Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
03111 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Laut, 03112 - Penangkapan Crustacea Di Laut, 03113 - Penangkapan Mollusca Di Laut
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Surat Izin Usaha Perikanan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tidak menggunakan kapal penangkap ikan dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan dan/atau di atas 12 (dua belas) mil laut
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Bagi yang menggunakan kapal penangkap ikan:
Memiliki Buku Kapal Perikanan
Memiliki Persetujuan Berlayar
Melaporkan ikan hasil tangkapan
Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki Tanda Daftar Kegiatan penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi, bagi yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi dan
Memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon, bagi yang menempatkan rumpon Bagi yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan:
Melaporkan ikan hasil tangkapan dan
Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan ikan dan b. Alat Penangkapan ikan
1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepas
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p> <ol type="a"> <li>Rencana usaha, yang memuat: <ol type="1"> <li>Rencana investasi</li> <li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li> <li>Rencana operasional</li> </ol> </li> <li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li> <li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li> <li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> </ol>
Jangka Waktu: 7 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat izin penangkapan ikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepas
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p> <ol type="a"> <li>Rencana usaha, yang memuat: <ol type="1"> <li>Rencana investasi</li> <li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li> <li>Rencana operasional</li> </ol> </li> <li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li> <li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li> <li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> </ol>
Jangka Waktu: 7 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat izin penangkapan ikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepas
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p> <ol type="a"> <li>Rencana usaha, yang memuat: <ol type="1"> <li>Rencana investasi</li> <li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li> <li>Rencana operasional</li> </ol> </li> <li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li> <li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li> <li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> <li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li> </ol>
Jangka Waktu: 7 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat izin penangkapan ikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03110
Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03110.
KBLI 03110 berjudul Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut. Menurut data resmi yang digunakan, uraian resmi untuk KBLI ini tercatat sebagai: “Kelompok ini mencakup”. Karena uraian resmi pada sumber data bersifat terpotong, rincian kegiatan operasional tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk narasi ini.
Sumber utama ruang lingkup adalah teks uraian_resmi yang tersedia pada data KBLI 03110, yaitu frasa tunggal “Kelompok ini mencakup”. Data tidak memuat daftar kegiatan rinci atau batasan ruang lingkup tambahan, sehingga informasi terperinci mengenai ruang lingkup tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data resmi yang digunakan hanya memberikan frasa pembuka “Kelompok ini mencakup” tanpa melanjutkan daftar kegiatan. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang termasuk tidak tercantum dalam DATA KBLI yang tersedia dan tidak dapat diuraikan lebih lanjut berdasarkan data tersebut.
Dalam data yang disediakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 03110. Karena tidak ada pernyataan semacam itu dalam uraian resmi pada data, pengecualian atau pembeda tidak dapat dicantumkan di sini.
Contoh penerapan hanya dapat diturunkan dari uraian resmi. Karena uraian resmi yang tercatat hanya berupa frasa “Kelompok ini mencakup” tanpa rincian, data tidak menyediakan contoh usaha konkret yang dapat dicantumkan untuk KBLI 03110.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai data dan tidak dipilih atau dihilangkan:
Catatan: entri di atas adalah label tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; data tidak menjelaskan kriteria penetapan tingkat risiko atau bagaimana tingkat risiko tersebut diterapkan terhadap setiap unit usaha.
Dalam data KBLI 03110 tercantum jenis perizinan berusaha sebagai berikut:
Informasi ini diambil langsung dari data. Data tidak memuat rincian prosedur, persyaratan, atau mekanisme penerbitan untuk masing‑masing jenis perizinan tersebut.
Data menyertakan jangka waktu penerbitan dengan nilai-nilai berikut:
Informasi durasi ini tercantum dalam data sebagai referensi. Data tidak menjamin atau menyatakan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau skala usaha.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 03110 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 03110 adalah: Gabung Kode. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai ruang lingkup atau implikasi administratif dari perubahan tersebut.
KBLI 03110 berjudul "Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut". Uraian resmi dalam data yang digunakan tercatat hanya sebagai frasa "Kelompok ini mencakup", sehingga rincian pengertian lebih lanjut tidak tercantum dalam data.
Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah dan Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Rendah dan Tinggi; Usaha Besar — Menengah Rendah dan Tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria penentuan tingkat risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian persyaratan, prosedur, atau otoritas penerbit untuk jenis‑jenis perizinan tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "4 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.