← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode, Gabung Kode

03224 - Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar,

Status Perubahan

Pecah Kode, Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

01727 - Penangkaran Ikan dan Coral/karang, 03271 - Pengembangbiakan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES, 03272 - Pengembangbiakan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03224?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03224

Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03224: Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03224.

Pengertian KBLI 03224

KBLI 03224, berjudul "Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi", mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang termasuk dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03224

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks CITES dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan contoh berupa pari air tawar.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03224

Kegiatan yang termasuk adalah pengembangbiakan (penangkaran) ikan dan biota air tawar yang statusnya dilindungi oleh apendiks CITES dan/atau oleh perundangan yang berlaku di Indonesia. Contoh yang disebut dalam uraian resmi adalah pengembangbiakan pari air tawar.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 03224. Informasi tentang pengecualian atau pembedaan tidak tercantum dalam uraian resmi yang dipakai.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penangkaran atau pengembangbiakan pari air tawar yang dilindungi sesuai ketentuan apendiks CITES dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
  • Pengembangbiakan ikan air tawar yang termasuk dalam apendiks CITES dan/atau ditetapkan sebagai biota air tawar yang dilindungi menurut ketentuan perundangan yang berlaku.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Izin - Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan

Keterangan lebih rinci mengenai persyaratan, prosedur, atau lembaga penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 17 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 01727 - Penangkaran Ikan dan Coral/karang
  • 03271 - Pengembangbiakan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03272 - Pengembangbiakan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03273 - Pengembangbiakan Mollusca yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03274 - Pengembangbiakan Coelenterata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03275 - Pengembangbiakan Echinodermata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03276 - Pengembangbiakan Amphibia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03277 - Pengembangbiakan Reptilia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03278 - Pengembangbiakan Mamalia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03279 - Pengembangbiakan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode, Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 03224 perlu diperhatikan bahwa uraian resmi menekankan pengembangbiakan spesies yang dilindungi dalam apendiks CITES dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku; oleh karena itu identifikasi status perlindungan spesies yang akan dibudidayakan harus merujuk pada daftar CITES dan/atau ketentuan perundangan yang relevan. Informasi rinci mengenai persyaratan teknis, lingkungan, atau administratif tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 03224 mencakup semua biota air tawar?

Uraian resmi menyatakan KBLI 03224 mencakup pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks CITES dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Data tidak menyatakan bahwa semua biota air tawar tercakup; cakupan tergantung pada status perlindungan sesuai CITES atau peraturan yang berlaku.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk kegiatan ini?

Data mencantumkan dua entri perizinan: "Izin" dan "Izin - Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan". Detail persyaratan dan prosedur terkait kedua entri tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 17 Hari. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Bagaimana tingkat risikonya untuk berbagai skala usaha?

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disampaikan sesuai data yang tersedia.