Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air laut yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti ikan napoleon, kuda laut, capungan banggai, dan clarion angelfish.
Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
01727 - Penangkaran Ikan dan Coral/karang, 03271 - Pengembangbiakan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES, 03272 - Pengembangbiakan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03214
Pengembangbiakan Ikan dan Biota Air Laut yang Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03214.
KBLI 03214 dengan judul resmi "Pengembangbiakan Ikan dan Biota Air Laut yang Dilindungi" mengelompokkan kegiatan pembudidayaan atau pengembangbiakan spesies ikan dan biota perairan laut yang masuk dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air laut yang dikategorikan dilindungi dalam apendiks CITES dan/atau diatur pembatasannya oleh ketentuan perundangan. Fokusnya adalah pada reproduksi atau pemeliharaan terkontrol biota laut yang status perlindungannya mensyaratkan pengelolaan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengembangbiakan ikan dan biota air laut yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam apendiks CITES dan/atau dibatasi oleh perundangan. Contoh spesies yang disebut secara eksplisit dalam uraian resmi meliputi:
Semua kegiatan yang berfokus pada pembiakan atau penangkaran biota laut yang status perlindungannya sesuai uraian resmi termasuk dalam KBLI ini, selama sesuai dengan definisi yang diberikan.
Uraian resmi tidak menyatakan kegiatan yang tidak termasuk secara eksplisit. Namun, bila suatu kegiatan tidak berkaitan dengan pengembangbiakan atau tidak melibatkan spesies yang dilindungi dalam apendiks CITES atau tidak dibatasi oleh ketentuan perundangan, maka kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup sebagaimana didefinisikan dalam uraian resmi KBLI 03214.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pengembangbiakan spesies terdaftar CITES atau dibatasi oleh perundangan, seperti program pembiakan untuk ikan napoleon, pemeliharaan kuda laut di fasilitas terkontrol, pengembangbiakan capungan Banggai, dan budidaya clarion angelfish. Contoh-contoh ini diambil langsung dari uraian resmi dan mencerminkan jenis biota yang dimaksud oleh KBLI 03214.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Semua kombinasi skala usaha pada KBLI 03214 memiliki tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa menurut data, setiap skala usaha yang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03214 dikategorikan berisiko tinggi.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 03214 tercantum sebagai berikut:
Daftar perizinan ini disajikan sesuai data yang tersedia; rincian, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan satu nilai untuk jangka waktu penerbitan: 17 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 03214 meliputi berbagai kode lama yang berkaitan dengan penangkaran dan pengembangbiakan biota dilindungi, yaitu:
Dalam data tercantum jenis perubahan: Gabung Kode, Pecah Kode. Informasi ini mencerminkan status perubahan menurut data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 03214, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data: kegiatan harus berkaitan dengan pengembangbiakan ikan dan biota air laut yang dilindungi sesuai uraian resmi; skala usaha apa pun dalam data dikategorikan berisiko tinggi; jenis perizinan yang tercantum harus diperhatikan; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum (17 Hari) merupakan informasi dari data, bukan jaminan.
KBLI 03214 adalah klasifikasi untuk kegiatan "Pengembangbiakan Ikan dan Biota Air Laut yang Dilindungi" sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi, yaitu pengembangbiakan spesies laut yang tercantum dalam apendiks CITES dan/atau dibatasi oleh ketentuan perundangan.
Uraian resmi menyebutkan contoh seperti ikan napoleon, kuda laut, capungan Banggai, dan clarion angelfish. Secara umum termasuk biota air laut yang dilindungi dalam apendiks CITES dan/atau dibatasi oleh perundangan.
Data menyebutkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan "Izin - Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan". Rincian persyaratan untuk kedua jenis perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko: Tinggi.