← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

08930 - Ekstraksi Garam

Kelompok ini mencakup - ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk dengan pelarutan dan pemompaan; - produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya, misalnya di tambak atau empang; - penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam. Kelompok ini tidak mencakup - pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat kelompok 10772; - produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat subgolongan 3600.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

08930 - Ekstraksi Garam, 08930

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

KEGIATAN EKSTRAKSI GARAM, Perizinan Berusaha Kegiatan Ekstraksi Garam

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

1. Usaha mikro dan 2. Tidak memiliki fasilitas pengambilan air laut menetap

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan pelaksanaan usaha

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

1. Usaha mikro dan 2. Tidak memiliki fasilitas pengambilan air laut menetap

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan pelaksanaan usaha

Usaha Menengah

Menengah TinggiKEGIATAN EKSTRAKSI GARAM14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Usaha Mikro dan 2. Memiliki fasilitas pengambilan air laut menetap di kawasan perairan ≤12 mil di luar kewenangan Menteri

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen rencana teknis

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Laporan pelaksanaan usaha

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Bukti pembayaran retribusi

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Ekstraksi Garam14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Kawasan perairan >12 mil atau 2. ≤12 mil dengan kriteria: a. Usaha kecil, me-nengah, atau besar b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional atau f. Kawasan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen rencana teknis

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Laporan pelaksanaan usaha

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 08930?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

08930

Ekstraksi Garam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 08930: Ekstraksi Garam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08930.

Pengertian KBLI 08930

KBLI 08930 berjudul "Ekstraksi Garam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan ekstraksi garam meja dari bawah tanah (termasuk dengan pelarutan dan pemompaan), produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya (misalnya di tambak atau empang), serta penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08930

Ruang lingkup KBLI 08930 dibatasi pada kegiatan yang terkait langsung dengan ekstraksi dan pemrosesan awal garam meja seperti dijelaskan dalam uraian resmi: ekstraksi dari bawah tanah, produksi melalui penguapan air laut atau air garam, dan kegiatan penghancuran, pemisahan, serta penyulingan yang dilakukan oleh petani garam.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 08930

Kegiatan yang termasuk adalah:

  • Ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk metode pelarutan dan pemompaan.
  • Produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya, termasuk praktik pada tambak atau empang.
  • Penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja yang dilakukan oleh petani garam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan sebagai berikut:

  • Pengolahan garam menjadi garam dapur seperti garam beryodium tidak termasuk dalam kelompok ini; untuk hal tersebut diarahkan ke kelompok 10772.
  • Produksi air minum dengan penguapan air garam tidak termasuk; untuk kegiatan tersebut arahan diberikan pada subgolongan 3600.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 08930, berdasarkan uraian resmi, meliputi:

  • Penambangan garam meja dari lapisan bawah tanah dengan teknik pelarutan dan pemompaan.
  • Pembuatan garam meja melalui penguapan air laut pada tambak atau empang pantai.
  • Proses penghancuran dan pemisahan kristal garam oleh petani garam untuk tujuan penjualan sebagai garam meja primer.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Uraian data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 08930 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 08930 tercantum sebagai berikut (ditulis persis sebagaimana data):

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan dua nilai jangka waktu penerbitan: "10 Hari" dan "17 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 08930 pada KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 08930 - Ekstraksi Garam

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 08930 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 08930, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 08930 (ekstraksi garam meja dari bawah tanah, produksi melalui penguapan air laut/air garam, atau penghancuran/pemisahan/penyulingan oleh petani garam).
  • Periksa apakah kegiatan yang direncanakan termasuk atau harus dibedakan dari kegiatan yang secara tegas tidak termasuk (misalnya pengolahan menjadi garam beryodium atau produksi air minum dari air garam).
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum untuk menentukan kewajiban perizinan yang relevan.
  • Catat perizinan berusaha yang tercantum pada data (Izin, NIB, Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengolahan garam menjadi garam beryodium termasuk KBLI 08930?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pengolahan garam menjadi garam dapur seperti garam beryodium tidak termasuk dalam KBLI 08930 dan diarahkan ke kelompok 10772.

Apakah produksi air minum dari penguapan air garam termasuk KBLI ini?

Tidak. Produksi air minum dengan penguapan air garam tidak termasuk dalam KBLI 08930 dan diarahkan pada subgolongan 3600 menurut uraian resmi.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 08930?

Data menyebutkan tiga jenis perizinan berusaha yang terkait: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha kecil pada KBLI 08930?

Menurut data, usaha kecil untuk KBLI 08930 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data.