut menetap
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan pelaksanaan usaha
1. Usaha mikro dan 2. Tidak memiliki fasilitas pengambilan air laut menetap
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan pelaksanaan usaha
1. Usaha Mikro dan 2. Memiliki fasilitas pengambilan air laut menetap di kawasan perairan ≤12 mil di luar kewenangan Menteri
Kewenangan: Gubernur
Dokumen rencana teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan pelaksanaan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti pembayaran retribusi
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Kawasan perairan >12 mil atau 2. ≤12 mil dengan kriteria: a. Usaha kecil, me-nengah, atau besar b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional atau f. Kawasan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen rencana teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan pelaksanaan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
08930
Ekstraksi Garam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08930.
KBLI 08930 berjudul "Ekstraksi Garam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan ekstraksi garam meja dari bawah tanah (termasuk dengan pelarutan dan pemompaan), produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya (misalnya di tambak atau empang), serta penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam.
Ruang lingkup KBLI 08930 dibatasi pada kegiatan yang terkait langsung dengan ekstraksi dan pemrosesan awal garam meja seperti dijelaskan dalam uraian resmi: ekstraksi dari bawah tanah, produksi melalui penguapan air laut atau air garam, dan kegiatan penghancuran, pemisahan, serta penyulingan yang dilakukan oleh petani garam.
Kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan sebagai berikut:
Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 08930, berdasarkan uraian resmi, meliputi:
Uraian data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 08930 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum sesuai data:
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 08930 tercantum sebagai berikut (ditulis persis sebagaimana data):
Data mencantumkan dua nilai jangka waktu penerbitan: "10 Hari" dan "17 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 08930 pada KBLI 2020 sesuai data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 08930 adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 08930, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
Tidak. Uraian resmi menyatakan pengolahan garam menjadi garam dapur seperti garam beryodium tidak termasuk dalam KBLI 08930 dan diarahkan ke kelompok 10772.
Tidak. Produksi air minum dengan penguapan air garam tidak termasuk dalam KBLI 08930 dan diarahkan pada subgolongan 3600 menurut uraian resmi.
Data menyebutkan tiga jenis perizinan berusaha yang terkait: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data.
Menurut data, usaha kecil untuk KBLI 08930 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data.