Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, seperti bijih uranium (pitchblende); - pengkonsentratan uranium dan torium; - pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup - peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, lihat subgolongan 2011; - produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya, lihat subgolongan 2420; - pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, lihat subgolongan 2420.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium, 07210
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF, IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen analisis keselamatan
Jangka Waktu: 60 Hari
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 60 Hari
Program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 60 Hari
Program dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 60 Hari
Izin bekerja petugas tertentu
Jangka Waktu: 60 Hari
Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Jangka Waktu: 60 Hari
Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan: a. analisis keselamatan b. pembentukan panitia penilai keselamatan c. analisis wilayah tambang d. perancangan desain e. konstruksi f. pengujian g. penambangan h. pengolahan i. perawa-tan, peman-tauan, dan pemeriksaan j. proteksi radiasi k. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup l. penanggulangan kecelakaan m. pengelolaan limbah radioaktif n. proteksi fisik o. garda aman p. dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menyampaikan rencana tahunan
Jangka Waktu: 60 Hari
Memperoleh persetujuan bila ada: a. perubahan desain b. modifikasi c. operasi produksi d. dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menyampaikan laporan: a. konstruksi b. penambangan c. pengolahan d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup e. penanggulangan kecelakaan f. dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menyusun, Melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang
Jangka Waktu: 60 Hari
Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait
Jangka Waktu: 60 Hari
Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambang-an, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 60 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen analisis keselamatan
Jangka Waktu: 60 Hari
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 60 Hari
Program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 60 Hari
Program dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 60 Hari
Izin bekerja petugas tertentu
Jangka Waktu: 60 Hari
Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Jangka Waktu: 60 Hari
Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan: a. analisis keselamatan b. pembentukan panitia penilai keselamatan c. analisis wilayah tambang d. perancangan desain e. konstruksi f. pengujian g. penambangan h. pengolahan i. perawa-tan, peman-tauan, dan pemeriksaan j. proteksi radiasi k. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup l. penanggulangan kecelakaan m. pengelolaan limbah radioaktif n. proteksi fisik o. garda aman p. dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menyampaikan rencana tahunan
Jangka Waktu: 60 Hari
Memperoleh persetujuan bila ada: a. perubahan desain b. modifikasi c. operasi produksi d. dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menyampaikan laporan: a. konstruksi b. penambangan c. pengolahan d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup e. penanggulangan kecelakaan f. dekomisioning pertambangan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menyusun, Melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang
Jangka Waktu: 60 Hari
Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait
Jangka Waktu: 60 Hari
Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambang-an, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 60 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
07210
Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 07210.
KBLI 07210 berjudul "Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium" dan digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, pengkonsentratan unsur tersebut, serta pembuatan talam kuning, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 07210 menurut uraian resmi mencakup: pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium (misalnya bijih uranium seperti pitchblende), kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium, serta pembuatan talam kuning. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk memahami cakupan usaha yang termasuk dalam kode ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 07210 dan perlu dibedakan, yaitu:
Perlu diperhatikan bahwa kegiatan yang disebutkan sebagai "tidak termasuk" harus dibedakan secara jelas saat menentukan apakah suatu usaha tepat diklasifikasikan di bawah KBLI 07210.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 07210 sebagai berikut:
Informasi di atas mencerminkan seluruh kombinasi yang tercantum dalam data. Data tidak mencantumkan tingkat risiko untuk skala usaha selain "Usaha Besar".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 07210 adalah:
Daftar perizinan ini diambil persis dari data; rincian kondisi, persyaratan administratif, atau prosedur penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "60 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium", menunjukkan bahwa kode dan judul pada KBLI 2025 memiliki padanan yang sama dalam klasifikasi 2020 menurut data yang dipakai.
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", artinya dalam data ini judul dan klasifikasi untuk kode 07210 tidak menunjukkan perubahan nomenklatur dibanding padanan yang ada.
Sebelum mendaftarkan KBLI 07210, perhatikan hal-hal berikut sebagaimana tercantum atau dapat diturunkan dari data:
Rincian proses pendaftaran melalui sistem seperti OSS, persyaratan NIB, atau kebutuhan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan 2420.
Tidak. Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya disebut sebagai tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan 2420 dalam uraian resmi.
Data mencantumkan dua perizinan: "Izin - IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF" dan "Izin - IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF". Rincian persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data.
Data menunjukkan satu kombinasi: untuk skala "Usaha Besar" tingkat risikonya adalah "Tinggi". Data tidak mencantumkan tingkat risiko untuk skala usaha lainnya.