← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

03110 - Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut

Kelompok ini mencakup

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

03111 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Laut, 03112 - Penangkapan Crustacea Di Laut, 03113 - Penangkapan Mollusca Di Laut

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Surat Izin Usaha Perikanan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan Penangkapan pisces/ikan bersirip antara lain: ikan cakalang, madidihang, tongkol krai, tongkol komo, pelagis besar lainya, layang, kembung, selar, lemuru, kembang, pelagis kecil lainnya, kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, tembang, siro, beronang, biji nangka, tenggiri bulat, belanak, julung-julung, tuna lainnya, ikan tuna mata besar, albacora, marlin, meka, lencam, kapas-kapas, ikan karang, ikan demersal lainnya, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tidak menggunakan kapal penangkap ikan dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan dan/atau di atas 12 (dua belas) mil laut

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bagi yang menggunakan kapal penangkap ikan:

2

Memiliki Buku Kapal Perikanan

3

Memiliki Persetujuan Berlayar

4

Melaporkan ikan hasil tangkapan

5

Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

6

Memiliki Tanda Daftar Kegiatan penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi, bagi yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi dan

7

Memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon, bagi yang menempatkan rumpon Bagi yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan:

8

Melaporkan ikan hasil tangkapan dan

9

Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan ikan dan b. Alat Penangkapan ikan

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Usaha Perikanan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepas

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p> <ol type="a"> <li>Rencana usaha, yang memuat: <ol type="1"> <li>Rencana investasi</li> <li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li> <li>Rencana operasional</li> </ol> </li> <li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li> <li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li> <li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> </ol>

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki surat izin penangkapan ikan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Usaha Perikanan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepas

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p> <ol type="a"> <li>Rencana usaha, yang memuat: <ol type="1"> <li>Rencana investasi</li> <li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li> <li>Rencana operasional</li> </ol> </li> <li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li> <li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li> <li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> </ol>

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki surat izin penangkapan ikan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Usaha Perikanan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepas

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p> <ol type="a"> <li>Rencana usaha, yang memuat: <ol type="1"> <li>Rencana investasi</li> <li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li> <li>Rencana operasional</li> </ol> </li> <li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li> <li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li> <li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> </ol>

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki surat izin penangkapan ikan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03110?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03110

Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03110: Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03110.

Pengertian KBLI 03110

KBLI 03110 berjudul Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut. Menurut data resmi yang digunakan, uraian resmi untuk KBLI ini tercatat sebagai: “Kelompok ini mencakup”. Karena uraian resmi pada sumber data bersifat terpotong, rincian kegiatan operasional tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk narasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03110

Sumber utama ruang lingkup adalah teks uraian_resmi yang tersedia pada data KBLI 03110, yaitu frasa tunggal “Kelompok ini mencakup”. Data tidak memuat daftar kegiatan rinci atau batasan ruang lingkup tambahan, sehingga informasi terperinci mengenai ruang lingkup tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03110

Data resmi yang digunakan hanya memberikan frasa pembuka “Kelompok ini mencakup” tanpa melanjutkan daftar kegiatan. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang termasuk tidak tercantum dalam DATA KBLI yang tersedia dan tidak dapat diuraikan lebih lanjut berdasarkan data tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang disediakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 03110. Karena tidak ada pernyataan semacam itu dalam uraian resmi pada data, pengecualian atau pembeda tidak dapat dicantumkan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan hanya dapat diturunkan dari uraian resmi. Karena uraian resmi yang tercatat hanya berupa frasa “Kelompok ini mencakup” tanpa rincian, data tidak menyediakan contoh usaha konkret yang dapat dicantumkan untuk KBLI 03110.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai data dan tidak dipilih atau dihilangkan:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: entri di atas adalah label tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; data tidak menjelaskan kriteria penetapan tingkat risiko atau bagaimana tingkat risiko tersebut diterapkan terhadap setiap unit usaha.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 03110 tercantum jenis perizinan berusaha sebagai berikut:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data. Data tidak memuat rincian prosedur, persyaratan, atau mekanisme penerbitan untuk masing‑masing jenis perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyertakan jangka waktu penerbitan dengan nilai-nilai berikut:

  • 4 Hari
  • 7 Hari

Informasi durasi ini tercantum dalam data sebagai referensi. Data tidak menjamin atau menyatakan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 03110 adalah sebagai berikut:

  • 03111 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Laut
  • 03112 - Penangkapan Crustacea Di Laut
  • 03113 - Penangkapan Mollusca Di Laut
  • 03114 - Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Laut
  • 03115 - Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut
  • 03116 - Penangkapan Echinodermata Di Laut
  • 03117 - Penangkapan Coelenterata Di Laut
  • 03118 - Penangkapan Ikan Hias Laut
  • 03119 - Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut
  • 03151 - Penangkapan/Pengambilan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03152 - Penangkapan/Pengambilan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03153 - Penangkapan/Pengambilan Mollusca yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03154 - Penangkapan/Pengambilan Coelenterata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03155 - Penangkapan/Pengambilan Echinodermata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03156 - Penangkapan/Pengambilan Amphibia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03157 - Penangkapan/Pengambilan Reptilia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03158 - Penangkapan/Pengambilan Mamalia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03159 - Penangkapan/Pengambilan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 03110 adalah: Gabung Kode. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai ruang lingkup atau implikasi administratif dari perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan penggunaan kode KBLI 03110 sesuai dengan uraian resmi; dalam data yang tersedia uraian resmi hanya berupa frasa pembuka, sehingga verifikasi tambahan pada sumber resmi diperlukan.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko seperti tercantum dalam data, karena beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko tercatat.
  3. Perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Izin dan Sertifikat Standar; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau administratif untuk masing‑masing.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (4 Hari dan 7 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan untuk setiap permohonan.
  5. Padanan dengan KBLI 2020 disediakan dalam data; jika diperlukan pemetaan lebih lanjut, verifikasi pada dokumen resmi KBLI 2025/penyelarasan diperlukan karena data tidak memuat konteks tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 03110?

KBLI 03110 berjudul "Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut". Uraian resmi dalam data yang digunakan tercatat hanya sebagai frasa "Kelompok ini mencakup", sehingga rincian pengertian lebih lanjut tidak tercantum dalam data.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 03110 berdasarkan skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah dan Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Rendah dan Tinggi; Usaha Besar — Menengah Rendah dan Tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria penentuan tingkat risiko.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 03110?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian persyaratan, prosedur, atau otoritas penerbit untuk jenis‑jenis perizinan tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI 03110?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "4 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.