Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar,
Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
01727 - Penangkaran Ikan dan Coral/karang, 03271 - Pengembangbiakan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES, 03272 - Pengembangbiakan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03224
Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03224.
KBLI 03224, berjudul "Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi", mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang termasuk dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks CITES dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan contoh berupa pari air tawar.
Kegiatan yang termasuk adalah pengembangbiakan (penangkaran) ikan dan biota air tawar yang statusnya dilindungi oleh apendiks CITES dan/atau oleh perundangan yang berlaku di Indonesia. Contoh yang disebut dalam uraian resmi adalah pengembangbiakan pari air tawar.
Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 03224. Informasi tentang pengecualian atau pembedaan tidak tercantum dalam uraian resmi yang dipakai.
Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Keterangan lebih rinci mengenai persyaratan, prosedur, atau lembaga penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 17 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode, Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 03224 perlu diperhatikan bahwa uraian resmi menekankan pengembangbiakan spesies yang dilindungi dalam apendiks CITES dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku; oleh karena itu identifikasi status perlindungan spesies yang akan dibudidayakan harus merujuk pada daftar CITES dan/atau ketentuan perundangan yang relevan. Informasi rinci mengenai persyaratan teknis, lingkungan, atau administratif tidak tercantum dalam data ini.
Uraian resmi menyatakan KBLI 03224 mencakup pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks CITES dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Data tidak menyatakan bahwa semua biota air tawar tercakup; cakupan tergantung pada status perlindungan sesuai CITES atau peraturan yang berlaku.
Data mencantumkan dua entri perizinan: "Izin" dan "Izin - Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan". Detail persyaratan dan prosedur terkait kedua entri tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 17 Hari. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disampaikan sesuai data yang tersedia.