← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium

Kelompok ini mencakup - pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, seperti bijih uranium (pitchblende); - pengkonsentratan uranium dan torium; - pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup - peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, lihat subgolongan 2011; - produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya, lihat subgolongan 2420; - pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, lihat subgolongan 2420.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium, 07210

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF, IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Penambangan dan/atau Pengolahan Mineral Radioaktif

Usaha Besar

TinggiIZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF60 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Dokumen analisis keselamatan

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Program dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

6

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 60 Hari

7

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 60 Hari

8

Izin bekerja petugas tertentu

Jangka Waktu: 60 Hari

Kewajiban
1

Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Melaksanakan: a. analisis keselamatan b. pembentukan panitia penilai keselamatan c. analisis wilayah tambang d. perancangan desain e. konstruksi f. pengujian g. penambangan h. pengolahan i. perawa-tan, peman-tauan, dan pemeriksaan j. proteksi radiasi k. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup l. penanggulangan kecelakaan m. pengelolaan limbah radioaktif n. proteksi fisik o. garda aman p. dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

6

Menyampaikan rencana tahunan

Jangka Waktu: 60 Hari

7

Memperoleh persetujuan bila ada: a. perubahan desain b. modifikasi c. operasi produksi d. dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

8

Menyampaikan laporan: a. konstruksi b. penambangan c. pengolahan d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup e. penanggulangan kecelakaan f. dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

9

Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

10

Menyusun, Melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang

Jangka Waktu: 60 Hari

11

Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait

Jangka Waktu: 60 Hari

12

Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambang-an, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 60 Hari

Ruang Lingkup 2

Pengolahan Mineral Radioaktif dan/atau Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)

Usaha Besar

TinggiIZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF60 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen analisis keselamatan

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Program dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 60 Hari

6

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 60 Hari

7

Izin bekerja petugas tertentu

Jangka Waktu: 60 Hari

Kewajiban
1

Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Melaksanakan: a. analisis keselamatan b. pembentukan panitia penilai keselamatan c. analisis wilayah tambang d. perancangan desain e. konstruksi f. pengujian g. penambangan h. pengolahan i. perawa-tan, peman-tauan, dan pemeriksaan j. proteksi radiasi k. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup l. penanggulangan kecelakaan m. pengelolaan limbah radioaktif n. proteksi fisik o. garda aman p. dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

6

Menyampaikan rencana tahunan

Jangka Waktu: 60 Hari

7

Memperoleh persetujuan bila ada: a. perubahan desain b. modifikasi c. operasi produksi d. dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

8

Menyampaikan laporan: a. konstruksi b. penambangan c. pengolahan d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup e. penanggulangan kecelakaan f. dekomisioning pertambangan

Jangka Waktu: 60 Hari

9

Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

10

Menyusun, Melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang

Jangka Waktu: 60 Hari

11

Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait

Jangka Waktu: 60 Hari

12

Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambang-an, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 60 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 07210?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

07210

Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 07210: Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 07210.

Pengertian KBLI 07210

KBLI 07210 berjudul "Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium" dan digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, pengkonsentratan unsur tersebut, serta pembuatan talam kuning, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07210

Ruang lingkup KBLI 07210 menurut uraian resmi mencakup: pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium (misalnya bijih uranium seperti pitchblende), kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium, serta pembuatan talam kuning. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk memahami cakupan usaha yang termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 07210

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, termasuk bijih uranium (pitchblende).
  • Pengkonsentratan uranium dan torium dari bijih yang ditambang.
  • Pembuatan talam kuning (yellowcake) sebagai produk konsentrat uranium.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 07210 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium — bagian ini dirujuk untuk dilihat pada subgolongan 2011.
  • Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya — dirujuk untuk dilihat pada subgolongan 2420.
  • Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan — juga dirujuk pada subgolongan 2420.

Perlu diperhatikan bahwa kegiatan yang disebutkan sebagai "tidak termasuk" harus dibedakan secara jelas saat menentukan apakah suatu usaha tepat diklasifikasikan di bawah KBLI 07210.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Operasi tambang lapangan yang menambang bijih uranium (misalnya pitchblende) untuk diambil konsentratnya.
  • Fasilitas pengkonsentratan yang memproses bijih uranium atau torium untuk menghasilkan konsentrat.
  • Unit produksi talam kuning (yellowcake) yang mengolah konsentrat uranium menjadi talam kuning sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 07210 sebagai berikut:

  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi di atas mencerminkan seluruh kombinasi yang tercantum dalam data. Data tidak mencantumkan tingkat risiko untuk skala usaha selain "Usaha Besar".

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 07210 adalah:

  • Izin - IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF
  • Izin - IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF

Daftar perizinan ini diambil persis dari data; rincian kondisi, persyaratan administratif, atau prosedur penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "60 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium", menunjukkan bahwa kode dan judul pada KBLI 2025 memiliki padanan yang sama dalam klasifikasi 2020 menurut data yang dipakai.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", artinya dalam data ini judul dan klasifikasi untuk kode 07210 tidak menunjukkan perubahan nomenklatur dibanding padanan yang ada.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 07210, perhatikan hal-hal berikut sebagaimana tercantum atau dapat diturunkan dari data:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi (penambangan bijih uranium/torium, pengkonsentratan, pembuatan talam kuning) dan bukan kegiatan yang dengan tegas disebut tidak termasuk.
  2. Identifikasikan apakah kegiatan yang direncanakan termasuk dalam pengecualian yang dirujuk pada subgolongan 2011 atau 2420 agar klasifikasi tepat.
  3. Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum dalam data sebagai bagian dari persyaratan administratif yang relevan.
  4. Catat tingkat risiko dan skala usaha yang tercantum; data hanya mencantumkan "Usaha Besar — Tinggi" dan tidak memberikan informasi risiko untuk skala lain.
  5. Jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "60 Hari" dalam data, tetapi informasi ini bukan jaminan penerbitan.

Rincian proses pendaftaran melalui sistem seperti OSS, persyaratan NIB, atau kebutuhan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan pengolahan lebih lanjut uranium termasuk dalam KBLI 07210?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan 2420.

Apakah produksi logam uranium dari bijih termasuk dalam KBLI 07210?

Tidak. Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya disebut sebagai tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan 2420 dalam uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 07210?

Data mencantumkan dua perizinan: "Izin - IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF" dan "Izin - IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF". Rincian persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data.

Bagaimana tingkat risiko diklasifikasikan untuk KBLI 07210?

Data menunjukkan satu kombinasi: untuk skala "Usaha Besar" tingkat risikonya adalah "Tinggi". Data tidak mencantumkan tingkat risiko untuk skala usaha lainnya.